Menurut Wapres Amin, cakupan kendaraan bermotor yang sudah melakukan uji emisi masih rendah, yaitu sebesar 5 persen, sehingga belum berdampak pada perbaikan kualitas udara di Jakarta.
Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN, FIKRI ASHRI
·3 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Pemerintah telah mempersiapkan sejumlah langkah untuk mengatasi masalah kualitas udara yang sangat buruk di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek. Salah satu kebijakan yang diberlakukan adalah memperketat pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor.
”(Hal) yang harus kita hilangkan itu sumber-sumber polusi. (Sumber polusi) yang pasti itu, kan, kendaraan bermotor, transportasi. Nah, itu, kan, sekarang (ada) uji emisi. Tetapi ini belum berpengaruh karena baru 5 persen,” kata Wakil Presiden Ma’ruf Amin ketika memberikan keterangan pers di Pondok Pesantren Kiai Haji Aqil Siroj (KHAS) Kempek, Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (26/8/2023).
Menurut Wapres, cakupan kendaraan bermotor yang sudah melakukan uji emisi masih rendah, yaitu sebesar 5 persen. ”Sekarang ini baru 5 persen, tentu belum berdampak. Oleh karena itu, saya minta terus uji emisi ini,” kata Wapres Amin.
Sekarang ini (cakupan kendaraan bermotor yang sudah melakukan uji emisi masih rendah) baru 5 persen, tentu belum berdampak. Oleh karena itu, saya minta terus uji emisi ini.
Uji emisi kendaraan bermotor digiatkan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bekerja sama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebagai upaya untuk mengendalikan pencemaran udara di Jakarta dan sekitarnya. Uji emisi kendaraan bermotor ini diharapkan dapat menjadi salah satu upaya membangun kesadaran masyarakat dalam memelihara kendaraan sekaligus menjaga lingkungan.
Selain polusi akibat kendaraan bermotor, pencemaran udara juga terjadi akibat asap dari sektor industri di DKI Jakarta dan sekitarnya. ”Dan, (sumber polusi) kedua itu industri yang mengotori, baik yang di wilayah Jakarta maupun yang di sekitarnya. Nah, itu juga masalah,” ucap Wapres Amin.
Wapres Amin pun menekankan arti penting penambahan ruang terbuka hijau berupa taman-taman bagi masyarakat. Pemberlakuan bekerja dari rumah (WFH)bagi para pekerja di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya juga harus diterapkan. ”Tapi yang pokok tadi dua itu, transportasi dan kemudian industri. Itu yang barangkali harus cepat diatasi,” ujarnya.
Pemprov DKI Jakarta juga telah memberlakukan kebijakan WFH bagi para pegawainya. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya, dan Komando Garnisun Tetap I/Jakarta juga melaksanakan operasi persiapan pelaksanaan razia uji emisi mulai Jumat (25/8/2023).
Dalam operasi itu, petugas menyosialisasikan batas emisi kendaraan bermotor di lima lokasi di lima wilayah kota DKI Jakarta. Razia dengan tilang akan dilakukan mulai 1 September 2023. Pelaksanaan razia uji emisi dilakukan pada 1 September hingga 30 November 2023 serentak di tiap-tiap wilayah razia yang digelar di tiga lokasi.
Secara terpisah, akademisi Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno, berpendapat, kebijakan pemerintah dalam penanganan polusi udara di perkotaan baru menjangkau bagian hilir. Pemerintah didorong tidak hanya sekadar mengatasi polusi udara perkotaan dengan tilang atau kebijakan WFH, tetapi juga menata angkutan umum di wilayah Jabodetabek.
Kondisi transportasi umum di Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) belum sebaik Kota Jakarta. Ada ketimpangan sehingga diperlukan percepatan program untuk membenahi transportasi umum di Bodetabek sebagai wilayah penyangga Ibu Kota.
Menurut Djoko, kebijakan seperti pengetatan emisi kendaraan melalui tilang dan penyiraman dengan hujan buatan biasanya hanya bertahan dalam kurun waktu 1-2 bulan. Perumahan di Jabodetabek hendaknya ditata agar terintegrasi dengan angkutan umum sehingga masyarakat dapat beralih dari kendaraan pribadi. Apalagi, lebih dari 99 persen kawasan perumahan di Bodetabek tidak terlayani akses transportasi umum.
Berdasarkan Evaluasi Kinerja Angkutan Umum di Wilayah Jabodetabek (2021), mode share perjalanan masyarakat Jabodetabek masih didominasi penggunaan kendaraan pribadi, yaitu sepeda motor 51 persen. Disusul kemudian pemakaian mobil pribadi 19 persen dan sepeda 1 persen. Adapun penggunaan moda transportasi angkutan umum sebesar 25 persen.