Bisnis pakaian bekas membuat siapa pun bisa membeli pakaian keren berharga murah. Namun, pakaian bekas yang diimpor menimbulkan masalah.
Oleh
Redaksi
·1 menit baca
PUTU FAJAR ARCANA
Wisatawan asing juga membeli pakaian bekas atau thrifting di Pasar Kodok, Tabanan, Bali, 29 Januari 2023.
Istilah ekonomi sirkular yang mengusung bisnis berkelanjutan kian terdengar dan dipraktikkan. Mengacu pada Forum Ekonomi Dunia atau WEF, ekonomi sirkular adalah kegiatan ekonomi yang membuat dan mengonsumsi barang dengan memanfaatkan sumber daya alam seminimal mungkin. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi sampah dan menekan emisi karbon. Umur produk diperpanjang dengan cara diperbaiki jika rusak, didaur ulang, dan didesain ulang sehingga dapat digunakan lagi.
Kesadaran ini memunculkan peluang menjual pakaian bekas. Sudah cukup lama ada laman atau media sosial yang menawarkan fashion bekas pakai atau kerap disebut preloved. Hasil survei Boston Consulting Group global pada 2020 dan 2022 menunjukkan, generasi Z adalah kelompok umur yang mendominasi transaksi barang bekas berkelas atau mewah.
Generasi Z adalah kelompok umur yang mendominasi transaksi barang bekas berkelas atau mewah.
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA
Warga membeli kaus di Pasar Pagi Tugu Pahlawan, Kota Surabaya, Jawa Timur, April 2022. Pasar pagi yang berlangsung setiap hari Minggu tersebut didominasi penjual pakaian bekas impor.
Namun, ada juga bisnis produk pakaian bekas yang mengincar pasar lebih luas dengan harga terjangkau. Berdasarkan data The Observatory of Economic Complexity, transaksi perdagangan global pakaian bekas berdasarkan penggolongan barang (Harmonized System/HS) 6309 pada 2020 mencapai 3,87 miliar dollar AS. Lima negara pengekspor utama pakaian bekas adalah Amerika Serikat, China, Inggris, Jerman, dan Korea Selatan. Adapun lima negara pengimpor terbesar adalah Ghana, Ukraina, Pakistan, Uni Emirat Arab, dan Nigeria.
Aktivitas mencari atau membeli barang bekas atau thrifting yang kian populer membuat permintaan pakaian bekas meningkat. Pakaian bekas tak hanya didapat dari pemilik lama yang menjualnya untuk memperpanjang umur pakai. Akan tetapi, pakaian bekas juga diimpor, bahkan diselundupkan. Pakaian bekas ini lantas dijual melalui berbagai kanal, seperti toko fisik, media sosial, dan lokapasar.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pada 2021 ada 8 ton baju bekas impor senilai 44.000 dollar AS melalui pos tarif HS 6309 yang masuk ke Indonesia. Pada 2022, sebanyak 26,224 ton pakaian bekas senilai 272.246 dollar AS masuk ke Indonesia.
HUMAS POLDA KEPRI
Kepala Polda Kepulauan Riau Inspektur Jenderal Tabana Bangun dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam Ambang Priyonggo menunjukkan kontainer berisi ribuan karung pakaian bekas di Markas Polda Kepri di Batam, 16 Februari 2023.
Yang jadi masalah, pakaian bekas yang diimpor—dan dijual lagi—dengan harga murah ini menjadi pesaing produk usaha mikro, kecil, dan menengah serta industri di dalam negeri. Pengelolaan pakaian bekas dari sisi kesehatan juga disorot.
Atas dasar itulah, pemerintah melarang impor pakaian bekas. Larangan ini sebenarnya telah ditetapkan sejak 2015 melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Melalui Permendag No 40/2022 tentang Perubahan Permendag No 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, larangan kembali ditegaskan. Permendag mengatur, larangan untuk pakaian bekas dan barang bekas lainnya sesuai HS 6309.00.00.
Persoalan pakaian bekas impor ini mesti dituntaskan. Tak perlu menunggu hingga kian membesar dan menggurita.