Tekan Polusi, Tilang Emisi Perlu Konsisten dan Diawasi Berkelanjutan
Razia emisi kendaraan bermotor dengan sanksi tilang akan mulai diberlakukan pada 1 September 2023. Pengawasan berkelanjutan diperlukan agar tujuan menekan kendaraan yang tidak ramah lingkungan bisa maksimal.
Oleh
NASRUN KATINGKA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS —Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai memberlakukan razia emisi kendaraan bermotor dengan sanksi tilang mulai 1 September 2023. Salah satu upaya untuk menekan polusi udara di Jabodetabek ini diharapkan dilaksanakan secara berkelanjutan. Namun, dalam pelaksanaannya juga perlu diiringi dengan pengawasan yang maksimal.
Sepekan sebelum pelaksanaan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya menggalakkan pemeriksaan uji emisi sekaligus sosialisasi kepada masyarakat.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengungkapkan, penerapan denda dalam uji emisi ini merupakan langkah tepat agar masyarakat bisa patuh.
”Ini langkah yang seharusnya dijalankan sejak dulu. Aturannya sudah ada sejak lama. Dalam menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan, tetapi perlu juga hukuman agar ada efek jera,” kata Agus, Minggu (27/8/2023).
Di sisi lain, Agus mengingatkan, kebijakan seperti ini perlu dilakukan secara konsisten yang diikuti dengan pengawasan yang berkelanjutan pula. Jangan sampai seiring berjalannya waktu, pengawasan yang tidak maksimal memunculkan praktik pungutan liar bagi petugas uji emisi.
Dikutip dari laman ujiemisi.jakarta.go.id, hingga Minggu siang, tercatat 918.160 kendaraan roda empat telah melakukan uji emisi. Adapun kendaraan roda dua sebanyak 76.980 unit. Angka ini masih jauh dari jumlah kendaraan bermotor di Jakarta yang pada tahun 2022 tercatat berjumlah 25,5 juta unit.
Ini adalah konsekuensi dari masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor. Ketika mereka memiliki kendaraan, berarti mereka harus siap juga bertanggung jawab pada perawatannya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, sebelum pelaksanaan denda tilang terlebih dulu dilakukan pekan uji emisi pada 25-31 Agustus 2023. Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan sejumlah bengkel untuk menjangkau lebih banyak masyarakat.
”Ada 341 bengkel mobil, dan 108 bengkel motor di Jakarta yang memiliki alat sesuai standar dan 910 teknisi kompeten yang sudah siap melaksanakan pekan uji emisi ini secara serentak,” ucapnya.
Kepala Seksi Tata Tertib Ditlantas Polda Metro Jaya Edi Supriyanto menyampaikan, untuk memaksimalkan pelaksanaan tilang emisi, maka dibentuk satuan tugas (satgas) bersama. Dia menyebut, regulasi tentang aturan ini perlu dijalankan maksimal sebagaimana telah diamanatkan dalam UU.
Regulasi tilang emisi kendaraan bermotor ini telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, hingga Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.
Sesuai UU No 22/2009, setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan lulus uji emisi gas buang kendaraan bermotor. Adapun sanksi bagi kendaraan bermotor roda dua yang tidak memenuhi persyaratan uji emisi gas buang kendaraan bermotor dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 285 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (3) Huruf a dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Adapun kendaraan bermotor roda empat yang tidak memenuhi persyaratan uji emisi gas buang dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 286 juncto Pasal 48 Ayat (3) dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, setiap kebijakan pasti akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Namun, dia mengingatkan, agar masyarakat patuh pada peraturan yang berlaku untuk kepentingan bersama.
”Ini adalah konsekuensi dari masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor. Ketika mereka memiliki kendaraan, berarti mereka harus siap juga bertanggung jawab pada perawatannya,” kata Budiyanto.
Uji emisi sebagai salah satu upaya mendorong masyarakat menggunakan kendaraan umum perlu diikuti dengan kebijakan lain yang simultan. Agus mengingatkan agar pemerintah memperhatikan pemenuhan transportasi yang saling terkoneksi.
Dia menyebut, sistem transportasi umum harus bisa memenuhi kebutuhan perjalanan dari tempat asal menuju tempat transit transportasi massal (first mile) dan perjalanan dari tempat transit transportasi massal ke tempat tujuan (last mile).
”Sekarang ini, kan, yang sering jadi kendala karena enggak ada saling koneksi antara first mile dan last mile. Pilihannya, saat first mile adalah ojol online atau jalan kaki jauh. Dalam keadaan seperti ini, orang pasti akan menggunakan lagi kendaraan bermotor,” ucap Agus.