Ini Tata Laksana Penyembelihan Hewan Kurban yang Benar
Sedikitnya ada lima prinsip penyembelihan hewan kurban yang tidak menyiksa. Misalnya dengan menutup tempat penyembelihan agar hewan tidak menyaksikan hewan lain disembelih dan tidak mengasah pisau di dekat hewan.
Oleh
Stephanus Aranditio
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian DKI Jakarta meminta semua orang memotong hewan kurban di luar rumah potong hewan harus menyembelih dengan tata laksana yang benar dan tidak menyiksa hewan. Sampai sepekan menjelang hari raya Idul Adha 1444 Hijriah yang jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023, Dinas KPKP memastikan belum ada temuan penyakit pada hewan kurban yang dijual di Ibu Kota.
Sekretaris Dinas Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta Ali Surahman mengatakan, semua hewan kurban yang dijual di Jakarta terus diperiksa dan akan dipasang tanda bebas penyakit di bagian kupingnya. Namun, penyembelihan hingga pendistribusian daging kurban harus dilakukan dengan benar agar tidak menimbulkan penyakit.
”Ini simbol kasih sayang pada hewan dari kita. Bagi yang berkurban ataupun tidak, semua dapat merasakan manfaat dari hewan kurban. Pelaksanaannya harus mengikuti syarat dan rukun yang sudah ditentukan,” kata Ali dalam diskusi di Jakarta, Senin (19/6/2023).
Ada tiga penyakit hewan yang diwaspadai masuk ke DKI Jakarta. Ketiga penyakit itu adalah antraks, penyakit kulit infeksius (lumpy skin disease), serta penyakit mulut dan kuku (PMK). Setiap hewan kurban, terutama sapi yang masuk ke Jakarta, akan diambil sampel darah dan tes usap oleh petugas Dinas KPKP.
Untuk menghindari penyakit hewan itu, lingkungan tempat penampungan hingga penyembelihan harus dipersiapkan dengan baik, khususnya penyembelihan di luar rumah potong hewan. Tempat pembuangan limbah kurban juga harus disiapkan agar tidak mencemari lingkungan yang menyebabkan penyakit.
”Sekarang musim PMK, kalau limbah atau darahnya berserakan ke mana-mana, bisa jadi itu menyebarkan virus PMK,” kata dokter Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis dari Institut Pertanian Bogor, Supratikno.
Menurut dia, ada lima prinsip penyembelihan hewan kurban yang tidak menyiksa hewan. Pertama hewan harus bebas dari rasa lapar dan haus, tetapi harus puasa 12 jam sebelum disembelih.
Sebaiknya perbanyak orang yang menguliti karena itu waktu-waktu kritis. Kalau hewan habis disembelih dibiarkan tergeletak itu di dalam tubuhnya bisa terjadi fermentasi lalu terkena panas matahari yang menyebabkan daging menjadi tidak segar. (Supratikno)
Kedua, hewan harus dibuat nyaman dengan teknik perebahan yang baik, jarak waktu hewan rebah sampai disembelih diusahakan tidak lebih dari 10 detik. Hewan juga harus bebas dari rasa sakit, luka, dan penyakit. Penggunaan pisau yang tajam akan mengurangi rasa sakit dan mempercepat kematian.
Terakhir, hewan kurban juga harus bebas dari rasa takut dan tertekan. Ini dilakukan dengan cara menutup tempat penyembelihan dengan kain atau terpal agar hewan lain yang belum dikurbankan tidak melihat proses penyembelihan. Panitia kurban juga perlu menyiapkan kait penggantung untuk daging hewan yang sudah dikuliti agar darahnya keluar semua karena darah menjadi salah satu sumber penularan penyakit.
”Sebaiknya perbanyak orang yang menguliti karena itu waktu-waktu kritis. Kalau hewan habis disembelih dibiarkan tergeletak itu di dalam tubuhnya, bisa terjadi fermentasi lalu terkena panas matahari yang menyebabkan daging menjadi tidak segar,” ucapnya.
Peralatan potong hewan, seperti pisau, besi penggantung daging, dan penjepit hewan kurban juga harus steril agar tidak menimbulkan bakteri pada daging kurban. Distribusi daging kurban diusahakan tidak lebih dari 8 jam dan jangan menggunakan plastik keresek agar daging tetap segar dan bebas penyakit.
”Juga bukan hanya jangan mengasah pisau di depan sapi, tetapi jangan juga mengasah pisau di dekat hewan kurban karena mereka itu sensitif terhadap bunyi asahan pisau yang membuat mereka takut,” tuturnya.
Sekretaris Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia DKI Jakarta Fuad Thohari menambahkan, pihaknya sudah mengeluarkan Fatwa Nomor 34 Tahun 2023 pada 1 Juni 2023 tentang tata laksana penyembelihan hewan kurban. Dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa juru sembelih halal harus memiliki sertifikasi sesuai syariat Islam.
Fatwa tersebut juga menegaskan bahwa orang yang berkurban tidak harus menyembelih sendiri dan menyaksikan langsung penyembelihan kurbannya. Selain itu, daging kurban yang berlebih sebaiknya dikirimkan ke orang atau daerah lain yang membutuhkan.
”Melihat hewan kurban disembelih itu sunah, tidak wajib. Jadi kalau tidak memungkinkan melihat langsung, bisa diwakilkan saja,” kata Fuad.
Sementara itu, Dinas KPKP mencatat sejauh ini sudah ada lebih dari 80 pemasok hewan kurban dari sejumlah daerah, seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, hingga kawasan Nusa Tenggara yang meminta surat rekomendasi atau izin untuk mendistribusikan sapi dan kambing kepada para pedagang di Ibu Kota.
Dinas KPKP juga telah melakukan penilaian kelayakan lapak penampungan atau penjualan hewan kurban, mulai dari atap, pagar pengaman, kandang karantina dan isolasi, hingga pengelolaan limbah. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya.