logo Kompas.id
MetropolitanSaksi Palsu Bantu Ecky Merebut...
Iklan

Saksi Palsu Bantu Ecky Merebut Apartemen Angela di Pengadilan

Pada periode Juli 2020-Januari 2021, Ecky menggugat Angela yang sudah meninggal terkait kepemilikan apartemen. Dalam persidangan ini, ia menghadirkan saksi palsu untuk memenanginya dalam persidangan.

Oleh
Ayu Nurfaizah
· 4 menit baca
Halaman depan <i>tower</i> 1 Apartemen Taman Rasuna, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (7/1/2023).
AYU NURFAIZAH UNTUK KOMPAS

Halaman depan tower 1 Apartemen Taman Rasuna, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (7/1/2023).

JAKARTA, KOMPAS — M Ecky Listiantho, tersangka kasus mutilasi di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tidak pernah membeli apartemen Angela Hindriati, korban mutilasinya, seperti yang ia klaim kepada keluarga Angela. Adapun Ecky menghadirkan saksi palsu dalam sidang gugatan kepemilikan apartemen tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi di Jakarta, Senin (6/2/2023), menyebutkan, Ecky meminta SA, teman sekolah menengah pertamanya, menjadi saksi palsu dalam gugatan kepemilikan apartemen Angela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Angela, yang diketahui meninggal pada Juni 2019 ini, sebelumnya memiliki satu unit apartemen di Taman Rasuna, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Editor:
HAMZIRWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000