Bekas WC Umum dan Prostitusi Gang Royal
Prostitusi melibatkan anak-anak perempuan berusia belia di Gang Royal, Jakarta Utara, terjadi berulang.

Kondisi rumah kos di wilayah Kelurahan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, Senin (20/3/2023) sore. Di kontrakan itu, 39 perempuan ditampung dan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial di Gang Royal, Rawa Bebek, Jakarta Utara.
Prostitusi melibatkan anak-anak perempuan berusia belia di Gang Royal, Jakarta Utara, terjadi berulang. Sikap warga yang tertutup dan tak peduli memunculkan tanya. Warga hingga pengurus wilayah sebenarnya tak tahu atau berada dalam lingkaran itu?
Sebanyak lima anak ditemukan polisi disekap di rumah kontrakan 10 kamar berlantai dua di Pekojan, Tambora, Jakarta Barat. Di kamar-kamar berukuran sekitar 3 meter persegi itu, kelima anak itu ditampung bersama puluhan perempuan yang dipaksa bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Kondisi rumah kontrakan tempat 39 perempuan yang dipekerjakan melayani hasrat pria hidung belang berada di gang sempit permukiman warga wilayah Kelurahan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat. Rumah kontrakan itu berada di seberang jalan dan menghadap ke area rel kereta api.
Di tepi kiri dan kanan rel, selama bertahun-tahun, berdiri berbagai kafe remang-remang. Di sana, setiap malam, beragam perempuan muda menjajakan diri atau dijual mucikari.
Kondisi rumah tempat lima anak bersama 34 perempuan dewasa ditampung tersebut, lantai bawahnya terdapat empat kamar dan di lantai atas terdapat enam kamar. Bangunan itu berdampingan dengan tempat perias wajah dan warung kelontong.

Kondisi rumah kos di wilayah Kelurahan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, Senin (20/3/2023) sore. Di kontrakan itu, 39 perempuan ditampung dan dipekerjakan sebagai PSK di Gang Royal, Rawa Bebek, Jakarta Utara.
Menurut Ahmad (45), salah satu warga sekitar, kondisi kamar di kontrakan itu sebenarnya sangat sempit. Setiap kamar luasnya hanya sekitar 1,5 meter x 2 meter.
Ahmad mengenal baik kondisi kamar di kontrakan berlantai dua itu karena pernah mengontrak di sana. Kamar-kamar itu disebut hanya cukup ditempati satu orang. Di dalam kamar itu pun hanya tersedia kasur tanpa fasilitas lain.
”(Setelah tidak mengontrak di sana) saya juga pernah masuk untuk ngantar voucer. Cuma, saya batasnya sampai tangga doang, enggak boleh masuk,” kata lelaki yang berjualan voucer pulsa tepat di depan rumah kontrakan itu pada Senin (20/3/2023) sore.
Baca juga: Polsek Tambora Ringkus Mucikari Prostitusi Gang Royal
Ahmad yang setiap hari berdagang di depan rumah indekos itu mengaku tak mengetahui persis aktivitas dari puluhan perempuan itu. Satu hal yang dia tahu, puluhan perempuan itu, saat mentari terbenam, keluar dari kontrakan dan berjalan kaki sekitar belasan meter menuju rel kereta api. Tujuan mereka itu masuk ke kawasan Rawa Bebek Selatan, Penjaringan, Jakarta Utara yang dikenal warga sebagai Gang Royal.
”Mereka di atas, saya tidak tahu kerjanya apa,” kata lelaki asal Indramayu, Jawa Barat, itu.

Kondisi rumah indekos di wilayah Kelurahan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, Senin (20/3/2023) sore. Di kontrakan itu, 39 perempuan ditampung dan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial di Gang Royal, Rawa Bebek, Jakarta Utara.
Ahmad tak menyangka, dari puluhan perempuan itu, ada perempuan yang masih di bawah umur. Dari pengamatannya selama ini, secara fisik, tak terlihat dari puluhan perempuan itu dan yang masih anak-anak.
Warga sekitar yang tinggal dan beraktivitas di sekitar rumah kontrakan wilayah RT 010 RW 010, Kelurahan Pekojan, pun mengaku tak mengenal pemilik kontrakan itu. Warga hanya mengenal pihak penyewa kontrakan yang biasa dipanggil Papi.
”Kontrakan ini disewa belum lama, baru sekitar tujuh bulan. Penyewanya laki-laki, usianya 20-an tahun. Dia sering ke sini, tetapi biasanya sebentar doang,” kata Ahmad.
Lelaki yang dipanggil Papi itu menitipkan puluhan perempuan yang ditampung di kontrakan tersebut kepada tiga lelaki. Mereka bertugas menjaga dan membantu segala keperluan hingga mengantar para perempuan tersebut ke tempat mereka dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial saat mentari terbenam.
Dicari orangtua
Salah satu pengurus wilayah RW 010 Kelurahan Pekojan enggan dibuka identitasnya saat dihubungi terpisah, Senin (20/3/2023) siang, mengaku tak mengetahui aktivitas dari puluhan perempuan yang mengontrak di wilayahnya. Dia pun tak lagi mengenal pemilik rumah indekos tersebut.

