logo Kompas.id
MetropolitanTekan Polusi, Tilang Emisi...
Iklan

Tekan Polusi, Tilang Emisi Perlu Konsisten dan Diawasi Berkelanjutan

Razia emisi kendaraan bermotor dengan sanksi tilang akan mulai diberlakukan pada 1 September 2023. Pengawasan berkelanjutan diperlukan agar tujuan menekan kendaraan yang tidak ramah lingkungan bisa maksimal.

Oleh
NASRUN KATINGKA
· 4 menit baca
Polisi menegur pengendara sepeda motor yang tidak lulus uji emisi di Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat, Jumat (25/8/2023).
KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Polisi menegur pengendara sepeda motor yang tidak lulus uji emisi di Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat, Jumat (25/8/2023).

JAKARTA, KOMPAS —Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai memberlakukan razia emisi kendaraan bermotor dengan sanksi tilang mulai 1 September 2023. Salah satu upaya untuk menekan polusi udara di Jabodetabek ini diharapkan dilaksanakan secara berkelanjutan. Namun, dalam pelaksanaannya juga perlu diiringi dengan pengawasan yang maksimal.

Sepekan sebelum pelaksanaan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya menggalakkan pemeriksaan uji emisi sekaligus sosialisasi kepada masyarakat.

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000