Lima tersangka menjalankan bisnis prostitusi di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Melayani puluhan pelanggan per hari, aktivitas prostitusi ini meraup omzet Rp 7 juta hingga Rp 10 juta per hari.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
KOMPAS/REGINA RUKMORINI
Sejumlah barang bukti yang disita Polres Purworejo dari para pelaku tindak pidana prostitusi, Jumat (17/2/2023).
PURWOREJO, KOMPAS — Lima orang ditangkap jajaran Kepolisian Purworejo, Jawa Tengah, karena bersama-sama menjalankan prostitusi. Satu tersangka di antaranya berperan sebagai mucikari dan penyedia tempat, tiga orang bertugas sebagai operator, dan satu tersangka lainnya menjalankan tugas ganda sebagai operator dan penjaga keamanan di rumah mucikari.
Satu-satunya tersangka perempuan yang berperan sebagai mucikari adalah Tri Lestari (41). Adapun rumah yang dipakai untuk menjalankan layanan prostitusi sebelumnya adalah rumah yang dibuka untuk kost di Kelurahan Kledung Kradenan, Kecamatan Banyuurip.
Empat tersangka lainnya adalah Bangkit Dwi Saputra (30), Noval Milan Ramdhana (20), Wahyu Aji Pratama (20), dan Rizky Arya Saputra (18). Bangkit adalah warga Kecamatan Kutoarjo, Rizky merupakan warga Kecamatan Banyuurip, sedangkan Noval dan Wahyu adalah warga Kecamatan Kaligesing.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Purworejo Ajun Komisaris Khusen Martono mengatakan, prostitusi yang dijalankan oleh kelompok ini sudah berjalan selama setahun. Pekerja seks komersial (PSK) biasanya sudah disiapkan tersangka mucikari dengan jumlah bervariasi. Jumlah PSK terbanyak empat orang per hari.
”Dalam sehari, rata-rata PSK bisa melayani 7-8 pelanggan, dengan besaran tarif yang ditetapkan Rp 200.000 hingga Rp 1 juta per orang per hari,” ujarnya, Jumat (17/2/2023).
Layanan prostitusi di rumah mucikari tersebut biasanya berlangsung setelah pukul 18.00 hingga pukul 00.00.
Dengan ramainya pelanggan tersebut, kelompok ini bisa mendapatkan omzet Rp 7 juta hingga Rp 10 juta per hari. Keuntungan ini pun kemudian dibagi, 10 persen diberikan untuk tenaga operator, 10 persen untuk mucikari, Rp 10.000 untuk penjaga keamanan, dan sisanya diberikan kepada PSK.
Khusus mucikari juga mendapatkan pemasukan tambahan. Selain menerima pembagian keuntungan, dia juga mendapatkan tambahan jasa penyewaan kamar Rp 125.000 per hari, yang diterimanya dari operator.
KOMPAS/REGINA RUKMORINI
Salah satu tersangka tindak pidana prostitusi digiring aparat Polres Purworejo untuk dihadirkan dalam acara gelar kasus bersama wartawan, Jumat (17/2/2023).
Menurut Khusen, jasa prostitusi tersebut sebelumnya dibuka oleh masing-masing operator melalui aplikasi dalam jaringan (daring), dengan cara memasang wajah PSK. Setelah ada pelanggan yang tertarik, operator kemudian menjalankan tugas sebagai perantara, menjembatani komunikasi antara pelanggan dan PSK hingga tercapai kesepakatan harga.
Atas tindak pidana yang dijalankannya ini, lima tersangka tersebut dinyatakan melanggar Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat (2) huruf D Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan atau Pasal 296 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 6 bulan hingga 6 tahun penjara
Lima tersangka dibekuk pada Rabu (15/2) dini hari di rumah mucikari di Kelurahan Kledung Kradenan, Kecamatan Banyuurip.
Salah satu tersangka, Bangkit Dwi Putra alias Putra, mengatakan, dalam menjalankan tugas sebagai operator, dia hanya berperan sebagai perantara, yang membantu mengoordinasikan masalah tarif bagi PSK.
”Kesepakatan soal harga adalah kesepakatan antara pelanggan dan PSK. Saya tidak membantu melakukan upaya tawar-menawar,” ujarnya.
Besaran tarif bisa ditetapkan berbeda dengan mengacu durasi waktu yang diinginkan pelanggan. Tarif Rp 200.000 diberlakukan untuk layanan short time dengan durasi maksimal 20 menit, sedangkan tarif harga Rp 1 juta diberlakukan untuk layanan dengan durasi waktu maksimal 2,5 jam.
KOMPAS/REGINA RUKMORINI
Barang bukti sejumlah telepon seluler yang dipakai untuk melakukan percakapan terkait transaksi prostitusi di Kabupaten Purworejo.
Tersangka Putra dan Tri Lestari mengaku terlibat menjalankan prostitusi karena diajak oleh rekannya. Tri mengaku, rumah yang menjadi lokasi layanan prostitusi adalah milik temannya, yang semula membuka layanan kamar kost bagi karyawan.