Wali Murid SDN Pondok Cina 1 Kecewa terhadap Ombudsman
Di akhir rapat, Ombudsman menyodorkan langkah untuk memediasi kedua belah pihak. Hal ini disayangkan oleh para wali murid SDN Pondok Cina 1.
Oleh
RIVALDO ARNOLD BELEKUBUN
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pada Rabu (8/2/2023), wali murid SDN Pondok Cina 1 serta Wali Kota Depok dipanggil Ombudsman RI untuk memberikan klarifikasi terkait isu alih fungsi. Kedua pihak diminta menyampaikan keterangan mereka, baik soal proses alih fungsi maupun gugatan penolakannya. Di akhir rapat, Ombudsman menawarkan untuk memediasi isu tersebut. Pihak wali murid kecewa dengan langkah itu.
Anggota tim advokasi SDN Pondok Cina 1, Jihan Fauziah Hamdi, mengungkapkan, pada hari ini wali murid bersama kuasa hukum SDN Pondok Cina 1 menghadiri panggilan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya di kantornya yang terletak di Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka dipertemukan dengan pihak Wali Kota Depok dalam diskusi tentang klarifikasi terkait isu alih fungsi SDN Pondok Cina 1.
Di akhir diskusi, Ombudsman menawarkan opsi untuk memediasi kedua belah pihak. Padahal, kata Jihan, tujuan agenda rapat hari ini adalah permintaan klarifikasi dari kedua belah pihak. Ia justru mengharapkan, pihak Ombudsman menemukan gugatan soal malaadministrasi yang dituntut oleh wali murid. Ia menyayangkan sodoran mediasi tersebut.
”Kami sebagai pelapor dan terlapor malah dimintakan untuk dihadirkan solusi. Kalau bicara solusi, harusnya datang langsung dari pemangku kebijakan. (Ia) yang punya tanggung jawab jabatan pemerintahanlah yang mesti menghadirkan solusi. Tetapi malah dalam pertemuan ini tidak hadir,” kata Jihan.
Wali Kota Depok diwakili pihak Dinas Pendidikan Kota Depok dalam pertemuan dengan Ombudsman. Menurut Jihan, klarifikasi yang diberikan pihak Wali Kota Depok sama sekali tidak menjawab tuntutan serta gugatan yang dilayangkan pihaknya. Malah, perwakilan dari dinas pendidikan yang hadir kembali menegaskan, alih fungsi SDN Pondok Cina 1 akan tetap dilakukan dalam pergantian tahun ajaran mendatang.
Karena si pengambil keputusan (Wali Kota Depok) tidak hadir dalam pertemuan yang sangat penting ini, ujung diskusi ini tidak membuahkan hasil maksimal.
Wawan, wali murid yang menghadiri pertemuan tersebut, menyampaikan, pihaknya kecewa karena Wali Kota Depok tidak hadir dalam acara tersebut. Katanya, pertemuan dengan perwakilan bawahan wali kota saja tidak dapat membuahkan pembicaraan yang maksimal. Hal ini karena keputusan akhir terkait masalah-masalah dalam alih fungsi berada dalam kewenangan wali kota. Maka dari itu, ia berharap, wali kota harus hadir menemui pihak orangtua.
”Karena si pengambil keputusan (Wali Kota Depok) tidak hadir dalam pertemuan yang sangat penting ini, ujung diskusi ini tidak membuahkan hasil maksimal,” kata Wawan.
Ketika acara usai, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kota Depok Awang Buang terlihat buru-buru keluar dari gedung Ombudsman menuju mobil sedannya. Ketika ditemui, ia menolak memberikan klarifikasi. ”Tidak, mending minta klarifikasinya kepada Ombudsman saja,” ujarnya sembari menutup pintu mobil.
Mulyadin, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta, menjelaskan, pihaknya berusaha menampung keterangan dari kedua belah pihak terkait klarifikasi yang diberikan. Pihaknya coba memberikan opsi untuk meminimalkan perbedaan dan memaksimalkan persamaan. Hal ini dilakukan agar niat baik kedua belah pihak dapat terfasilitasi.
Ketika ditanya, pihaknya tidak menjelaskan soal klarifikasi dari Pemerintah Kota Depok, kata Mulyadin, hal ini karena proses pemeriksaan keterangan masih berlangsung. Ia menyebutkan, Ombudsman melihat adanya potensi malaadministrasi, tetapi keputusan belum ada karena masih memerlukan keterangan lebih lanjut.
