Pemkot Tangerang Akan Pidanakan Pembuang Sampah Sembarangan
Pelaku yang tertangkap membuang sampah sembarangan terancam pidana kurungan enam bulan atau denda sebesar Rp 50 juta.
Oleh
STEFANUS ATO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Kota Tangerang akan menindak tegas warga yang membuang sampah sembarangan atau membakar sampah di tempat terbuka. Pelaku yang tertangkap membuang sampah sembarangan terancam pidana kurungan enam bulan atau denda sebesar Rp 50 juta.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah meminta warganya untuk meningkatkan kesadaran dan bertanggung jawab dalam mengelola sampah masing-masing. Sebab, sampah yang tak terkelola dengan baik turut berperan menimbulkan pencemaran lingkungan di Kota Tangerang.
”Kolaborasi seluruh komponen masyarakat sangat penting untuk menjaga lingkungan,” kata Arief, Kamis (24/8/2023), melalui siaran pers.
Arief menambahkan, dalam mendorong kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan, termasuk tak membuang sampah secara sembarangan, pihaknya menerbitkan Surat Edaran Nomor 660/8214-DLH/2023 tentang Pengelolaan Sampah. Surat edaran ini diterbitkan mengingat ada peningkatan pengelolaan sampah yang tak sesuai yang berdampak pada gangguan kesehatan dan mencemari lingkungan.
Surat edaran ini berisi instruksi kepada camat, lurah, RW, dan RT agar mengimbau warganya untuk mengelola sampah masing-masing. Di dalam surat edaran itu disebutkan, setiap orang dilarang membuang sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran air, dan fasilitas umum. Warga juga dilarang membuang sampah dari atas kendaraan atau membakar sampah di tempat terbuka.
”Yang melanggar akan dikenai sanksi tegas. Ancaman pidananya berupa pidana kurungan enam bulan penjara atau denda Rp 50 juta,” ucap Arief.
Camat Ciledug Muhammad Marwan saat dihubungi secara terpisah mengakui pihaknya telah menerima surat edaran dari Wali Kota Tangerang itu. Namun, dia belum bersedia menjelaskan langkah-langkah yang akan dilakukan untuk menindaklanjuti edaran wali kota itu.
”Surat edaran baru kami terima. Sebaiknya, ke bagian humas dulu,” katanya.
Wilayah Kecamatan Ciledug termasuk kawasan yang kerap menjadi sorotan lantaran tumpukan sampah di median Jalan Raden Patah, Ciledug, terjadi berulang kali sejak tahun 2018. Pemerintah Kecamatan Ciledug bahkan sampai mendirikan posko pengamanan pembuangan sampah liar dan berpatroli secara berkala untuk menindak warga yang kepergok membuang sampah.
Selama posko itu didirikan, yakni sejak Desember 2022 hingga awal tahun 2023, tercatat ada 23 warga yang tertangkap membuang sampah di median Jalan HOS Cokroaminoto dan Jalan Raden Patah, Kecamatan Ciledug (Kompas.id, 10/1/2023).