Polsek Tambora Tangkap Begal Sadis Pembunuh Korban
Tian tidak sekali melakukan tindakan begal yang menimbulkan korban jiwa dan luka. Untuk mendapatkan hasil rampasan, Tian mengancam dan melukai korban-korbannya dengan senjata tajam.
Oleh
AGUIDO ADRI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Sektor Tambora, Jakarta Barat, menangkap begal maut setelah buron selama tiga tahun. Pelaku tidak hanya ditangkap atas perbuatan tiga tahun silam, tetapi juga karena membegal dua korban lainnya dalam waktu satu malam pada Selasa (27/2/2023) kemarin.
Kepala kepolisian Sektor Tambora Komisaris Putra Pratama mengatakan, tim Reserse Kriminal Polsek Tambora menangkap Tian alias ASM (22) di kawasan Sawah Lio, Tambora, Jakarta Barat, setelah buron hampir tiga tahun karena tindak pidana kekerasan yang menyebabkan korban tewas. Pelaku beraksi pada 25 Juni 2020, sekitar pukul 01.30, dengan merampok telepon seluler di sebuah kios rokok di Kampung Duri Selatan.
”Tim Reskrim Polsek Tambora segera menangkap tersangka Tian setelah mengumpulkan informasi dan bantuan dari warga yang mengenal sosok Tian ini, pada Kamis (2/3/2023) kemarin. Tersangka ini licin berpindah-pindah lokasi untuk menghindari polisi,” kata Putra, Minggu (5/3/2023).
Dalam aksi sadisnya, kata Putra, Tian ditemani satu rekannya berinisial A. Setelah kejadian dua pelaku berpisah dan melarikan diri. A diketahui sudah ditangkap di Surabaya, Jawa Timur, oleh Polsek Rungkut, Polrestabes Surabaya pada Mei 2022 silam. A ditangkap karena melakukan tindak serupa atau membegal di Surabaya.
Putra mengungkapkan, saat kejadian tiga tahun silam itu, kedua pelaku yang membawa senjata tajam mendatangi sebuah kios dan mengincar telepon seluler milik korban. Namun, korban melawan dan berteriak sehingga pelaku Tian dan A menjadi panik.
”Tian yang membawa celurit dibalik jaketnya langsung membacok korban di bagian dada. Setelah itu A yang mengendarai sepeda motor langsung kabur bersama Tian. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, tetapi tidak selamat,” ujar Putra.
Beraksi lagi
Tian tidak hanya ditangkap karena kasus begal pada kasus tiga tahun silam. Dari hasil pemeriksaan dan laporan tindak kejahatan yang masuk ke Polsek Tambora, ternyata Tian juga membegal bersama rekannya berinisial RW alias Nawi (24) di Jalan Tanah Sareal, Tambora, Senin (27/2/2023) malam.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polsek Tambora Komisaris Haris Kurniawan melanjutkan, Tian dan Nawi saat itu berpura-pura menyeberang jalan dan saat kendaraan korban bernama Sabar hendak melintas langsung dicegat. Kedua pelaku pun langsung mengancam serta mengeluarkan senjata tajam jenis celurit agar Sabar menyerahkan sepeda motornya.
Korban berusaha mempertahankan sepeda motornya tidak berdaya dengan ancaman pelaku yang mengeluarkan senjata tajam. Pelaku tak segan mengayunkan senjata tajam sehingga melukai tangan kirinya dan sepeda motornya pun berhasil dibawa lari kedua pelaku.
Selang sekitar 30 menit setelah kejadian, lanjut Haris, dua pelaku kembali beraksi tak jauh dari lokasi awal. Mereka beraksi menggunakan sepeda motor hasil rampasan milik Sabar dengan mengincar korban bernama Dicky.
”Untuk mendapatkan harta seperti telepon seluler dan sepeda motor korban Dicky, pelaku juga mengancam dan tak segan melukainya. Setelah mendapatkan itu mereka langsung kabur. Dari semua kejadian begal, yang membacok itu Tian,” kata Haris.
Selain Tian, Polsek Tambora juga menangkap Nawi dari persembunyiannya di kawasan Perumnas Purimas, Kelurahan Situ Terate, Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Akibat tindakan sadis sehingga menimbulkan korban jiwa dan luka, semua pelaku dikenai Pasal 365 Ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.