Kenal dari Teman ke Teman, Ratusan Juta Menghilang karena Investasi Bodong
Warga Bekasi melaporkan investasi bodong yang merugikan puluhan orang hingga Rp 700 juta rupiah. Para korban mengenal pelaku yang merupakan teman, tetangga, atau dikenalkan oleh teman mereka.
Oleh
Ayu Nurfaizah
·4 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Sekelompok korban investasi bodong yang bermula dari arisan melaporkan terduga pelaku D ke Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Sabtu (6/5/2023). Sebanyak 22 orang melaporkan penipuan ini dengan total kerugian Rp 700 juta. Masyarakat terus diimbau untuk hati-hati pada investasi yang menawarkan keuntungan tidak masuk akal.
Sebanyak 22 korban penipuan investasi bodong diwakili 10 orang melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi Kota, Sabtu (6/5/2023) siang. Mereka melaporkan D, warga Kota Bekasi, kepada kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan. Dalam aksinya, D merupakan anggota pelaku lain, A. Namun, dalam laporan kali ini, korban menuntut D karena mereka mentransfer uang kepada D.
”Ada sekitar 30 orang yang menjadi member D dengan total kerugian mencapai Rp 700 juta. Kerugian tiap orang beragam, mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 150 juta,” tutur Jaka Viranda (32), salah satu korban.
Jaka menceritakan, investasi bodong ini bermula dari arisan daring. D mengajak teman-temannya yang merupakan rekan SD, SMP, SMA, hingga tetangga untuk bergabung. Bersama A, D menjalankan arisan daring ini sejak 2019.
”Arisan kemudian berubah jadi investasi pada akhir 2022 lalu. Saya kaget tiba-tiba diundang di grup investasi. Selama arisan tidak pernah ada masalah perkara uang. Beberapa orang yang ikut investasi sejak awal tahun mendapat sekali pengembalian dari investasi. Namun pada April mendekati Lebaran, kami tidak lagi dapat uang pengembalian investasi,” ujar Jaka.
Investasi yang ditawarkan oleh D ada dua, yaitu reguler dan promo. Keduanya memiliki rentang nominal beragam, mulai dari Rp 500.000 hingga puluhan juta. Dari dua jenis ini, yang membedakan adalah waktu pengembalian, investasi reguler dikembalikan dalam kurun waktu 30-40 hari, sedangkan investasi promo dikembalikan dalam waktu 2 minggu.
Total jumlah uang yang dikirimkan baik ke D dan A mencapai Rp 3 miliar. Uang ini didapatkan dari 520 korban yang mayoritas warga Bekasi, tetapi ada juga yang di Jakarta, hingga luar Pulau Jawa.
Meli (28), wirausaha asal Bekasi, tergiur investasi ini dari seorang teman yang sudah pernah mengikutinya. Ia kemudian dikenalkan oleh temannya yang juga berinvestasi. Memulai investasi pada April 2023, Meli tertarik pada investasi promo yang menjanjikan pengembalian uang lebih cepat. Ia berinvestasi Rp 28 juta dan dijanjikan mendapat pengembalian Rp 40 juta dalam kurun waktu dua minggu.
”Rencananya, pengembaliannya akan dibayarkan untuk tunjangan hari raya (THR) karyawan,” ujar pengusaha kecil di bidang makanan yang memiliki sembilan karyawan ini.
Pengembalian uang itu tak pernah terwujud, ia sudah menagih kepada D, tetapi tidak kunjung diberikan. D masih ada di rumahnya dan dapat dihubungi melalui pesan Instagram. Sementara, pelaku A kabur terlebih dahulu sejak Lebaran dan membawa uang para korban.
”Kalau uang kembali, saya tidak berharap banyak, tapi kami mau pelaku disanksi seberat-beratnya. Ia masih bisa bersantai, sedangkan korbannya kesulitan uang,” sebut Meli.
Tidak hanya di area Bekasi, salah satu korban lain, Dewanti Ayu (27), warga Batam, Kepulauan Riau, mengalami kerugian hingga Rp 150 juta. Dewanti mengetahui investasi ini dari temannya yang merupakan teman dan tetangga D. Informasi tersebut dibagikan di Instagram, kemudian ia menghubungi D terkait kepemilikan slot investasi.
Dewanti bergabung menjadi member sejak Februari 2023. Dalam sekali investasi, ia memasukkan uang Rp 50 juta, uang itu kemudian kembali sekitar Rp 70 juta. Ia kemudian berinvestasi kembali dari uang pengembalian dan menambah modal. Namun, pada slot berikutnya ini, uang Dewanti tidak pernah kembali.
”Usut punya usut mereka memutar uang dengan uang-uang kita juga, kayak skema ponzi,” ujar wirausaha yang juga sering ikut investasi ini. Skema ponzi merupakan penipuan investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dengan risiko rendah kepada investornya.
Sama seperti korban lain, Dewanti berharap pelaku dapat dihukum seberat-beratnya. Menurut dia, tidak ada itikad baik dari pelaku untuk memberi solusi masalah ini. Sebelum dibawa ke ranah hukum, mereka pernah mencoba membahasnya bersama-sama. Namun para korban tidak puas, tidak ada kejelasan uang mereka akan kembali bahkan ketika tidak menuntut pengembalian 100 persen.
Kepala Seksi Humas Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing Andari mengatakan, pihaknya akan segera melakukan penyelidikan begitu laporan masuk ke kepolisian. Penyelidikan ini dilakukan dengan memeriksa para saksi, bukti, hingga terduga korban lain.
”Lamanya penyelidikan bergantung dengan jumlah orang yang diperiksa. Ini, kan, ada 22 orang, ya mereka diperiksa semua. Kalau korbannya banyak, ya (penyelidikan) agak lama,” sebut Erna.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak jemu mengingatkan masyarakat Indonesia untuk berhati-hati dalam berinvestasi. Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan Sarjito mengatakan, masyarakat perlu memperhatikan aspek legalitas ketika melakukan investasi. Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati ketika keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.
”Dengan adanya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, para pelaku investasi bodong dapat dikenai pidana hingga hukuman denda miliaran,” sebutnya.