Polisi Gagalkan Tawuran Remaja di Penjaringan dan Pesanggrahan
Polisi juga mengamankan sejumlah senjata tajam dan barang-barang yang diduga akan dipakai untuk menyakiti lawan saat tawuran.
Oleh
ERIKA KURNIA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah kelompok remaja hendak melakukan tawuran di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Penjaringan di Jakarta Utara dan Pesanggrahan di Jakarta Selatan, akhir pekan dini hari. Rencana itu berhasil dicegah oleh kepolisian. Senjata tajam hingga barang-barang yang diduga akan dipakai untuk tawuran disita dari remaja yang diamankan.
Di sekitar Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Kepolisian Sektor (Polsek) Tambora mengamankan rombongan remaja bersepeda motor, Sabtu (20/5/2023) sekitar pukul 05.00. Dua senjata tajam jenis celurit dan pelat bentuk gergaji disita dari tangan rombongan remaja tersebut.
Kapolsek Tambora Komisaris Putra Pratama menyampaikan, seorang pemuda bernama Krisna Mulya Saputra (19) ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam untuk tawuran. Untuk itu, ia dipersangkakan dengan Pasal 2 (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
”Pelaku berhasil diamankan oleh petugas Polsek Tambora karena sebelumnya hendak melakukan tawuran dengan senjata tajam di sekitar Jalan Tubagus Angke. Ia diketahui dan dicurigai membawa serta menguasai senjata tajam hingga beberapa saat dilakukan pengejaran dan akhirnya berhasil ditemukan barang bukti senjata tajam dari kelompoknya,” kata Putra dalam keterangannya, Minggu (21/5/2023).
Seusai ditangkap, hasil tes urine tersangka negatif. Motifnya melakukan tawuran hanya iseng dan agar kelompok gengnya dikenal serta diakui keberadaannya oleh kelompok lain. Sementara itu, anggota kelompok yang lain belum berhasil ditangkap polisi, yaitu Yudi, Virgy, Rio, Febrian, Ridwan, Andriansah, dan Syahyuda.
Tiga sepeda motor yang diduga milik remaja lain yang kabur juga turut disita polisi.
Di wilayah Pesanggrahan, sepuluh remaja yang juga berencana tawuran ditangkap Tim Patroli Perintis Polres Metro Jakarta Selatan. Penangkapan terjadi di Jalan H Muflihun, Tanah Kusir, Minggu (21/5/2023) dini hari.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Ary menyampaikan, penangkapan itu berawal saat polisi mencurigai kelompok remaja yang berkumpul di daerah tersebut. Ketika polisi menghampiri mereka, kelompok remaja itu justru kabur. Tim patroli segera mengejar sepuluh remaja itu. Polisi kemudian menemukan sejumlah senjata dan alat untuk memukul kepala orang.
”Ditemukan satu buah stik bisbol dan satu botol kaca yang diduga akan digunakan untuk tawuran,” kata Ade, di Jakarta (Kompas.com, 21/5/2023).