Komnas HAM Temukan Pelanggaran HAM dalam Rencana Alih Fungsi Lahan SDN di Depok
Komnas HAM menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran HAM terkait rencana relokasi dan alih fungsi SDN Pondok Cina 1, Kota Depok.
Oleh
HIDAYAT SALAM
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran HAM terkait rencana relokasi dan alih fungsi SDN Pondok Cina 1, Kota Depok. Dugaan itu salah satunya, ditemukan pelanggaran hak anak dan hak pendidikan yang berpotensi membahayakan proses kegiatan belajar mengajar menjadi tidak optimal.
Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Putu Elvina, menyatakan, kesimpulan tersebut berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan yang sudah pihaknya lakukan sejak Desember 2022. Terdapat dua dugaan pelanggaran HAM dari rencana relokasi sekolah menjadi tempat ibadah tersebut.
Putu menyebutkan, pertama ditemukan pelanggaran hak anak dan hak pendidikan yang mengganggu proses belajar jadi tidak optimal. Pemerintah Kota Depok dan Dinas Pendidikan Kota Depok dalam relokasi dan alih fungsi lahan di SDN Pondok Cina 1 itu dinilai tidak direncanakan secara matang sehingga berdampak pada kegiatan belajar mengajar bagi para siswa.
”Berbicara hak anak, maka hak anak yang utama mendapatkan pendidikan dan tumbuh kembang, serta didukung dengan tersedianya fasilitas sarana dan prasarana yang menunjang proses pendidikan tersebut. Oleh karena itu, rencana relokasi dan alih fungsi lahan itu menjadi indikasi mengganggu proses mereka mendapatkan pendidikan,” kata Putu yang juga Ketua Tim Pemantauan Kasus Relokasi dan Alih Fungsi SDN Pondok Cina, saat keterangan pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Sabtu (11/3/2023).
Selain itu, kondisi sarana di SDN Pondok Cina 1 berpotensi membahayakan keselamatan siswa. Untuk masuk ke area sekolah terdapat bidang miring, sebagai pintu gerbang masuk itu berpotensi menimbulkan kecelakaan, terutama pada saat hujan yang sangat licin kondisinya.
”Rencana relokasi tersebut terkesan mendadak,” ujar Putu.
Selain itu, ditemukan pula pelanggaran hak atas informasi kepada wali siswa. Dugaan terkait pelanggaran hak atas informasi karena orangtua tidak diinformasikan secara baik. Para orangtua tidak diberikan waktu ditambah dengan perintah relokasi itu menjelang ujian semester para siswa.
Rekomendasi
Atas berbagai temuan itu, Komnas HAM mengajukan beberapa rekomendasi terhadap pemerintah daerah hingga pemerintah pusat. Putu menjelaskan, Wali kota Depok harus memastikan dan mempertimbangkan pemilihan waktu relokasi, mengomunikasikan dengan baik kepada Komite Sekolah dan orangtua atau wali murid.
Komnas HAM meminta Pemkot Depok menyediakan fasilitas di kelas baru yang memadai, tersedianya guru, sehingga tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar. Pemkot Depok harus memastikan kebijakan regrouping dan relokasi direncanakan dan dilakukan secara matang sehingga tidak berdampak pada proses belajar mengajar terhadap para siswa.
Dalam rekomendasi itu, Gubernur Jawa Barat diminta agar mengoordinasikan dengan Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Koordinator (Kemenko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), serta Wali Kota Depok untuk mempercepat proses pembangunan ruang kelas baru di SDN Pondok Cina 5.
Khusus untuk pemerintah pusat, yakni Kemenko PMK, diminta mengawal percepatan rencana penambahan ruang kelas baru (RKB) di SDN Pondok Cina 5. Lalu, memastikan pembangunan RKB di SDN Pondok Cina 5 bisa segera terlaksana dengan anggaran tahun 2023 oleh Kementerian PUPR. Adapun Kementerian Pendidikan dan Kebudayan diminta melakukan pemantauan dan pengawasan terkait kelancaran kegiatan belajar mengajar, terutama setelah ditundanya relokasi.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menambahkan, pihaknya telah melakukan pemantauan, mediasi, dan rekomendasi yang telah dikeluarkan terhadap sejumlah kasus pelanggaran HAM agar dipatuhi. Meski begitu, rekomendasi tersebut sifatnya tidak mengikat.
”Karena tidak mengikat, rekomendasi dari Komnas HAM bisa dipatuhi ataupun diabaikan sejumlah pihak yang berurusan dengan kasus-kasus pelanggaran HAM. Butuh dukungan dari para media untuk mengawal dan memastikan berjalannya rekomendasi tersebut bisa dipatuhi,” katanya.
Belum ditanggapi
Secara terpisah, kuasa hukum wali murid SDN Pondok Cina 1, Francine Widjojo, berharap Pemkot Depok mencabut keputusan alih fungsi itu. Sebelumnya, pihaknya mengajukan gugatan keberatan administratif kebijakan Pemkot Depok kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Hal ini karena Pemkot Depok tidak menanggapi surat keberatan orangtua atas keputusan mengalihfungsikan lahan SD Negeri Pondok Cina 1 menjadi tempat ibadah. Jika tetap tak menerima tanggapan, orangtua akan melanjutkan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara atau PTUN.
”Hingga saat ini, tidak ada respons dari Wali kota Depok ataupun Gubernur Jawa Barat. Ini makin menegaskan ketidakpedulian pemerintah daerah akan aturan, keterbukaan informasi, ataupun dialog. Sementara anak-anak sekolah dasar yang dikorbankan haknya atas pendidikan layak, aman, dan nyaman,” katanya.
Kompas telah menghubungi Wali Kota Depok dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Wijayanto, meminta tanggapan terkini soal rekomendasi Komnas HAM. Namun, sampai pukul 18.00 belum direspons.
Sebelumnya, melalui keterangan pers pada Rabu (14/12/2022), seusai pertemuan dengan Kemenko PMK dan lembaga lainnya yang terkait, Wali Kota Depok Mohammad Idris menyampaikan, alih fungsi SDN Pondok Cina 1 untuk tempat ibadah ditunda. Penundaan ini dilakukan sampai seluruh siswa SDN Pondok Cina 1 dapat direlokasi ke satu sekolah, yaitu di SDN Pondok Cina 5.
”Pembangunan RKB di SDN Pondok Cina 5 akan dibangun Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dengan anggaran yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023,” katanya.
Oleh karena itu, para siswa dapat terus mengikuti kegiatan belajar mengajar di lokasi SDN Pondok Cina 1 sampai pembangunan RKB di SDN Pondok Cina 5 selesai (Kompas.id, 3/2/2023).