Menata PKL, Menjamin Kesejahteraan Pedagang Pasar Ciputat
Bagi para pedagang Pasar Ciputat, penertiban PKL perlu terus diupayakan. Selain agar kesemrawutan terurai, penertiban dengan mendorong PKL berjualan di dalam gedung turut menjamin pemasukan para pedagang ini.
Oleh
REBIYYAH SALASAH
·5 menit baca
TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Para pedagang di dalam gedung anyar Pasar Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, menilai, upaya menata kesemrawutan, termasuk menertibkan pedagang kaki lima, membuat mereka bangkit kembali. Sebelumnya, kehadiran PKL dianggap menghadirkan lagi krisis pembeli pasca-hantaman pandemi Covid-19 dan permintaan relokasi. Untuk itu, para pedagang berharap penertiban dengan sanksi tegas dapat menjadi jaminan kesejahteraan bagi mereka.
Gedung Pasar Ciputat yang berdiri di utara Jalan Aria Putra rampung direvitalisasi pada Maret 2022. Sejak itu, para pedagang yang sempat direlokasi ke Plaza Ciputat dapat menempati kios dan los di gedung baru. Problemnya, berjualan di bangunan anyar tak serta-merta membuat para pembeli berdatangan. Terlebih, ada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di luar gedung yang lebih mudah dijangkau pembeli.
Mimin (40), pedagang sayur dan bumbu dapur di Pasar Ciputat, Senin (27/2/2023), mengatakan, penertiban PKL berpengaruh signifikan terhadap penghasilannya. Saat pandemi dan diminta relokasi dua tahun lalu, penghasilannya menurun drastis karena kesulitan mendapatkan pembeli. Hal serupa dialaminya saat kembali berjualan di gedung pasar seusai revitalisasi. Para pembeli lebih memilih belanja ke PKL ketimbang ke para pedagang di dalam gedung.
”Awal jualan di sini lagi rasanya sulit karena sepi pembeli. Setelah penertiban, setidaknya pemasukan saya sudah pada angka 70 persen dari pemasukan sebelum relokasi. Berasa ada jaminan,” ujar pedagang yang sudah berjualan di Pasar Ciputat sejak 1998.
Penertiban PKL yang dimaksud Mimin dilakukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan (Satpol PP Kota Tangsel) bersama dinas terkait selama sembilan hari berturut-turut mulai 13 Februari 2023. Penertiban dilakukan di badan dan bahu jalan Gang Bancet, Gang Manunggal, Terowongan Pasar Ciputat, dan Jalan Haji Usman (dari terowongan sampai pintu keluar Plaza Ciputat).
Semoga tertib terus. Pedagang yang sudah di dalam, enggak jualan di luar lagi. PKL lain juga taat aturan waktu.
Kegiatan serupa dilakukan di eks Terminal Polycarbonat yang berada di utara gedung Pasar Ciputat. Khusus penertiban di area itu, lapak-lapak PKL dibongkar dan dihancurkan. Pada Senin (27/2/2023) tampak puing-puing lapak masih berserakan. Petugas yang mengoperasikan beko berwarna kuning berusaha meratakannya dengan tanah.
PKL yang sempat berjualan di area tersebut kemudian dipindahkan ke gedung baru. Pemindahan itu, kata Mimin, menarik pembeli untuk berbelanja di dalam gedung. Perlahan, gedung anyar tersebut ramai pengunjung.
Selama 30 menit, setidaknya ada lima pembeli yang datang ke los Mimin di Blok C Lantai Dasar Gedung 1. Menurut Mimin, sebelum penertiban PKL, berjam-jam pun belum tentu ada pembeli muncul.
Adapun PKL di bahu dan badan jalan tetap diperbolehkan berjualan hanya pada pukul 18.00 hingga 06.00. Sebelum atau sesudah waktu yang ditentukan, mereka tidak boleh mendirikan lapak.
”Semoga tertib terus. Pedagang yang sudah di dalam, enggak jualan di luar lagi. PKL lain juga taat aturan waktu,” ucap Mimin.
