Alih Fungsi Ditunda, Wali Kota Depok Dilaporkan ke Polisi
Wali Kota Depok telah menunda kebijakan alih fungsi lahan SDN Pondok Cina 1. Wali murid kini meminta pembelajaran di SDN itu diaktifkan lagi.
Oleh
Agustinus Yoga Primantoro
·5 menit baca
DEPOK, KOMPAS — Wali Kota Depok Mohammad Idris menunda pembangunan masjid di Jalan Margonda Raya, tepatnya di SDN Pondok Cina 1, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (14/11/2022). Para wali murid mengapresiasi keputusan tersebut dan meminta agar fungsi sekolah sebagai sarana pembelajaran dapat segera kembali seperti semula. Saat ini, ada pihak yang melaporkan Mohammad Idris atas dugaan tindak pidana penelantaran para murid.
Sejak 7 November 2022, sekitar 180 murid SDN Pondok Cina 1 tetap melakukan proses pembelajaran bersama para sukarelawan setelah guru mereka tidak masuk. Tidak masuknya guru-guru itu sebagai buntut dari surat edaran Pemerintah Kota (Pemkot) Depok pada 3 November 2022 yang meminta agar para murid pindah ke SDN Pondok Cina 3 dan 5 (Kompas.id, 15/11/2022). Sebab, lahan seluas 1.632 meter persegi, tempat berdirinya SDN Pondok Cina 1 tersebut, akan dialihfungsikan menjadi Masjid Raya Margonda.
Hendro (40), wali murid siswa kelas 4 SDN Pondok Cina 1, merasa sedikit lega atas keputusan itu. Dia turut mengapresiasi langkah pemerintah pusat yang turun tangan dalam perkara tersebut.
”Meski sudah diputuskan, persoalan ini belum selesai. Saya berharap agar semua murid baik yang ada di SDN Pondok Cina 3 dan 5 bisa kembali ke sini. Lalu, guru-guru juga kembali mengajar di sekolah ini,” katanya.
Hendro menambahkan, tim kuasa hukum wali murid yang bertahan di SDN Pondok Cina 1 juga telah melayangkan surat kepada Wali Kota Depok untuk melakukan audiensi secara terbuka pada Kamis (15/12/2022). Audiensi tersebut dilakukan dalam rangka menyampaikan pendapat sekaligus masukan kepada Mohammad Idris.
Selain itu, Hendro juga berharap ketegasan dari Pemkot Depok untuk mengembalikan situasi di SDN Pondok Cina 1 seperti sebelumnya. ”Kalau keputusannya ditunda, seharusnya semua siswa kembali ke SDN 1 Pondok Cina. Jangan sampai nanti terkesan ada gap antara yang bertahan dan yang pindah,” katanya.
Wawan, wali murid siswa kelas 4, juga berharap anaknya bisa bersekolah kembali dan diajar oleh gurunya. ”Namanya juga anak-anak, pasti rindu dengan teman-temannya dan gurunya. Semoga bisa sesegera mungkin pembelajaran di sekolah ini kembali normal,” ujarnya.
Melalui keterangan resminya pada Rabu, Idris menyampaikan, para siswa yang masih belajar di lokasi SDN Pondok Cina 1 akan difasilitasi belajar sampai relokasi di SDN Pondok Cina 5 selesai. Selain itu, siswa yang belajar di SDN Pondok Cina 3 dan 5 juga dapat meneruskan pembelajaran di sana atau kembali ke SDN Pondok Cina 1.
”Pembangunan masjid di lokasi SDN Pondok Cina 1 sementara ditunda sampai seluruh siswa SDN Pondok Cina 1 dapat direlokasi, yakni di SDN Pondok Cina 5,” ujar Idris dalam keterangan resminya.
Selanjutnya, relokasi di SDN Pondok Cina 1 tersebut akan diserahkan kepada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dengan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2023. Adapun Idris juga meminta pihak-pihak yang tidak berkepentingan segera keluar dari lokasi SDN Pondok Cina 1.
