KTT ASEAN, 50 Persen Aparatur Sipil Negara DKI Bekerja dari Rumah
Seiring dengan penyelenggaraan KTT ASEAN di Jakarta, pada 28 Agustus-7 September 2023, separuh aparatur sipil negara DKI akan bekerja dari rumah.
Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
·1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menerapkan aturan bekerja dari rumah atau work from home bagi aparatur sipil negara, juga bagi peserta didik. Kebijakan itu menurut rencana diterapkan pada 28 Agustus-7 September 2023.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI Jakarta Maria Qibtya, Rabu (16/8/2023), menjelaskan, saat ini pihaknya tengah memproses surat edaran bagi para aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov DKI Jakarta terkait dengan kebijakan work from home (WFH) tersebut.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengemukakan, kebijakan WFH itu diberlakukan seiring dengan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN 2023. Separuh atau 50 persen ASN DKI Jakarta akan menjalani WFH, sisanya bekerja di kantor.
”Nanti terkait dengan KTT, Pemprov DKI Jakarta akan mengatur ASN DKI untuk bekerja 50 persen di kantor dan 50 persen WFH,” kata Heru Budi.
Untuk aturan itu, Pemprov DKI juga akan mengimbau perusahaan swasta ikut menerapkan pola kerja tersebut. Untuk bidang pendidikan, dimungkinkan dilakukan pembelajaran jarak jauh 50 persen dan 50 persen belajar di sekolah saat pergelaran KTT ASEAN.