logo Kompas.id
MetropolitanASN Pemprov DKI Jakarta Mulai ...
Iklan

ASN Pemprov DKI Jakarta Mulai Jalani WFH

Aparatur sipil negara DKI Jakarta menerapkan kebijakan bekerja dari rumah mulai Senin (21/8/2023). Kebijakan itu respons Pemprov DKI terhadap kualitas udara Jakarta yang buruk.

Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
· 3 menit baca
Seorang aparatur sipil negara (ASN) mengikuti rapat melalui Zoom di Badan Kepegawaian Daerah, di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/8/2023).
KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN

Seorang aparatur sipil negara (ASN) mengikuti rapat melalui Zoom di Badan Kepegawaian Daerah, di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/8/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Aparatur sipil negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menjalankan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI akan melakukan sosialisasi terkait layanan digital untuk mengoptimalkan pelayanan dengan kebijakan cara kerja yang baru ini.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani, Senin (21/8/2023), menjelaskan, sesuai Surat Edaran (SE) Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2023, kebijakan bekerja dari rumah ini berlangsung mulai Senin (21/8/2023) hingga Jumat (21/10/2023).

Editor:
HAMZIRWAN HAMID
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000