Kesadaran Cristalino David Ozora (17) terus menunjukkan hasil positif. Pihak keluarga terus berfokus pada kesembuhan David serta meminta polisi agar semua yang terlibat segera diproses hukum.
Oleh
HIDAYAT SALAM
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Hari kelima dalam perawatan intensif di RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, kesadaran Cristalino David Ozora terus membaik. Tim dokter mengungkapkan, GCS atau indeks tingkat kesadaran David terkini sudah di angka sembilan, atau membaik dibandingkan kondisi pada hari pertama perawatan yang hanya berada di angka empat.
Dokter spesialis penyakit dalam dan konsultan perawatan intensif RS Mayapada Kuningan, Frans Pangalila, mengatakan, kondisi David semakin membaik. Meski begitu, David akan terus dalam perawatan intensif.
”Kemungkinan-kemungkinan bisa terjadi. Perlu observasi yang ketat karena dibandingkan 4-5 hari yang lalu fase koma. Kini kesadaran David jauh lebih baik,” ujar Frans, Selasa (28/2/2023).
Ia menuturkan, kondisi David kini sudah bisa bernapas tanpa alat bantu. Hal ini diperkuat dengan indikator glasgow coma scalie (GCS) yang menunjukkan kondisi David sudah berada di angka 8-9.
”Orang seperti kita itu biasanya pada angka 15 jika diukur dengan alat GCS. Sekarang kondisi David sudah mencapai 8 hingga 9. Ini merupakan perkembangan yang sangat signifikan yang terjadi dalam 4 sampai 5 hari perawatan,” katanya.
Remaja yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy Satrio (20) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023), itu sekarang sudah bisa membuka mata. Dokter bedah syaraf RS Mayapada Kuningan, Gibran Aditiara Wibawa, mengatakan, kondisi David terkini telah keluar dari fase koma.
David sudah bisa merespons dengan membuka mata. Alat-alat bantu sudah dihilangkan dan tidak diperlukan lagi.
”Respons David terhadap suara dan gerakan juga sudah lebih baik dibandingkan tiga hari lalu,” ucap Gibran.
Meski demikian, baik Franz maupun Gibran tidak bisa menjelaskan lebih lanjut terkait teknis perawatan. Dia hanya memastikan pihak dokter akan tetap merawat David dengan baik sesuai prosedur kesehatan.
Terkait perkembangan penanganan kasus, setelah menetapkan Mario sebagai tersangka, Polres Metro Jakarta Selatan juga menjadikan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) sebagai tersangka baru pada Jumat (24/2/2023).
Paman David, Rustam Hatala, mengatakan, saat ini fokus keluarga adalah pemulihan David. Ia juga meminta agar proses hukum harus tetap berjalan.
”Dari sejak awal kejadian sampai sekarang, kita keluarga tetap fokus saja untuk kesembuhan David,” kata Rustam.
Polisi mengungkapkan, dari hasil pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi-saksi, Mario dinilai melakukan penganiayaan berat. Ia dijerat dengan Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 Ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Tersangka lainnya, Shane, disebut mengompori Mario untuk menganiaya David. Shane yang ikut pada hari kejadian juga berperan merekam kejadian penganiayaan itu dengan telepon seluler milik Mario Dandy.
Shane dikenai Pasal 76 c juncto Pasal 80 UU No 35/2014 tentang perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membiarkan kekerasan atas anak (Kompas, 25/2/2023).
Kronologi penganiayaan itu diawali ketika pada 17 Januari 2023, Mario mendapat informasi dari teman perempuannya, yaitu APA, yang menyatakan saksi A (15) pernah mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari David. Mario pun emosi, sementara Shane memintanya memukul David.
Mario, Shane, dan A, Senin (20/2/2023), menuju kompleks perumahan di Pesanggrahan, tempat David berada, dengan menggunakan mobil Jeep Wrangler Rubicon bernomor polisi palsu. Sebelumnya, David dihubungi A. Saksi A waktu itu meminta lokasi keberadaan David dan mengaku ingin mengembalikan kartu pelajar.
Di lokasi, Mario Dandy meminta Shane merekam menggunakan ponsel milik Mario Dandy. Saat keluar dan dibawa ke belakang mobil, David diminta Mario untuk push up 50 kali. Namun, David hanya bisa melakukannya 20 kali.
David lantas disuruh lagi mengambil posisi push up. Pada saat itulah, terjadi kekerasan terhadap David.
Rustam berharap siapa pun yang terlibat dalam kasus ini agar segera diproses hukum. Ia menyampaikan, sejak awal pihak keluarga telah menyerahkan proses kasus hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor. Pihaknya meminta keadilan untuk semua yang terlibat.
”Jadi terkait kasus ini, kita keluarga jadi siapa pun yang terlibat harus diproses secara hukum,” katanya.