Terkait mediasi, menurut Mulyadin, jika kedua belah pihak setuju, Ombudsman dapat memfasilitasi. Namun, dalam perdebatan di rapat tersebut, belum ada kesepakatan mengenai mediasi. ”Saya kira hasil klarifikasi ini, kami akan diskusikan secara internal untuk memastikan bagaimana kelanjutan ke depan,” kata Mulyadin.
Sebelumnya, pada Selasa (13/12/2022), Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Dedy Irsan bertemu dengan Sekretaris Daerah Kota Depok Supian Suri di kantor Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya. Dalam pertemuan tersebut, Dedy mengatakan, pihaknya melihat komitmen dari Pemerintah Kota Depok untuk menyelesaikan masalah SDN Pondok Cina 1.
Kata Dedy, pihaknya akan mencoba memediasi pihak wali murid dengan Pemerintah Kota Depok untuk mengatasi permasalahan ini. ”Setelah ini, kita akan melakukan mediasi antara Pemkot Depok dan para orang tua siswa guna mencari solusi, jalan terbaik dari penyelesaian persoalan ini,” ujarnya.
Kuasa hukum wali murid SDN Pondok Cina 1, Francine Widjojo, mengatakan, klarifikasi yang dimintai Ombudsman kepada pihaknya adalah terkait gugatan yang mereka layangkan. Hal yang mereka sampaikan dalam klarifikasi itu sesuai dengan poin-poin tuntutan dalam gugatan tersebut. Kata Francine, pihaknya sudah memberikan klarifikasi tersebut secara tertulis, tetapi kini pernyataan diberikan secara langsung.
”Klarifikasi kami sama. Intinya, persetujuan Wali Kota Depok terkait alih fungsi dan pemusnahan bangunan SDN Pondok Cina 1 seharusnya dicabut sekarang juga. Dan yang paling penting permintaan orangtua agar kegiatan belajar-mengajar segera dikembalikan sepenuhnya. Guru-guru (harus) dapat kembali mengajar dan murid-murid dapat berkumpul kembali di sekolah,” kata Francine.
Adapun poin tuntutan mereka menyebutkan, kesepakatan alih fungsi melanggar keputusan Bimas Islam Kementerian Agama Nomor DJ.II/802/Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid. Dijelaskan, masjid raya seharusnya berada di ibu kota provinsi, memiliki kapasitas 10.000 anggota jemaah, dan memiliki fasilitas penunjang sekolah.
Tidak hanya itu, alih fungsi disebut melanggar hak anak atas pendidikan, terutama jika mengingat Pasal 28C Ayat 1 dan Pasal 31 dalam konstitusi. Dijelaskan juga, Wali Kota Depok beserta jajaran telah melanggar Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Pendidik karena sempat melarang para guru mengajar di SDN Pondok Cina 1.
Wali Kota Depok juga dianggap melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang dituangkan dalam Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu, pemusnahan SDN Pondok Cina 1 terkesan buru-buru, dipaksakan, dan tidak direncanakan dengan baik oleh Wali Kota Depok. Belum lagi, salah satu pertimbangan pemilihan lahan SDN Pondok Cina 1 karena masalah anggaran.
Sebelumnya, pada Senin (9/1/2023), pihaknya sudah memberikan nota tuntutan itu langsung ke Balai Kota Depok. Kata Francine, menurut UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pemkot Depok harus menanggapi gugatan keberatan mereka dalam tempo 10 hari. Namun, Pemkot Depok tidak memberikan tanggapan sama sekali. Jika demikian, lanjut Francine, berdasarkan UU tersebut, tuntutan mereka seharusnya dikabulkan dan mesti ditindaklanjuti oleh Pemkot Depok.
”Jadi, sesuai UU tersebut, seharusnya dalam waktu lima hari kerja, Pemkot Depok mengeluarkan keputusan atas tuntutan kami, tetapi tidak dilakukan sampai hari ini. Maka dari itu, kami melakukan upaya banding ke Gubernur Jawa Barat,” katanya.
Menurut Francine, apabila tetap tak ditanggapi, gugatan-gugatan ini akan dilanjutkan sampai ke Pengadilan Tata Usaha Negara.