DKI Evaluasi Prastudi Kelayakan Kerja Sama Fase 4 MRT dengan Korea Selatan
Tim KPDBU Pemprov DKI tengah mengevaluasi dokumen prastudi kelayakan (pre-FS) KPDBU fase 4 MRT Jakarta. Jika proses terus berlanjut, fase 4 menjadi koridor pertama MRT yang didanai pihak swasta dengan skema KPDBU.
Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah melakukan evaluasi atas dokumen prastudi kelayakan atau pre-FS kerja sama pemerintah daerah dan badan usaha atau KPDBU untuk fase 4 MRT. Ada beberapa aspek yang akan ditinjau atau dikaji untuk menjadi pertimbangan apakah proyek fase 4 MRT layak atau tidak diteruskan dengan pola KPDBU.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Kamis (1/6/2023), menjelaskan, tahapan evaluasi ini merupakan kelanjutan dari tahapan sebelumnya yang sudah berlangsung. Sebelumnya, untuk MRT fase 4 dari Fatmawati ke Kampung Rambutan, konsorsium Korea Selatan atau disebut sebagai K-Konsorsium sudah mengajukan ketertarikan atau minat ataș pembangunan fase 4 MRT.
Ketertarikan K-Konsorsium diwujudkan dengan penyerahan dokumen letter of intent (LoI). Dengan menyerahkan LoI, mereka menjadi calon pemrakarsa.
Dalam prosesnya, Syafrin melanjutkan, K-Konsorsium sudah menyampaikan pre-FS, feasibility study, yang kemudian saat ini dikaji. ”Di Pemprov DKI Jakarta ada tim KPDBU, dalam arti tim kerja sama pemerintah daerah dan badan usaha,” kata Syafrin.
Direktur Konstruksi PT MRT Jakarta (Perseroda) Weni Maulina dalam Forum Jurnalis MRT Jakarta, Rabu, menjelaskan, minat pada pembangunan fase 4 MRT diawali dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) K-Konsorsium dari Korea Selatan dengan PT MRT Jakarta (Perseroda) pada 31 Mei 2022. MoU kemudian dilakukan kembali dalam forum G20 pada 14 November 2022 antara Pemerintah Republik Indonesia, Korea Selatan, dan Pemprov DKI Jakarta.
Pada 28 Februari 2023, K-Konsorsium selaku perwakilan Korea Selatan menyampaikan LoI dan pra-FS KPDBU MRT fase 4. ”Sekarang sedang proses evaluasi oleh Pemprov DKI Jakarta atas dokumen prastudi kelayakan KPDBU fase 4,” ujar Weni.
Syafrin menambahkan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, juga Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Pemprov DKI Jakarta sudah membentuk tim teknis KPDBU untuk membuat penilaian.
”Ada beberapa aspek yang akan ditinjau. Penilaian ini akan mengarah kepada apakah proyek ini layak untuk diteruskan atau tidak dengan pola KPDBU unsolicited,” katanya.
Berdasarkan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, dokumen prastudi kelayakan terdiri atas sejumlah kajian. Kajian itu meliputi kajian hukum dan kelembagaan, kajian teknis, kajian ekonomi dan komersial, kajian lingkungan dan sosial, kajian bentuk KPDBU dalam penyediaan infrastruktur, kajian risiko, kajian kebutuhan dukungan pemerintah dan/atau jaminan pemerintah, dan kajian mengenai masalah yang perlu ditindaklanjuti (outstanding issues).
Dalam Peraturan Menteri Bappenas itu juga sudah termuat, salah satu infrastruktur yang bisa disediakan melalui skema KPDBU adalah infrastruktur sarana dan atau prasarana perkeretaapian. KPDBU sendiri dipahami sebagai kerja sama pemerintah daerah dan badan usaha dalam pembiayaan infrastruktur.
”Setelah kajian pre-FS selesai, akan ada jawaban, kemudian baru akan ada studi untuk FS,” kata Syafrin.
Dalam perencanaan jaringan MRT di DKI Jakarta, fase 4 akan terentang dari Fatmawati ke Kampung Rambutan sepanjang 10,90 kilometer. Konstruksi seluruhnya akan berupa konstruksi bawah tanah (underground) dan akan terdiri dari 10 stasiun dan satu depo di Kampung Rambutan.
Dari perkiraan sementara, pendanaan yang diperlukan untuk pembangunan fase 4 sekitar Rp 17 triliun. MRT fase 4 akan mengisi sisi selatan Jakarta.
Direktur Utama PT MRT Jakarta (Perseroda) Tuhiyat mengatakan, apabila proses evaluasi selesai dan lancar, berikutnya akan dilakukan penerbitan letter to proceed (LtP) untuk bisa dilanjutkan dengan proses lelang. Apabila proses lancar, fase 4 akan menjadi koridor MRT pertama yang dibangun dengan pendanaan dari swasta atau tidak menggunakan dana APBN/APBD dengan skema public private partneship (KPDBU).