Pelecehan yang dialami anak AP berakhir dengan pemerkosaan saat korban berusia 17 tahun. Penderitaan korban masih berlanjut karena kejahatan oleh ayah tirinya itu mengakibatkan korban hamil dan melahirkan.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Anak di bawah umur berinisial AP sejak masih berusia 7 tahun telah jadi korban pelecehan oleh ayah tirinya, AS (42). Pelecehan itu berakhir dengan pemerkosaan saat korban berusia 17 tahun. Penderitaan korban masih berlanjut karena kejahatan oleh ayah tirinya itu mengakibatkan korban hamil dan melahirkan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Iverson Manossoh mengatakan, dari pengakuan AP, korban yang tinggal dengan ayah tirinya di Pademangan Barat, di wilayah Kelurahan Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara, itu sudah sering diperlakukan tak senonoh oleh ayah tirinya sejak masih berusia 7 tahun. Pelaku selama tinggal bersama korban kerap menyentuh area sensitif korban.
”Perbuatan ini berlangsung beberapa kali. Puncaknya pada Agustus 2022, korban dipaksa dan diancam hingga terjadi persetubuhan atau pemerkosaan,” kata Iverson, Selasa (13/6/2023) di Jakarta.
Akibat perbuatan pelaku, korban hamil dan telah melahirkan seorang bayi. Saat ini, usia bayi yang dilahirkan korban berusia sekitar satu bulan.
Kasus pemerkosaan yang dialami korban pada Agustus 2022 itu baru dilaporkan ke aparat kepolisian pada Maret 2023. Saat kasus ini dilaporkan ke polisi, usia kandungan korban sudah 7 bulan.
Sempat kabur
Iverson mengatakan, seusai polisi mendapat laporan tindak pidana pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu pada Maret 2023, pelaku kabur dari rumah dan tak lagi diketahui keberadaannya. Polisi membutuhkan waktu penyelidikan dan mencari pelaku selama sekitar dua bulan hingga berhasil menangkap pelaku pada 10 Juni 2023.
”Pelaku AS sudah kami tahan satu hari setelah ditangkap. Lokasi penangkapan di Sentul, Bogor, Jawa Barat,” katanya.
Akibat perbuatan pelaku AS, dia terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. Pelaku disangka melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Iverson, dalam Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016, ada aturan tentang pemberatan. Apabila pelaku memiliki tanggung jawab mendidik, mengasuh, jadi wali, atau orangtua, pelaku dapat dikenai ancaman pidana dengan penambahan sepertiga dari ancaman 15 tahun penjara.
Hamili siswa
Di Tangerang Selatan, RW (19), salah satu siswa sekolah menengah atas (SMA), juga diduga dihamili dan diperintah mengaborsi kandungannya oleh pelaku berinsial GM. Pelaku merupakan rekan dari guru olahraga di sekolah tempat RW menimba ilmu.
Kasus ini terungkap setelah RW melaporkan tindakan bejat gurunya itu ke polisi pada 7 Juni 2023. Dalam laporan itu, RW menyebut, RW diduga hamil setelah berhubungan badan dengan GM pada November 2022.
Kepala Seksi Humas Kepolisian Resor Tangerang Selatan Inspektur Dua Galih Dwi Nuryanto mengatakan, polisi bakal mendalami unsur dugaan aborsi itu sesuai peraturan yang berlaku. ”Kasus tersebut akan diselidiki atau ditangani sesuai prosedur,” kata Galih, seperti dikutip dari Kompas.com.
Dari penuturan S, paman RW, ponakannya atau korban bertemu atau berkenalan dengan GM ketika mengikuti program renang dari sekolah. GM merupakan kenalan dari guru olahraga di sekolah RW.
Setelah berkenalan, GM dan RW lalu bertukar nomor Whatsapp hingga mereka terlibat komunikasi secara intens. GM lalu memberanikan diri mengajak RW makan sehingga berujung diajak ke sebuah apartemen di kawasan Tangerang Selatan. Di apartemen itu, korban disetubuhi pelaku.