Mario merupakan sosok yang ditakuti oleh Shane karena anak pejabat. Ia pun merekam aksi penganiayaan sesuai permintaan Mario.
Oleh
AGUIDO ADRI
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polisi bersama insitusi dari interprofesi masih memeriksa saksi A dan mendalami kasus penganiayaan kepada Cristalino David Ozoray ang melibatkan tersangka Mario dan Shane. Shane mengaku terpaksa merekam aksi penganiyaan karena takut kepada Mario yang merupakan anak pejabat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dari penetapan tersangka Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas Rotua (19), selain itu langkah kolaborasi interprofesi untuk pemenuhan hak terhadap anak dalam proses penyidikan, Senin (27/2/2023) kemarin, Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) melakukan pemeriksaan psikologi forensik kedua terhadap saksi A (15).
Lalu, pada Selasa (28/2/2023), tim ahli dari pekerja sosial profesional juga sudah memeriksa A untuk menilai terkait tekanan pada anak, relasi kuasa, kondisi sosial, dan pemeriksaan lainnya untuk mendukung proses penyidikan kasus penganiyaan yang menimpa David (17).
Selanjutnya, Rabu (1/3/2023), tim Apsifor kembali melakukan pemeriksaan psikologi forensik lagi kepada A. Begitu pula dengan KPAI Kementerian PPA, dan P2TP2A Jakarta Selatan juga membantu proses penanganan kasus yang melibatkan anak di bawah umur ini.
”Ini langkah-langkah secara maraton yang secara cepat terus dilakukan, dilaksanakan oleh penyidik,” kata Trunoyudo.
Keterlibatan sejumlah instansi, kata Trunoyudo, sebagai upaya penyidik patuh dan taat pada pemenuhan hak kewajiban terhadap anak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan juga pada aturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
”Pemeriksaan terus dilakukan sehingga diharapkan juga untuk menunggu proses penyidikan ini masih terus berjalan, baik itu penyidik maupun interprofesi yang dilibatkan dalam proses penyidikan ini,” ujarnya.
Selain patuh pada pemenuhan hak dan kewajiban anak, lanjut Trunoyudo, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran selalu menekankan dalam setiap kasus, seperti pengungkapan kasus kekerasan yang menimpa David, polisi akan menerapkan scientific crime investigation (SCI) yang hasilnya akurat dan bisa dipertanggungjawabkan.
”Tentu di sini juga ada digital forensik terkait dengan digital forensik melihat transkrip dari device (handphone milik tersangka) tentu menjadi bagian alat bukti, termasuk menjadi bagian dari keterangan ahli nantinya,” ujarnya.
Beberapa hal menjadi pertanyaan publik yang belum terjawab, seperti keterlibatan A dalam aksi perekaman dan perannya, pengaduan terkait perlakuan tidak enak yang didapat A sehingga diduga memicu kemarahan Mario kepada David, dan keterlibatan APA.
Dari alat bukti, keterangan ahli, tindak lanjut melalui gelar perkara, dan pemeriksaan dari lintas institusi menjadi proses untuk mendukung pencarian fakta-fakta baru dan menjawab pertanyaan dari publik itu.
Kuasa hukum A, Mangatta Toding Alo, melanjutkan, kondisi A masih terguncang sehingga perlu perlindungan dan pendampingan.
Hukuman
Menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD terkait pasal yang tepat dikenakan pada kasus Mario ialah Pasal 354 dan 355 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), kata Trunoyudo, menerima masukan tersebut, tetapi saat ini proses penyidikan masih berlangsung dan masih ada beberapa orang yang akan ditindaklanjutui.
Dalam Pasal 354 KUHP mengatur soal penganiayaan yang sengaja melukai berat orang lain dengan ancaman pidana penjara delapan tahun. Sementara pada Pasal 355 KUHP, terkait penganiayaan terencana dengan ancaman pidana 12 tahun.
Adapun Pasal 351 KUHP yang dikenakan kepada Dendy, mengatur tentang penganiayaan yang diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Jika mengakibatkan kematian, pelaku dipidana tujuh tahun penjara.
Penerapan Pasal 354 dan 355 KUHP, dinilai Mahfud, bisa ditambahkan sebagai alternatif karena bisa memberikan efek jera dan pelajaran bagi masyarakat.
Jadi, itu tidak benar. Jadi, tidak ada dia memprovokasi, tidak ada mengompori, tidak ada.
Takut
Happy SP Sihombing, kuasa hukum Shane, mengatakan, Mario Dandy merupakan sosok yang ditakuti oleh kliennya karena anak pejabat. Dengan posisi anak pejabat, Mario bisa melakukan apa saja. Oleh karena itu, saat diminta merekam aksi penganiayaan terhadap David, Shane sudah dalam posisi tertekan dan terpaksa menuruti keingginan Mario.
Shane, kata Happy, membantah kliennya sudah memprovokasi Mario sehingga berujung pada penganiyaan kepada David. Shane juga tidak tahu ada pertemuan antara Mario dan A serta Mario dengan APA.
”Jadi, itu tidak benar. Jadi, tidak ada dia memprovokasi tidak ada mengompori, tidak ada,” ujar Happy.
Saat sebelum kejadian penganiyaan, Shane menerima panggilan telepon dari Mario yang memaksa untuk datang ke rumah Shane. Dalam percakapan mereka, Mario mengajak Shane ke Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Namun, dalam perjalanan menggunakan mobil Jeep Wrangler Robicon bersama saksi A, Mario justru menuju rumah teman David di Pesanggrahan.
”Kita ke mana, nih? Sudah kamu tenang aja, kamu duduk aja. Kita akan ke tempatnya David. Setelah itu nanti kamu ikut saja, kamu tidak melakukan apa-apa. Kamu ikuti perintah saya saja. Kita juga enggak ngapa-ngapain. Kita hanya ketemu David. Saya hanya interogasi kok,” kata Happy menirukan perbincangan Mario dan Shane.
Sesaat sebelum dihadirkan dalam penetapan tersangka pada Jumat (24/2/2023), Shane masih sempat tersenyum dan tertawa di sebuah ruangan. Menurut Happy, Shane tampak seperti itu karena merasa tidak bersalah karena tidak melakukan apa-apa.
Shane bisa berprilaku seperti itu juga karena sebelumnya Mario akan bertanggung jawab dan meminta Shane tenang dan tetap merekam saja.
Dari video yang beredar, selain Mario ada seorang lainya yang terlihat dalam video itu juga. Happy membantah, orang itu bukan Shane dan tidak terlibat dalam penganiyaan. Shane hanya merekam sesuai permintaan Mario.
Shane juga mengaku bahwa saat peristiwa, tidak hanya dirinya yang merekam. Ada orang lain yang merekam juga. Namun, Happy tidak mengatakan siapa yang ikut merekam, apakah A atau orang lain.
”Nanti di dalam BAP tambahan ini akan kita jelaskan,” kata Happy.