Suasana malam di sebuah kafe di Gang Royal, Rawa Bebek, Jakarta Utara, Senin (16/1/2023) dini hari. Di sepanjang gang ini berjejer kafe yang menjadi lokasi prostitusi saat malam hari.
”Kontrakan itu dulu sekali bekas WC umum. Setelah itu, dijual ke siapa juga saya tidak tahu. Lalu disewakan ke orang juga tidak tahu karena dia tidak melalui RT/RW,” katanya.
Baca juga: Anak-anak Perempuan Dijual dan Dilacurkan
Ia pun tak menaruh curiga di wilayahnya terdapat kontrakan yang digunakan menampung PSK. Namun, ia mengakui, ada masyarakat yang pernah mendatangi warga di sekitar rumah kontrakan itu.
Warga itu datang dan bertanya-tanya ke warga sekitar, termasuk pengurus wilayah, karena anaknya hilang dari rumah. Orangtua yang datang ke tempat itu satu bulan lalu curiga anaknya dibawa seseorang dan dipekerjakan sebagai PSK di Gang Royal.
”Cuma mendengar ada satu kali, ada orangtua kurang lebih mencari anaknya. Sudah lama, sekitar sebulan yang lalu,” ucapnya.
Dugaan sindikat
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Sholihah mengatakan, KPAI pada Senin (20/3/2023) siang berkunjung ke rumah kos tempat lima anak dan puluhan perempuan lain ditampung. Namun, saat KPAI berkunjung ke sana, masyarakat sekitar memilih bungkam.

Sebuah plang deklarasi Kampung Terpadu Ramah Anak terpasang di depan sebuah gang di RW 013 Kampung Rawa Bebek, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (29/1/2023). Di dalam gang tersebut terdapat kawasan prostitusi Gang Royal yang diketahui pernah mempekerjakan anak.
”Lingkungan RT pun menyatakan tidak tahu dan tidak bersedia berkomunikasi. Padahal, kami ingin bertanya, ingin mengetahui keberadaan kos-kosan (indekos) itu. Tujuannya, kami ingin mengetahui respons masyarakat sekitar ketika ada kejanggalan, ada anak usia remaja yang keluar masuk di situ,” kata Ai.
KPAI selama berkunjung ke sana tak mendapatkan data atau informasi apa pun. KPAI pun bertanya-tanya tentang sikap warga di sana yang sangat tertutup.
Dari sikap tertutup warga tersebut, KPAI meminta Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat dan Kepolisian Sektor Tambora agar memproses kasus hukum itu secara komprehensif.
”Kami minta polisi terus melakukan pengungkapan sampai ke akarnya. Di situ, sudah sekian lama berada kos-kosan (indekos) di masyarakat. Kenapa tidak ada pelaporan dan siapa yang mendapat manfaat? Apakah bapak kos (indekos) atau aparat setempat,” kata Ai.
Ai mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ada pasal tentang sindikat, termasuk ruang lingkup dunia usaha yang bisa ikut terjaring TPPO. KPAI menduga ada kerja sindikat dalam kasus temuan puluhan perempuan yang ditampung di rumah kontrakan tersebut.

Lokasi tempat prostitusi ilegal yang berdiri di tepi rel kereta api, di Rawa Bebek, Jakarta Utara, Rabu (22/1/2020).
”Kami menduga, (karena) ini ruang lingkup masyarakat yang sangat tertutup. Misalnya, di suatu masyarakat kalau khawatir di situ ada anak-anak yang dilacurkan, pasti laporannya juga sudah sekian lama. Saya melihat ada gelagat yang sulit untuk bisa kooperatif,” ucap Ai.
Masih diburu
Kepala Kepolisian Sektor Tambora Komisaris Putra mengatakan, aparat kepolisian masih terus bekerja membongkar praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Salah satu pelaku atau mucikari yang masih diburu polisi bernama Hendri Setiawan.
”Kami sudah datangi istri pertama dari pelaku. Kami juga tengah melakukan upaya lain, tetapi masih nihil,” kata Putra.
Kasus penampungan 39 perempuan PSK di Pekojan terungkap saat polisi menggerebek salah satu rumah indekos pada 16 Maret 2023. Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap IC alias Mami (35) yang berperan sebagai mucikari serta HA (25), SR alias Kopral (35), dan MR (25) yang berperan sebagai pengawal.
Puluhan perempuan yang ditampung itu setiap malam dipaksa melayani pelanggan dengan tarif Rp 350.000 per jam per orang. Dari tarif itu, korban hanya mendapatkan Rp 40.000.
Empat tersangka dan satu pelaku yang masih buronan itu selama ini terlibat TPPO. Mereka menghimpun sejumlah perempuan dari sejumlah daerah dengan janji mempekerjakan mereka sebagai pekerja rumah tangga. Namun, saat tiba di Jakarta, mereka dipaksa bekerja sebagai PSK.

Kafe yang digerebek Polda Metro Jaya masih dipasangi garis polisi pada Rabu (22/1/2020) di Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.
Puluhan perempuan yang ditampung itu setiap malam dipaksa melayani pelanggan dengan tarif Rp 350.000 per jam per orang. Dari tarif itu, korban hanya mendapatkan Rp 40.000.
Ironisnya, kasus perdagangan manusia, termasuk anak di bawah umur, di Gang Royal sebenarnya kasus berulang. Polres Metro Jakarta Utara pernah membongkar praktik prostitusi melibatkan anak di bawah umur di sejumlah kafe yang ada di Gang Royal pada 24 Januari 2020. Saat itu, ada 10 anak di bawah umur yang dijual di sana.
Polres Metro Jakarta Utara kemudian kembali menggerebek tempat itu pada 30 Januari 2020. Polisi menemukan 34 perempuan berusia 17-29 tahun yang dipekerjakan sebagai PSK. Sebagian perempuan itu direkrut ketika berusia kurang dari 17 tahun.
Menjadi tanda tanya besar jika tiga bulan setelah pengungkapan kasus terdahulu ternyata ada kasus serupa lagi di wilayah yang sama.