logo Kompas.id
MetropolitanPenonaktifan NIK Tidak...
Iklan

Penonaktifan NIK Tidak Hilangkan Hak Pilih Warga Jakarta

Komisi Pemilihan Umum Daerah Jakarta menyatakan warga tetap memiliki hak pilih jika nomor induk kependudukan terkena penonaktifan. Warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta tetap diimbau mengurus kepindahannya.

Oleh
Raynard Kristian Bonanio Pardede
· 3 menit baca
Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos menjelaskan pencoblosan surat suara untuk anggota DPR dalam acara "Simulasi Pemilu 2019: Perempuan Memiih" di Jakarta, Sabtu (6/4/2019).
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos menjelaskan pencoblosan surat suara untuk anggota DPR dalam acara "Simulasi Pemilu 2019: Perempuan Memiih" di Jakarta, Sabtu (6/4/2019).

JAKARTA, KOMPAS —Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta menegaskan rencana penonaktifan nomor induk kependudukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan menghilangkan hak pilih warga pada Pemilu 2024. Pemutakhiran data kependudukan ini lebih diarahkan kepada tertib administrasi layanan pemerintahan di wilayah.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta Selatan Agus Sudono menjelaskan, rencana penonaktifan NIK yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan menghilangkan hak pilih seseorang, khususnya jelang penetapan daftar pemilih tetap. Berdasarkan jadwal, KPU akan menetapkan DPT pada 21 Juni 2023.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000