Polsek Tambora Jadi Percontohan Penerapan Polisi RW di Seluruh Indonesia
Program yang menghadirkan polisi di tiap-tiap RW itu bertujuan menjaring aspirasi dari masyarakat. Setiap anggota polisi yang tersebar di RW berperan mendengar, menerima, dan berempati pada keluh kesah warga.
Oleh
STEFANUS ATO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Program polisi RW yang diterapkan di wilayah hukum Kepolisian Daerah Metro Jaya akan diterapkan di seluruh Indonesia. Program tersebut dinilai mampu meningkatkan intensitas komunikasi antara polisi dan masyarakat. Peran polisi RW di Kepolisian Sektor Tambora, salah satunya yakni terbongkarnya kasus prostitusi anak di Pekojan, Jakarta Barat, bakal dijadikan percontohan.
Direktur Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Badya Wijaya mengatakan, program polisi RW yang telah berjalan di Polda Metro Jaya akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia. Program polisi RW merupakan program yang digagas Polda Metro Jaya dengan menghadirkan polisi di tiap-tiap RW.
”Polisi RW itu seperti liaison officer (LO). Jika dia tidak mampu mengatasi masalah yang ada (ditemukan di masyarakat), maka dia wajib meneruskan permasalahan yang dilaporkan warga ke polsek atau polres untuk diselesaikan segera,” kata Badya, Rabu (12/4/2023), di Markas Polsek Tambora, Jakarta Barat.
Badya mengatakan, pada Rabu siang, sejumlah pejabat dari Koorbinmas Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri dan 34 direktur binmas dari semua kepolisian daerah di Indonesia berkunjung ke Polsek Tambora. Kunjungan itu bertujuan mempelajari program polisi RW dan melihat penerapan program tersebut di masyarakat.
Di wilayah Polda Metro Jaya, Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto pun telah menginstruksikan agar penerapan program yang digagas Kepala Polda Metro Jaya sebelumnya, Komisaris Jenderal Fadil Imran, itu diperkuat. Instruksi Karyoto itu didasarkan pada perintah pimpinan Polri.
Secara umum, program yang menghadirkan polisi di tiap-tiap RW itu bertujuan menjaring aspirasi dari masyarakat. Setiap anggota polisi yang tersebar di RW berperan mendengar, menerima, dan berempati pada keluh kesah warga hingga mengakomodasi harapan dan keinginan warga.
Salah satu wujud nyata dari keberadaan polisi RW di masyarakat adalah terbongkarnya kasus prostitusi di rumah indekos wilayah RW 010 Kelurahan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat. IKhwal praktik prostitusi yang mengorbankan lima anak di bawah umur dan 34 perempuan dewasa itu berawal dari informasi yang disampaikan polisi RW 010 Kelurahan Pekojan, Ajun Inspektur Triadi Prabowo.
Kepala Polsek Tambora Komisaris Putra Pratama mengatakan, polisi RW 010 awalnya mendapat curhat dari tokoh masyarakat dan pengurus wilayah RW 010 bahwa di salah satu rumah indekos di wilayah mereka ada tempat penampungan puluhan perempuan. Para perempuan itu dijual oleh mucikari untuk melayani pelanggan di lokalisasi Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara.
”Informasi dari polisi RW 010 kami tindak lanjuti dengan menggelar penyelidikan. Hasil penyelidikan, ada 39 PSK (pekerja seks komersial) dengan tarif Rp 350.000 per jam. Kemudian ada lima anak di bawah umur yang dipekerjakan,” tutur Putra.
Polisi kemudian menggerebek rumah indekos itu pada 16 Maret 2023. Dari penggerebekan itu, polisi menangkap IC alias Mami (35) yang berperan sebagai mucikari serta HA (25), SR alias Kopral (35), dan MR (25) yang berperan sebagai pengawal.
Adapun dari penelusuran Kompas, pada 20 Maret 2023, rumah indekos tersebut dahulu merupakan bekas WC umum. Namun, belakangan tempat itu diubah menjadi rumah indekos.
Kondisi rumah kontrakan tempat 39 perempuan yang dipekerjakan melayani hasrat pria hidung belang itu berada di gang sempit permukiman warga wilayah Kelurahan Pekojan, Tambora. Rumah kontrakan itu berada di seberang jalan dan menghadap ke area rel kereta api.
Di tepi kiri dan kanan rel, selama bertahun-tahun, berdiri sejumlah kafe remang-remang atau dikenal dengan sebutan Gang Royal. Di sana, setiap malam, sejumlah perempuan muda menjajakan diri atau dijual mucikari.
Prostitusi di Gang Royal menyimpan memori kelam. Sebab, kasus dugaan perdagangan manusia melibatkan anak di bawah umur di tempat itu terjadi berulang. Polres Metro Jakarta Utara pernah membongkar praktik prostitusi melibatkan anak di bawah umur di sejumlah kafe di Gang Royal pada 24 Januari 2020. Saat itu, ada 10 anak di bawah umur yang dijual di sana.
Polres Metro Jakarta Utara kemudian kembali menggerebek tempat itu pada 30 Januari 2020. Polisi menemukan 34 perempuan berusia 17-29 tahun yang dipekerjakan sebagai PSK. Sebagian perempuan itu direkrut ketika berusia kurang dari 17 tahun.