Ketua Fraksi PDI-P Depok dan anggota Komisi D DPRD Depok, Ikravany Hilman, mengatakan, para murid harus mendapatkan akses pendidikannya secara maksimal. Dari peristiwa ini, lanjut Ikravany, pemerintah dapat belajar untuk lebih memperhatikan dampak atas sebuah kebijakan.
Kasus ini menjadi contoh bagi para pemangku kepentingan untuk mengambil kebijakan publik secara tepat. Kadang pemerintah berpikir telah bekerja untuk rakyat, tapi sebaliknya, rakyat justru tidak dilibatkan.
”Kasus ini menjadi contoh bagi para pemangku kepentingan untuk mengambil kebijakan publik secara tepat. Kadang pemerintah berpikir telah bekerja untuk rakyat, tapi sebaliknya, rakyat justru tidak dilibatkan,” ujarnya.
Keputusan Pemkot Depok tersebut diambil setelah ada audiensi tertutup antara jajaran Pemerintah Kota Depok dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman RI, Direktorat Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Komisi Aparatur Sipil Negara pada Senin (12/12/2022).
Kepala Keasistenan Utama VII Ombudsman RI Diah Suryaningrum mengatakan, bersama dengan Ombudsman Jakarta Raya, pihaknya akan mengawal dan mangawasi penanganan kasus SDN Pondok Cina 1 oleh Pemerintah Kota Depok.
”Semenjak laporan diterima, Ombudsman akan memeriksa kedua belah pihak untuk dimintai keterangan dan dicari kesenjangannya. Mediasi juga dimungkinkan jika perdebatan berjalan alot,” kata Diah (Kompas.id, 12/12/2022).
Selain itu, Surat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kepada Pemkot Depok pada Senin (12/12/2022) juga menjadi bahan pertimbangan keputusan Pemkot Depok. Pada keterangan resminya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menunda atau bahkan membatalkan proses bantuan pembangunan Masjid Margonda jika alih fungsi lahan berpolemik.
”Pendidikan anak itu nomor satu. Dalam kasus alih fungsi lahan ini, tidak boleh ada kegiatan kontraproduktif. Dibereskan dulu masalah ini karena kalau tidak, anggarannya akan saya pindahkan untuk yang lain,” tutur Ridwan (Kompas.id, 12/12/2022).
Dugaan pidana
Deolipa Yumara melaporkan Wali Kota Depok Mohammad Idris atas dugaan penelantaran sekitar 362 murid SDN Pondok Cina 1, Kecamatan Beji, Depok, Jawa Barat. Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya pada Selasa (13/12/2022).
Dalam laporan tersebut, Idris diduga melanggar Pasal 77 juncto Pasal 76A butir a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Menurut Deolipa, Idris telah menelantarkan anak-anak dengan tidak memperbolehkan guru-guru mengajar.
”Saya melaporkan atas nama pribadi. Laporan itu dibuat karena murid-murid belajar tanpa guru atas perintah dari wali kota yang melarang guru-guru datang mengajar. Itu adalah bentuk diskriminasi,” katanya.
Deolipa menjelaskan, sebagai subyek hukum pribadi, dia melaporkan tanpa ingin melibatkan wali murid terlalu jauh dalam persoalan tersebut. Karena kasus tersebut bukan termasuk delik aduan, lanjut Deolipa, siapa saja boleh melapor.
Dalam laporan bernomor LP/B/6354/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, kejadian tersebut berlangsung sejak 13 November 2022 sampai 13 Desember 2022 dengan barang bukti berupa sejumlah dokumen dan keterangan para saksi. Deolipa menjelaskan, setiap orang yg melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76A akan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan atau berdasarkan Pasal 77 dikenai denda paling banyak Rp 100 juta.
”Anak-anak patut dilindungi, terutama mereka yang diduga didiskriminasi oleh orang dewasa, baik pemerintah maupun guru-guru. Jadi, jangan gegabah terhadap anak-anak dan jangan merendahkan anak,” tutur Deolipa.