Polisi Ungkap Dua Kasus Kekerasan Seksual di Jakarta Barat
Anak-anak korban kekerasan seksual mendapatkan pendampingan psikologi dan kondisi kesehatannya dipantau. Warga di lingkungan juga diminta untuk mendukung dan menjaga anak-anak itu.
Oleh
AGUIDO ADRI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dalam seminggu terakhir, Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Warga diharapkan ikut terlibat dalam pengawasan menjaga anak-anak dari predator seksual.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Andri Kurniawan mengatakan, pihaknya menangkap dan menetapkan A (40) sebagai tersangka tindak kekerasan seksual dengan dua korban anak masing-masing berusia tujuh tahun.
”Pelaku A berprofesi sebagai pedagang jasuke (jagung susu keju). Pelaku mendekati korban yang sedang bermain di taman dengan iming-iming. Lokasi kejadian di Kota Bambu Utara, Palmerah,” ujar Andri dalam keterangan resminya, Rabu (17/5/2023).
Perbuatan bejat tersangka diketahui dari kecurigaan orangtua yang melihat anaknya ketakutan, cemas, dan menjadi anak yang pendiam. Setelah dilakukan pendekatan, korban akhirnya mau berbicara dan menceritakan kejadian tak mengenakkan itu.
Dari situ, orangtua langsung melaporkan peristiwa itu kepada polisi, Jumat (12/5/2023). Tim Reskrim langsung mencari keberadaan pelaku dan menangkap pelaku pada hari yang sama.
”Kejadian yang menimpa korban pada Sabtu (6/5/2023). Setelah orangtua melapor pada Jumat, tim reserse langsung bergerak dan malamnya kami tangkap saat dia sedang berjualan,” kata Andri.
Atas perbuatannya, pelaku terbukti bersalah melanggar Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Belum lama berselang, Polres Metro Jakarta Barat juga menangkap RIS (42) yang berprofesi sebagai sopir odong-odong karena tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
”Korban N (17) hamil tiga bulan karena tindakan asusila RIS. Tindakan bejat RIS sudah empat kali sejak awal Januari,” kata Kepala Kepolisian Sektor Kalideres Ajun Komisaris Syafri Wasdar.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka RIS sudah menikah tiga kali. Semua pernikahannya berujung perceraian. Sejak perceraian terakhir, ia berkenalan dan mendekati seorang perempuan belia yang pernah naik odong-odongnya. Dari situ RIS meminta nomor telepon agar bisa semakin intens berkomunikasi.
”Komunikasi berlanjut dan pelaku mengajak korban ke kontrakannya di Semanan, Kalideres. Pelaku kemudian mengajak untuk berhubungan intim dengan korban. Meski terus menolak, pelaku memaksa dan mengancam. Tangan dan mulut korban disekap,” kata Syafri.
Setelah kejadian itu, pelaku berturut-turut memaksa dan mengancam korban untuk melayani perilaku bejatnya.
Syafri melanjutkan, tindakan bejat pelaku terbongkar saat orangtua mengetahui anaknya hamil. Orangtua korban langsung melapor ke Polsek Kalideres, Minggu (7/5/2023). Tak lama setelah laporan itu, polisi menangkap pelaku di kontrakannya.
Atas perbuatannya itu, RIS dikenai Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dari kasus kekerasan seksual, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Reliana mengatakan, anak-anak korban mendapatkan pendampingan psikologi dan kondisi kesehatannya dipantau.
”Tidak hanya dukungan keluarga, tetapi juga lingkungan agar anak-anak kita bisa pulih. Lingkungan sepatutnya ikut menjaga dari hal yang membahayakan masa depan, menjauhkan dari tindak atau niat jahat dari orang sekitar,” ujarnya.
Tidak hanya penanganan kepada korban, lanjut Reliana, pihaknya juga berusaha dan berupaya untuk segera bergerak cepat mengungkap kasus tindak kekerasan hingga menangkap pelaku sejak menerima laporan.