Harapan serupa dilontarkan Fajar Nur Setiawati (35), pedagang ayam potong. Pedagang yang berjualan di los Blok E Lantai Dasar Gedung 1 ini tidak mau mengulangi kepahitan tiga tahun terakhir, baik saat relokasi maupun masa awal mengisi gedung baru.
Ketika relokasi, Nur ingat betul penghasilannya anjlok hingga di bawah 50 persen daripada sebelumnya. Ia hanya mengandalkan pemasukan dari langganan.
”Asalkan petugas satpol PP enggak kendor menertibkan dan semua pihak juga kerja sama biar teratur, pasti gedung ini hidup dan ramai pembeli,” ujar Nur.
Sanksi tegas
Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Ciputat (P3C) Yuli Sarlis menekankan, penertiban dilakukan setelah para pedagang melakukan unjuk rasa di depan kantor Balai Kota Tangsel, di Ciputat, Tangsel, pada 2 Februari 2023. Aksi demonstrasi dilakukan lantaran beberapa kali negosiasi dengan pengelola pasar dan dinas perindustrian dan perdagangan tidak membuahkan hasil.
”Percuma tempatnya nyaman, tetapi sepi pembeli. Maka, waktu itu kami menuntut penertiban dan mengajak PKL semua berdagang di dalam gedung,” ujar Yuli.
Menurut Yuli, upaya penertiban seharusnya dilakukan tak hanya saat ada desakan demikian. Sebab, tujuannya membuat kawasan pasar rapi dan tertata. Penertiban pun tak hanya dengan menegur dan membubarkan PKL yang masih bandel, tetapi juga dengan menerapkan sanksi tegas dari pihak-pihak terkait.
Bahkan, kata Yuli, sanksinya tak hanya menghukum PKL, tetapi juga pembeli. Yuli menilai, payung hukumnya pun harus jelas dan kuat, yaitu berupa Peraturan Wali Kota. Jika tidak ada sanksi tegas, Yuli khawatir PKL akan kembali memenuhi jalan.
Kekhawatiran Yuli beralasan mengingat kesemrawutan karena macet dan pedagang yang tumpah ruah di jalanan sebenarnya bukan masalah baru di Pasar Ciputat. Bahkan, menurut catatan Kompas, upaya menata dan menertibkan PKL pun dilakukan setidaknya sejak 20 tahun lalu, salah satunya pada 28 April 2003. Padahal, dua minggu sebelumnya, penertiban juga dilakukan.
Persaingan PKL dan pedagang yang membeli kios juga merupakan lagu lama. Para pedagang yang membeli kios kalah bersaing dengan PKL yang menggelar dagangan di halaman pasar. Akibatnya, pedagang pemilik kios pun ikut keluar. Maka, bahu jalan pun diokupasi para pedagang yang terus bertambah (Kompas, 17/9/2004).
Kasatpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto mengatakan, sanksi tegas sudah diterapkan terhadap 20 PKL yang terbukti melanggar aturan. Adapun regulasinya ialah Peraturan Daerah Kota Tangsel Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
”Mereka sudah menjalani sidang tindak pidana ringan pada Kamis (23/2/2023) dan dijatuhi sanksi kurungan dua hari atau denda Rp 100.000 hingga Rp 150.000,” kata Oki.
Oki mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan untuk menerapkan sanksi serupa apabila ada PKL yang melanggar. Yang jelas, pihaknya akan terus melakukan pengawasan sambil memberikan sosialiasi.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangsel Heru Agus Santoso menyampaikan, pihaknya berjanji akan terus berupaya mengurai kesemrawutan di Pasar Ciputat. Itu dilakukan dengan cara pemantauan setiap harinya bersama petugas satpol PP dan kewilayahan. Heru pun berharap pedagang yang sudah menempati 1.200 kios dan los di gedung baru tetap bertahan di sana. Ia juga berupaya agar 2.000 kios sisanya segera terisi.