Pemprov DKI Sosialisasikan Tilang Emisi Kendaraan Bermotor di Lima Lokasi Ini
Sebelum pelaksanaan razia dengan pengenaan sanksi pada 1 September-30 November 2023, mulai Jumat (25/8/2023) tim gabungan Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya menggelar sosialisasi di lima wilayah kota.
Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya, dan Komando Garnisun Tetap I/Jakarta akan melaksanakan operasi persiapan pelaksanaan razia uji emisi mulai Jumat (25/8/2023). Dalam operasi itu, petugas akan menyosialisasikan batas emisi kendaraan bermotor di lima lokasi di lima wilayah kota DKI Jakarta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, Kamis (24/8/2023) malam, menjelaskan, setelah menggalakkan uji emisi di lingkungan internal dan melaksanakannya, Dinas LH DKI juga mulai menggalakkan uji emiși kepada seluruh masyarakat Jakarta untuk mengendalikan tingkat polusi gas buang kendaraan bermotor.
Asep menambahkan, Dinas LH DKI mulai menurunkan Satgas Uji Emiși di sejumlah wilayah di DKI Jakarta pada Jumat ini untuk melakukan sosialisasi kepada para pengguna kendaraan bermotor.
Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sarjoko dalam rapat pembahasan APBD Perubahan 2023 untuk menjawab pertanyaan para anggota DPRD terkait uji emisi menuturkan, sesuai dengan hasil rapat koordinasi Dinas Lingkungan Hidup bersama Ditlantas Polda Metro Jaya dengan beberapa SKPD terkait dan juga para pemerhati lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan razia uji emisi. Pada Jumat ini, sosialisasi dilaksanakan serentak di lima lokasi di Jakarta.
”Lokasinya ada di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur; kemudian di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara; Taman Anggrek, Jakarta Barat; Terminal Blok M, Jakarta Selatan; dan Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat,” ujar Sarjoko.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, agenda pra-razia masih bersifat sosialisasi. Razia dengan tilang akan dilakukan mulai 1 September 2023.
Sarjoko menambahkan, pelaksanaan razia uji emisi pada 1 September hingga 30 November 2023 serentak di tiap-tiap wilayah razia digelar di tiga lokasi. ”Untuk sanksi atas pelanggaran ambang batas uji emisi sepeda motor dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” katanya.
Sesuai UU tersebut, setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan lulus uji emisi gas buang kendaraan bermotor. Adapun sanksi bagi kendaraan bermotor roda dua yang tidak memenuhi persyaratan uji emisi gas buang kendaraan bermotor dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 285 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (3) huruf a dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Adapun kendaraan bermotor roda empat yang tidak memenuhi persyaratan uji emisi gas buang dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 286 juncto Pasal 48 Ayat (3) dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.