Urus Perizinan dan Administrasi Kependudukan di Stasiun MRT Blok A
Untuk mendekatkan pelayanan terpadu satu pintu, MRT Jakarta menghadirkan gerai layanan terpadu di Stasiun MRT Blok A. Masyarakat bisa mengurus berbagai perizinan dan urusan kependudukan di gerai tersebut.
Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Masyarakat Jakarta semakin dimudahkan untuk melakukan berbagai pengurusan perizinan dan nonperizinan serta urusan kependudukan. PT MRT Jakarta (Perseroda) bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta menghadirkan program ”PTSP Goes to MRT” dan ”Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM)” di Stasiun MRT Blok A.
Direktur Pengembangan Bisnis PT MRT Jakarta (Perseroda) Farchad Mahfud, Jumat (11/8/2023), menerangkan, layanan publik tersebut selama ini tersedia di kelurahan dan kantor DPMPTSP ataupun Disdukcapil.
”Untuk mendekatkan layanan publik itu kepada masyarakat, MRT Jakarta berkolaborasi dan bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta menghadirkan layanan publik di stasiun MRT Jakarta,” kata Farchad.
Ke depannya, MRT Jakarta akan mengkaji lagi jenis-jenis layanan publik dapat dihadirkan di stasiun MRT Jakarta. Layanan publik yang ingin ditambah, di antaranya, ialah pengurusan paspor hingga visa.
”Hal ini akan mendorong program-program Pemprov DKI Jakarta dan menjadi pilihan dalam kemudahan pelayanan publik. Selain itu, diharapkan akan mendorong angka keterangkutan (ridership),” kata Farchad.
Stasiun Blok A dipilih untuk menjadi lokasi pertama hadirnya layanan publik di stasiun karena kondisi stasiun yang relatif tenang. ”Namanya layanan publik ada masanya ramai. Nah, di sini relatif tenang sehingga jika ada kepadatan, stasiun ini cukup untuk menampung,” ujar Farchad.
Gerai PTSP dan ADM di Stasiun Blok A melayani konsultasi serta permohonan izin ataupun non-izin, serta urusan kependudukan dengan jam operasional mulai pukul 07.30 hingga pukul 16.00.
Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan, selain mendekatkan layanan kepada masyarakat, kehadiran Gerai Pelayanan Publik di Stasiun MRT Blok A ini sekaligus menjawab tantangan dalam memberikan pelayanan publik yang prima.
”Dulu waktu saya belajar tata kota, pusat itu adanya di kantor kelurahan, kantor kecamatan, kantor wali kota. Namun, dengan adanya angkutan massal, pusat itu bukan di situ lagi, pusat itu mungkin di stasiun-stasiun, orang lebih sering datang ke stasiun daripada datang ke kelurahan,” kata Benni.
Melalui gerai tersebut, masyarakat bisa melakukan konsultasi perizinan ataupun nonperizinan. Tidak hanya itu, para pelaku usaha juga bisa mengurus dokumen perizinan usaha berupa nomor induk berusaha (NIB).
”Ini bagian dari layanan perbantuan selain antar-jemput izin bermotor (AJIB), dan ini gratis. Mudah-mudahan ini bisa meningkatkan layanan, orang sambil jalan turun dari stasiun,” ujar Benni.
Untuk mesin ADM, lanjut Farchad, melalui mesin yang berwujud vending machine itu menyediakan berbagai layanan pencetakan. Di antaranya, akta kelahiran, pernikahan, perceraian, kematian, pengesahan anak pengakuan anak, kartu keluarga, kartu identitas anak (KIA), biodata warga negara Indonesia (WNI), surat keterangan pindah WNI (SKPWNI), dan surat keterangan tempat tinggal (SKTT).