logo Kompas.id
Metropolitan”Geruduk” Balai Kota, Orangtua...
Iklan

”Geruduk” Balai Kota, Orangtua Siswa Minta Kuota PPDB Bersama Diperbanyak

Diperkirakan akan ada 163.091 anak di DKI Jakarta yang tidak terakomodasi dalam proses PPDB. Mereka terpaksa masuk ke sekolah swasta dengan biaya selangit. Padahal, undang-undang menegaskan wajib belajar 12 tahun.

Oleh
Stephanus Aranditio
· 4 menit baca
Seorang peserta aksi berorasi dengan mengenakan seragam sekolah dasar di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/6/2023).
FAKHRI FADLURROHMAN

Seorang peserta aksi berorasi dengan mengenakan seragam sekolah dasar di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/6/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah orangtua murid berunjuk rasa di depan Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/6/2023). Mereka memohon kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menginstruksikan dinas pendidikan agar menambah menambah ketersediaan kursi di sekolah swasta pada Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Bersama 2023.

Sejauh ini, PPDB Bersama hanya bisa menampung 4 persen atau sekitar 6.909 siswa. Padahal, jumlah total siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri di Ibu Kota ada 170.000 orang. Artinya, ada 163.091 anak yang tidak terakomodasi PPDB. Selain itu, ada 52 persen anak lulusan SD yang tidak tertampung di SMP negeri dan sekitar 67 persen anak lulusan SMP yang tidak dapat diterima di SMA atau SMK negeri.

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000