Layanan Daring dan Luring Jangkau Perantau di Kota Tangerang
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang mencatat peningkatan jumlah perantau ke wilayahnya setiap tahun. Ada 29.202 perantau pada 2020, 33.798 perantau tahun 2021, dan 35.044 perantau tahun 2022.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Pemerintah Kota Tangerang, Banten, menyediakan layanan dalam jaringan atau daring dan luar jaringan atau luring untuk pendataan perantau setelah Lebaran. Kedua mekanisme tersebut guna memudahkan pendataan seiring kenaikan jumlah perantau setiap tahun.
Kedatangan perantau setelah Lebaran terjadi saban tahun. Tujuannya tak jauh dari meningkatkan taraf kehidupnya ataupun keluarga.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang mencatat peningkatan jumlah perantau ke wilayahnya setiap tahun. Tiga tahun terakhir contohnya, tercatat ada 29.202 perantau tahun 2020, lalu naik jadi 33.798 perantau tahun 2021, dan terdata 35.044 perantau tahun 2022.
Untuk tahun 2023 ini, perantau tetap diimbau segera melapor kepada ketua rukun tetangga (RT) atau ketua rukun warga (RW) tempat mereka tinggal di Kota Tangerang. Perantau juga bisa mendaftar untuk pengurusan kartu keluarga atau kartu tanda penduduk secara daring melalui laman Sobatdukcapil.
Pendaftaran luring pun tersedia di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang, gerai setiap kecamatan, dan mal layanan publik di Tangcity Mall serta Icon Walk. Perantau yang hendak mendaftar wajib menyiapkan surat pindah atau Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia dari daerah asalnya.
”Tertib administrasi, segera laporkan diri ke RT/RW untuk dokumen kependudukan,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Irman Pujahendra, Senin (1/5/2023).
Wilayah tetangga Tangerang juga menjaring perantau. Pendataan tersebut merupakan bagian dari program nasional untuk pengentasan kemiskinan ekstrem dan penurunan angka stunting, serta upaya pemerintah membangun data kependudukan tunggal atau satu data.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta, misalnya, telah mendata 865 perantau dalam kurun 26-28 April 2023. Mereka terdiri dari 848 orang migrasi permanen dan 17 orang migrasi non-permanen. Adapun diperkirakan jumlah perantau naik 20 persen sampai 30 persen.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awalludin menyebutkan, untuk sementara tidak berlaku operasi yustisi kependudukan, tetapi pendataan melalui nomor induk kependudukan (NIK). Perantau wajib melapor secara mandiri ke loket di kelurahan terdekat.
”Kami bersama RT/RW dan kader dasawisma menyosialisasikan kepada warga kalau ada pendatang baru, maka wajib melapor. RT/RW dan kader dasawisma akan memantau langsung, menegur, dan meminta perantau untuk lapor,” kata Budi.
Perantau juga diimbau punya jaminan tempat tinggal dan pekerjaan supaya tidak jadi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di Ibu Kota. Sepanjang tahun 2022, Dinas Sosial Jakarta menjangkau 5.241 PMKS yang terdiri dari anak telantar, anak jalanan, remaja bermasalah, gelandangan, pengemis, penyandang disabilitas, tuna susila, orang telantar, lansia telantar, manusia silver, badut, dan parkir liar.