Kondisi Tidak Laik, 375 Izin Angkot di Depok Dicabut
Sepanjang 2022, Dinas Perhubungan Kota Depok mencabut 375 izin angkot yang tidak memenuhi persayaratan. Tahun ini, pencabutan izin trayek angkot yang tak laik akan terus dilakukan.
Oleh
RIVALDO ARNOLD BELEKUBUN
·3 menit baca
DEPOK, KOMPAS — Sebanyak 375 izin angkot di Depok, Jawa Barat, dicabut oleh Pemerintah Kota Depok sepanjang 2022. Hal ini karena angkot-angkot tersebut sudah tidak memenuhi syarat perizinan serta memiliki fisik yang tidak layak. Pada tahun ini, Pemkot Depok akan terus melakukan pemeriksaan kelayakan angkutan umum dan mencabut izin angkutan yang tidak laik.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok Eko Herwiyanto menyebutkan, sejak pertengahan tahun lalu, pihaknya kembali menertibkan angkutan kota (angkot) yang sudah tidak layak beroperasi. Sebelumnya, upaya ini sempat terhenti akibat pandemi Covid-19 sehingga banyak angkot yang tak laik beroperasi di jalan-jalan Kota Depok.
Pencabutan izin dilakukan pada angkot yang tidak memperpanjang uji kir serta memiliki fisik yang tak layak. Hingga Desember 2022, Dishub Kota Depok telah mencabut 375 izin angkot yang tidak memenuhi persyaratan tersebut.
”Pada akhir Desember 2022, kami sudah mencabuti lebih dari 375 izin angkot yang tak memenuhi persyaratan, seperti bodi yang rusak dan tidak memperpanjang kir. Operasi ini kami lakukan untuk memastikan angkutan umum tersebut beroperasi dengan layak dan memberikan pelayanan yang baik kepada penumpang,” tutur Eko, Senin (6/2/2023).
Eko mengakui, masih banyak angkot yang memiliki fisik tak layak beroperasi di jalanan Depok. Maka dari itu, pihaknya akan meneruskan penertiban tahun ini. Ia mengingatkan, agar pengelola dan pengemudi memperhatikan fisik serta perizinan angkot. Untuk dapat bersaing dan memberikan pelayanan prima, mestinya angkot menyediakan fasilitas yang lengkap untuk menjamin kenyamanan penumpang.
Pantauan pada Senin, masih dapat ditemukan angkot dengan fisik rusak yang berseliweran di jalan Margonda Raya, Depok. Kebanyakan angkot yang mondar-mandir ataupun mengetem di jalan itu bertrayek Depok-Kampung Rambutan. Beberapa di antara angkot-angkot itu sudah berkarat dan usang. Cat yang seharusnya berwarna merah menyala, sudah pudar dan terkelupas. Bahkan, ada yang tidak memiliki bumper dan lampu belakang.
Sementara angkot-angkot di Jalan Raya Citayam dekat Cipayung, Depok, juga berpenampilan sama. Badan beberapa angkot tersebut sudah penyok dan patah-patah. Beberapa angkot lain seakan bermotif loreng, tetapi bukan karena dicat melainkan karena besi karatan.
Anto (40), sopir salah satu angkot tersebut, mengatakan, pengelola tempat ia bekerja memang sejak lama tidak memperbaiki angkotnya. Bahkan, sudah lima tahun lebih ia narik, angkotnya masih seperti itu.
Selain Anto, Septiadi (44), sopir lain, mengatakan, tidak tahu perihal uji kir. Menurut dia, segala urusan mengenai izin dan pengujian kelayakan kendaraan yang dikemudikannya adalah urusan pengelola. Namun, ia cemas tentang operasi penerbitan serta pencabutan izin yang sedang dilakukan Dishub Depok. Pasalnya, jika izin ditarik, Septiadi khawatir para sopir akan kehilangan pekerjaan mereka.
”Kalau izin dicabut, apakah berarti kira udah enggak bisa narik lagi? Wah, cari kerja sekarang susah loh. Kalau mencabut izin harus dikasih solusi ke kita juga,” tuturnya.
Untuk diketahui, uji kir merupakan persyaratan kelayakan untuk kendaraan penumpang serta barang. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP LLAJ) dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB).
Adapun pelaksanaannya dilakukan setelah kendaraan tersebut mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), setelah itu berkala sekitar enam bulan sekali. Hasil uji kir sendiri hanya berlaku selama enam bulan. Jika tidak diperpanjang dengan mengikuti uji kir lagi, maka kendaraan dinyatakan tidak laik uji kir. Sanksinya berupa peringatan tertulis, pembayaran denda, sampai pembekuan hingga pencabutan izin.
Dalam peraturan tersebut, untuk dapat mengikuti uji kir, angkot harus dalam kondisi baik, memiliki dokumen yang lengkap, memiliki sertifikasi registrasi uji tipe atau pengesahan rancang bangun dari kendaraan melalui Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), serta memiliki izin trayek. Tidak hanya pada angkot, hal ini berlaku pada taksi, mobil penumpang, mobil sewa, mobil pengangkut barang, bus, dan seluruh jenis truk.