Polsek Tambora Ringkus Mucikari Prostitusi Gang Royal
Empat tersangka protitusi ditangkap Kepolisian Sektor Tambora, Jakarta Barat. Bisnis prostitusi itu sudah berjalan tujuh bulan yang berada di Gang Rawa Bebek Selatan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Oleh
HIDAYAT SALAM
·3 menit baca
DOKUMENTASI POLSEK TAMBORA
Kepolisian Sektor Tambora, Jakarta Barat, menangkap para pelaku tindak pidana prostitusi di Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, pada Kamis (16/3/2023).
JAKARTA, KOMPAS – Empat orang ditangkap jajaran Kepolisian Sektor Tambora, Jakarta Barat, karena bersama-sama menjalankan prostitusi. Satu tersangka di antaranya berperan sebagai mucikari dan tiga lainnya bertugas sebagai penjaga keamanan di rumah mucikari. Masih ada satu orang buron dan telah masuk daftar pencarian orang sebagai pengelola kafe atau warung atau penyedia tempat prostitusi.
Kelima tersangka itu adalah IC alias Mami (35) yang berperan sebagai mucikari. Bisnis prostitusi Mami ini sudah berjalan tujuh bulan yang berada di Gang Rawa Bebek Selatan, Penjaringan, Jakarta Utara. Adapun tempat penampungan pekerja seks komersial (PSK) berada di Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.
Keempat tersangka lainnya ialah HA (25) yang berperan sebagai pengawal, SR alias Kopral (35) yang berperan sebagai pengawal, MR (25) yang berperan sebagai pengawal. Hendri Setyawan sebagai mucikari dan suami Mami yang melarikan diri dan ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO).
”Para tersangka dibekuk pada Kamis (16/3) dini hari di tempat penampungan PSK di Pekojan, Tambora, Jakarta Barat. Satu tersangka melarikan diri, yakni suami dari Mami, Hendri Setyawan alias Aa yang juga berperan sebagai mucikari serta pemilik kafe/warung,” kata Kepala Kepolisian Sektor Tambora Komisaris Putra Pratama saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (18/3/2023).
Pembagiannya sebesar Rp 310.000 untuk Mami yang menjadi mucikari dan pengelola, sedangkan untuk korban mendapatkan Rp 40.000
ISTIMEWA
Kepala Kepolisian Sektor Tambora Komisaris Putra Pratama
Putra menyampaikan dalam keterangan tertulis, perempuan yang dijadikan PSK ini awalnya dibawa ke Jakarta dari berbagai daerah untuk dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga. Namun, mereka justru dipekerjakan sebagai PSK.
Mereka dibayar sebesar Rp 350.000 per jam per orang. Dari tarif itu dibagi ke mucikari, pengelola kafe/warung, dan korban menerima beberapanya saja.
”Pembagiannya sebesar Rp 310.000 untuk Mami yang menjadi mucikari dan pengelola, sedangkan untuk korban mendapatkan Rp 40.000,” kata Putra.
Para korban dilarang keluar dari mes tanpa izin. Jika ketahuan keluar mes dan tertangkap, wanita PSK akan dikenakan denda senilai Rp 1 juta-Rp 1,5 juta. Pada saat bekerja di lokasi prostitusi, mereka tidak boleh keluar dari kafe/warung tanpa didampingi oleh pengawal berinisial HA (25), SR (35), dan MR (25).
DOKUMENTASI POLSEK TAMBORA
Polsek Tambora melakukan penggrebekan lokasi penampungan PSK di Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, pada Kamis (16/3/2023).
Menurut Putra, dalam penangkapan tersangka itu, polisi turut membawa 39 wanita dan lima orang di antaranya merupakan anak di bawah umur ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan. Para korban yang telah selesai menjalani pemeriksaan akan diserahkan kepada dinas sosial terkait.
”34 wanita ini akan diserahkan ke dinas sosial untuk dilakukan pembinaan dan lima PSK di bawah umur diserahkan kepada keluarganya masing-masing,” katanya.
Atas tindak pidana yang dijalankannya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I Jo Pasal 88 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Pol M Syahduddi menambahkan, pihaknya berupaya maksimal memberantas tindak pidana prostitusi dan perdagangan orang. Upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya ditingkatkan agar masyarakat dapat beribadah dengan tenang selama bulan Ramadhan.
STEFANUS ATO
Anak-anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai PSK di wilayah Jakarta Pusat, diamankan Polres Metro Jakarta Utara, di Jakarta Utara, pada Senin (10/2/2020). Mereka direkrut dari kampung dengan dijanjikan bekerja sebagai pendamping karaoke.
Apalagi, penangkapan para tersangka bisnis prostitusi, setelah polisi RW (rukun warga) 010 Kelurahan Pekojan, mendapat laporan dari tokoh masyarakat dan pengurus RW terkait kegiatan prostitusi tersebut. Karena itu, lanjut Syahduddi, setiap RW saat ini sudah ada satu orang polisi yang bertugas sebagai polisi RW. Total sebanyak 96 petugas yang tersebar di 96 RW di Kecamatan Tambora.
”Masyarakat silakan menyampaikan keluh kesah, saran, masukan, dan kritik melalui polisi RW. Polisi RW akan meneruskan informasi yang diterimanya ke polsek ataupun ke polres untuk kami tindak lanjuti,” katanya.