Mental A Terguncang, Perlindungan Saksi Penganiayaan David Diupayakan
Publik terus menyoroti kemungkinan lain peran A. Sebagian besar publik menuduh A ikut merencanakan penganiayaan tersebut hingga membiarkan penganiayaan dengan merekam kejadian itu menggunakan kamera ponsel.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kondisi mental A, perempuan remaja yang menjadi saksi penganiayaan berat oleh Mario Dandy Satrio terhadap Cristalino David Ozora, terguncang. Pihak kuasa hukum pun terus mengupayakan perlindungan kepada A (15) dari lembaga terkait.
”Kondisi A, sebagaimana hasil pemeriksaan Apsifor (Asosiasi Psikologi Forensik), sementara adalah sedang tidak baik dan sedang tidak normal,” kata kuasa hukum A, Mangatta Toding Allo, Selasa (28/2/2023).
A, mantan pacar David (17), kini menjalin hubungan dekat dengan Mario (20), tersangka pertama penganiayaan. A diketahui ikut menemui David dan menjadi saksi penganiayaan pada Senin (20/2) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Dari penyidikan polisi, A sampai saat ini masih menjadi saksi.
Namun, publik terus menyoroti kemungkinan lain peran A. Sebagian besar publik menuduh A ikut merencanakan penganiayaan tersebut sampai membiarkan penganiayaan dengan merekam kejadian itu lewat kamera gawai. Sekolah tempat A mengenyam ilmu juga ikut mengecam kekerasan dan menindaknya sesuai aturan hukum perlindungan anak.
Untuk menindaklanjuti efek berkepanjangan kepada kliennya, Mangatta mengatakan, mereka akan kembali mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada pagi ini.
”Kami berencana pukul 10.00 ke KPAI untuk menindaklanjuti surat kami sebelumnya,” katanya.
Tim kuasa hukum memang sudah melapor ke KPAI untuk meminta perlindungan bagi saksi A yang masih anak-anak.
Mangatta sebelumnya membantah kliennya melaporkan kepada Mario tentang adanya perlakuan tidak baik oleh David kepada A. Informasi itu disebutnya keluar dari APA, teman perempuan Mario, yang disebut polisi sebagai saksi lain kasus itu.
Mangatta juga mengklaim kliennya sama sekali tidak mengetahui akan terjadi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka Mario. Ia juga menepis informasi yang beredar di media sosial bahwa kliennya berswafoto bersama korban David yang terluka.
”A justru memegang David karena sedih. Ini juga disaksikan oleh saksi sekitar situ. A justru meminta pertolongan,” katanya pekan lalu di Polres Metro Jakarta Selatan (Kompas, 26/2/2023).
Kepolisian akan menyidik kasus ini secara hati-hati karena korban dan saksi masih di bawah umur. Polda Metro Jaya yang mulai mendampingi penyidikan kasus itu sejak Senin dengan menggandeng sejumlah lembaga dan instansi untuk memastikan perlindungan anak.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, mereka berkolaborasi, antara lain, dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Sosial Jakarta Selatan, dan Apsifor.
Kolaborasi ini menurut dia penting untuk menilai secara bijak situasi anak yang berhadapan dengan hukum. Pasalnya, anak bisa berkasus karena beberapa faktor, yakni dalam tekanan, terlibat relasi kuasa, dan tekanan sosial lainnya.
”Terhadap anak, ada hak-hak anak yang harus penyidik lewati dan membutuhkan waktu. Dimohon menunggu hasilnya,” ujarnya.