Komnas HAM Akan Panggil Wali Kota Depok Terkait SDN Pondok Cina 1
Komnas HAM menerima sejumlah aduan dari wali murid SD Negeri Pondok Cina 1 terkait rencana relokasi sekolah itu. Setelah menerima aduan itu, Komnas HAM berencana memanggil Wali Kota Depok.
Oleh
Ayu Nurfaizah
·3 menit baca
DEPOK, KOMPAS — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima sejumlah aduan dari wali murid SD Negeri Pondok Cina 1, Kota Depok, Jawa Barat, terkait rencana relokasi sekolah tersebut. Setelah menerima aduan itu, Komnas HAM berencana memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk Wali Kota Depok.
Aduan dari para wali murid itu diterima oleh komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Putu Elvina, bersama empat komisioner lain, Senin (12/12/2022).
Putu menuturkan, apabila dilakukan tanpa perencanaan yang matang, relokasi sekolah itu berpotensi menghilangkan hak-hak anak atas pendidikan. Hal ini karena relokasi itu bisa menimbulkan sejumlah dampak, misalnya ruang kelas dan rombongan belajar yang tidak tidak memadai.
”Komnas HAM akan menjamin tidak ada satu pun anak yang hak pendidikannya tercerabut karena tindakan dan keputusan yang gegabah. Kami akan memanggil pihak-pihak terkait kasus ini seperti Wali Kota Depok. Selain itu, kami juga akan meminta kerja sama wali murid untuk menyuplai data agar proses ini dapat ditangani dengan baik,” tuturnya.
Hendri (40), wali murid siswa kelas 4 SDN Pondok Cina 1 menceritakan, rencana relokasi itu berdampak pada mental anak dan hasil belajar mereka. Prestasi anak juga menurun karena satu bulan belajar tanpa didampingi guru. ”Kemarin anak-anak juga kesulitan saat menjawab soal ujian,” katanya.
Wali murid lainnya, Lala (44), menuturkan, anaknya yang duduk di kelas 1 SDN Pondok Cina 1 juga mengalami tekanan. Bahkan, anak Lala tidak mau masuk sekolah.
”Dia bilang tidak mau sekolah karena sudah pusing lihat sekolah. Hati saya sedih mendengar itu,” tutur Lala sambil menangis.
Padahal, Senin ini, merupakan jadwal perbaikan ujian. Alhasil, Lala mengambilkan soal perbaikan ujian dan membantu anaknya mengerjakan dari rumah.
Komnas HAM akan menjamin tidak ada satu pun anak yang hak pendidikannya tercerabut karena tindakan dan keputusan yang gegabah. (Putu Elvina)
Audiensi tertutup
Sementara itu, pada Senin, Wali Kota Depok melakukan audiensi tertutup dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman RI, Direktorat Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA), dan Komisi Aparatur Sipil Negara.
Dari jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, hadir Wali Kota Depok Muhamad Idris, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Badan Pembangunan Daerah, hingga Kepala Satuan Polis Pamong Praja. Audiensi ini dilakukan di Balai Kota Depok.
Kepala Keasistenan Utama VII Ombudsman RI Diah Suryaningrum mengatakan, terdapat satu laporan masuk ke Ombudsman terkait kasus ini. Bekerja sama dengan Ombudsman Jakarta Raya, mereka akan melihat dan mengawasi proses yang dilakukan oleh Pemkot Depok.
”Kasus ini akan ditangani Ombudsman Jakarta Raya sesuai dengan prosedur yang berlaku. Semenjak laporan diterima, Ombudsman akan memeriksa kedua belah pihak untuk meminta keterangan dan mencari kesenjangannya di mana. Kemudian akan ditelaah hingga sampai pada kesimpulan. Mediasi juga dimungkinkan perdebatan berjalan alot,” tuturnya.
Menurut Diah, saat ini yang perlu ditekankan adalah perbaikan proses komunikasi dengan masyarakat. Masyarakat perlu mendapat kepastian proses relokasi, terutama terkait layanan pendidikan. Alhasil, ia menyarankan Pemkot Depok untuk memperbaiki mekanisme komunikasi dan pengaduan agar hak-hak masyarakat terjamin.
”Hak masyarakat adalah menyampaikan aduan dan terlibat dalam penyusunan serta perubahan kebijakan. Cara memastikannya adalah ada diskusi dalam proses sosialisasi, pihak-pihak terdampak dilibatkan, dan ada notulanya,” tuturnya.