Polda Metro Jaya Terus Tindak Importir Barang Bekas
Polda Metro Jaya meringkus dua tersangka dalam kasus impor alat elektronik dan pakaian bekas. Para pelaku dapat meraup hingga miliaran rupiah dari bisnis yang dilakoni ini.
Oleh
YOSEPHA DEBRINA RATIH PUSPARISA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan barang-barang impor bekas dan ilegal berupa ponsel dan pakaian bekas. Dalam sebulan terakhir, pihaknya telah mengungkap tujuh kasus.
Polda Metro Jaya mengamankan 535 bal berisi pakaian dan barang bekas lain. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan 577 unit ponsel dan 27 unit tablet ilegal.
Menurut Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis, para tersangka mengimpor melalui lokapasar Alibaba. Setelah masuk Indonesia, mereka kemudian menjualnya.
Selain itu, kepolisian juga mendapat informasi dari pedagang. Barang-barang yang sudah ada di Indonesia, kemudian dicuci dan dirapikan. Selanjutnya, pelaku menjual kembali dalam skala besar.
”Kami bukan melakukan penindakan toko-toko seperti di Pasar Senen atau Tanah Abang. Kami menindak penjual berskala besar,” ujar Auliansyah. Setidaknya 10-100 bal yang masuk dalam standar penindakan kepolisian.
Sejauh ini, pedagang-pedagang skala kecil tak akan ditindak lantaran polisi menilai keuntungan yang diambil pun rendah. Alhasil, Polda Metro Jaya akan menindak para ”pemain” utama melalui pendalaman kasus.
Kebanyakan barang-barang sitaan dikirim dari Asia. Ponsel dan tablet yang ditemukan diimpor dari China. Sementara itu, pakaian dan barang-barang bekas lain didatangkan dari Korea Selatan, Jepang, China, dan Amerika Serikat.
Auliansyah mengatakan, barang-barang impor bisa lolos ke pedagang karena melalui pelabuhan-pelabuhan ”tikus”. Namun, ia mengakui, tak menutup kemungkinan ada oknum yang membantu melancarkan aksi tersebut. Polisi masih akan mendalami hal ini.
Dalam operasi ini, Auliansyah menyebut, kepolisian meringkus dua tersangka berinisial JM (34) dan OW (24). Penangkapan berlangsung di sejumlah tempat. Pertama, saat pendistribusian di jalan raya. Kedua, penggerebekan di gudang daerah Kemayoran, Jakarta Pusat.
”Nah, ini sedang kami lakukan pendalaman. Bisa saja kami mendapatkan tersangka-tersangka baru,” tambahnya.
Keduanya dikenai lima pasal. Dua di antaranya adalah Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik. Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 46 angka 33 juncto angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 104 ayat (1) juncto Pasal 6 ayat (1) UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp 10 miliar.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu mengatakan, penindakan terhadap barang-barang impor bekas ini terus berkesinambungan. Dalam rentang waktu 27 Februari-22 Maret 2023, pihaknya telah mengungkap tujuh peristiwa, tujuh tempat kejadian perkara, serta dua tersangka dari dua perindustrian (barang tekstil dan elektronik). Kepolisian akan terus bekerja sama dengan pihak lain, yakni Kementerian Perdagangan.
Para pelaku yang memperjualbelikan ponsel dan tablet dinilai meraup keuntungan hingga Rp 1,5 miliar. Polisi memperkirakan para pelaku meraih omzet sekitar Rp 400 juta per bulan sejak November 2022. Keuntungan penjualan tiap unit berkisar Rp 100.000 sampai Rp 150.000.
Auliansyah mengatakan, para pelaku menargetkan kelompok ekonomi kelas bawah. Ponsel yang masuk ke Indonesia dapat dipakai dengan melekatkan nomor identitas internasional (IMEI) ponsel lama ke ponsel hasil impor.
”Mereka buat HP ini, mereka menamakan S23. Jadi seolah-olah mirip dengan Samsung 23. Jadi (tampilan) belakang sama, ketebalannya sama. Besar dan kecil saja yang beda,” kata Trunoyudo.
Sementara itu, para pedagang pakaian bekas impor telah memulai usahanya di waktu berbeda, antara 2018-2021. Secara umum, nilai barang yang telah diperdagangkan mencapai Rp 31,76 miliar.
Dalam laporan tertulis, polisi menyatakan pakaian-pakaian bekas berisiko menjadi sumber penularan penyakit. Kegiatan impor barang-barang bekas dianggap mengganggu kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta industri tekstil dalam negeri.
Hal senada dikatakan Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah. Keberadaan baju bekas impor berdampak negatif terhadap industri tekstil dalam negeri. Dalam jangka panjang, akan menimbulkan efek domino. Pasar akan tergerus sehingga industri tekstil dan pakaian tak maksimal. Penyerapan tenaga kerja juga tak optimal. Kontribusi industri terhadap pertumbuhan ekonomi juga terbatas.
Piter merekomendasikan agar baju-baju bekas yang sudah beredar dan diperdagangkan UMKKM tak perlu disita dan dimusnahkan, kecuali pemerintah bersedia mengganti kerugiannya. Namun, pakaian bekas yang dimiliki importir dapat dihancurkan.