Sebanyak 60 pencari kerja tertipu oleh penyalur tenaga kerja di Serang, Banten. Setiap korban merugi Rp 2 juta sampai Rp 4 juta.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — MS alias Alex (43) dan SK (32) menipu puluhan pencari kerja lewat iklan media sosial di Serang, Banten. Keduanya mengantongi puluhan juta dari iming-iming bekerja di perusahaan.
Penipuan oleh MS dan SK terbongkar setelah 5 korban melapor ke Kepolisian Resor Serang. Para korban menyerahkan bukti kuitansi pemberian uang kepada tersangka dengan nominal bervariasi mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 4 juta. ”Para korban diminta uang untuk bekerja di salah satu perusahaan. Namun, mereka tak kunjung dipanggil kerja,” ucap Kepala Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Serang Inspektur Dua Iwan Rudini, Sabtu (29/4/2023).
MS dan SK berperan sebagai direktur dan manajer operasional PT Garuda Banten Perkasa. Keduanya mengiklankan lowongan pekerjaan di media sosial sejak tahun 2021. Setidaknya 60 pencari kerja mendaftar dan menyerahkan uang.
Iwan mengatakan, MS dan SK meyakinkan para korban dengan memberikan kartu identitas perusahaan dan kartu nama. Kedua tersangka lantas meminta sejumlah uang dengan dalih pelicin untuk bekerja di PT Indo Global.
Korban memberikan uang Rp 2 juta hingga Rp 4 juta melalui SK sebagai manajer operasional. SK kemudian menyetorkan hasil penipuan tersebut kepada MS selaku direktur. ”Kami cek, ternyata tersangka tidak bekerja sama untuk menyalurkan tenaga kerja ke PT Indo Global,” kata Iwan.
MS membantah jika ada pemaksaan dan mematok uang pelicin kepada para korban. Ia mengatakan, uang tersebut masih ada dan untuk biaya operasional perusahaan. Atas perbuatannya, MS dan SK dijerat menggunakan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara.
Berulang
Kasus warga tertipu lowongan kerja palsu masih berulang. Polisi mengingatkan untuk mengecek ulang informasi lowongan pekerjaan ke perusahaan atau lembaga menawarkan.
Sebelumnya, 17 warga Kabupaten Tangerang, Banten, terperdaya oleh dua sejoli yang menawarkan lowongan pekerjaan palsu. Tipu muslihat itu menghasilkan ratusan juta rupiah.
S (40) dan M (43) menawarkan lowongan pekerjaan palsu dengan syarat bayar uang di muka sebelum tanda tangan kontrak. Aksi dua sejoli tersebut terendus setelah salah satu korban melapor ke Kepolisian Sektor Balaraja pada 19 Agustus 2021. Korban kesal lantaran sudah membayar uang muka sebesar Rp 13 juta, tetapi tak kunjung mendapatkan panggilan kerja.
Kasus lainnya terungkap Sabtu (13/3/2021) ketika Subdirektorat IV/Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Subdirektorat Reserse Mobil Polda Sulawesi Selatan menangkap MTN (29) di salah satu kabupaten di Sulawesi Selatan. Ia menipu dan mendapatkan uang dari para peminat lowongan kerja di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
MTN membuat informasi pembukaan lowongan kerja abal-abal di BNI dengan memasang logo palsu. Ia menyebarkannya secara daring memakai surel dengan alamat recruitment.callbni@gmail.com. Jika ada yang mendaftar, mereka diminta mentransfer uang dengan alasan untuk akomodasi dan transportasi.
Kejadian lainnya menimpa ratusan pelamar kerja dari daerah yang terpedaya informasi lowongan pekerjaan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang tersebar di media sosial. Mereka baru tahu bahwa lowongan kerja itu palsu saat menunggu di depan Perpustakaan Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Senin (30/11/2020).
Kepala Polres Serang Ajun Komisaris Besar Yudha Satria meminta para pencari kerja untuk mengecek ulang informasi lowongan pekerjaan ke perusahaan atau lembaga yang disebut menawarkan. Informasi perekrutan bisa jadi modus penipu mendapatkan uang dari pelamar karena terdapat iming-iming uang di muka ataupun gaji yang besar jika diterima kerja.