logo Kompas.id
MetropolitanTuntutan Ringan Jaksa kepada...
Iklan

Tuntutan Ringan Jaksa kepada Majikan Kecewakan Siti Khotimah

Sembilan orang penyiksa Siti Khotimah hanya dituntut ringan oleh jaksa setelah memukul, menendang, menyiram air panas, menyundut puntung rokok, hingga menyekap PRT itu. Harapan kini ada pada hakim.

Oleh
Stephanus Aranditio
· 4 menit baca
Panggung solidaritas untuk Siti Khotimah ditampilkan melalui aksi teatrikal dalam Aksi Rabuan Pekerja Rumah Tangga oleh Koalisi Sipil untuk Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2/2023). Aksi teatrikal tersebut menggambarkan kasus yang menimpa Siti Khotimah, pekerja rumah tangga asal Pemalang yang mendapatkan kekerasan dan tindakan tidak manusiawi dari majikannya di Jakarta.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Panggung solidaritas untuk Siti Khotimah ditampilkan melalui aksi teatrikal dalam Aksi Rabuan Pekerja Rumah Tangga oleh Koalisi Sipil untuk Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2/2023). Aksi teatrikal tersebut menggambarkan kasus yang menimpa Siti Khotimah, pekerja rumah tangga asal Pemalang yang mendapatkan kekerasan dan tindakan tidak manusiawi dari majikannya di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Keluarga Siti Khotimah, seorang pekerja rumah tangga korban kekerasan dalam rumah tangga, kecewa dengan jaksa penuntut umum karena hanya menuntut si majikan, Metty Kapantow (70), dengan 4 tahun penjara dan So Kasander (73) dengan 3,5 tahun penjara, atas semua siksaan yang tidak manusiawi. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diharapkan obyektif dan adil dalam memutus perkara.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Ruang Sidang Utama Prof H Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023), jaksa penuntut umum Muhammad Ma’ruf menilai ada empat hal yang meringankan tuntutan kedua terdakwa. Hal itu mulai dari usia terdakwa yang sudah lanjut usia, belum pernah dihukum, sudah menyesali perbuatannya, hingga sudah membayar ganti rugi atau restitusi sebesar Rp 257 juta kepada keluarga Siti.

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000