Polda Metro Jaya Akan Rekonstruksi Ulang Kasus Hasya
Investigasi dengan pendekatan saintifik akan dipakai untuk mengungkap putusan hukum polisi yang diragukan banyak pihak.
Oleh
ERIKA KURNIA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polda Metro Jaya akan merekonstruksi ulang kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia, Mohammad Hasya Athallah Saputra. Investigasi dengan pendekatan saintifik akan dipakai untuk mengungkap putusan hukum polisi yang diragukan banyak pihak.
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran, Selasa (31/1/2023), mengatakan, rekonstruksi ulang akan diawasi tim asistensi dan konsultasi dari berbagai pihak. Tim yang sebelumnya juga disebut tim pencari fakta itu terdiri dari pihak internal dan eksternal kepolisian. Dari pihak internal, selain Polda Metro Jaya juga ada Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Hari ini, juga hadir Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto, ahli hukum pidana dari Universitas Jayabaya Suhandi Cahaya, pakar transportasi Darmaningtyas, dan Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih.
Lalu, ada Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) Semiarto Aji Purwanto, perwakilan agen tunggal pemegang merek (ATPM) mobil yang terlibat tabrakan, dan Forum Wartawan Polri. Sementara itu, pihak keluarga dan kuasa hukumnya, serta perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa UI tidak hadir meski diundang.
”Dari diskusi tersebut, kami berencana buat rekonstruksi ulang melibatkan seluruh stakeholder, dengan harapan penanganan kasus ini bisa transparan dan obyektif,” kata Fadil di Gedung Promoter, Polda Metro Jaya, Jakarta.
Sebelum dilaksanakan, Polda Metro Jaya atau Kompolnas akan kembali mengundang pihak keluarga Mohammad Hasya Athallah Saputra atau Hasya (18) agar upaya ini berjalan obyektif.
Adapun rekonstruksi ini akan menerapkan metode investigasi keselamatan jalan berbasis saintifik dengan kolaborasi interprofesi. Kolaborasi ini bertujuan menjernihkan perspektif hukum dan perspektif publik yang berkembang.
Ruang untuk keluarga melapor harus dibuka. Oleh karena itu, kita ikuti rekonstruksi ulang dan proses penyidikan selanjutnya.
Kepala Subdirektorat Kecelakaan Direktorat Penegakkan Hukum Korlantas Polri Komisaris Besar Hotman Sirait pada kesempatan itu mengatakan, mereka mengasistensi penyidikan ini agar tidak berhenti pada saksi hidup. Penyidikan akan dilakukan menggunakan teknologi berbasis digital.
”Kami akan gunakan traffic accident analysis untuk menghitung dari kerusakan kendaraan ini berapa kecepatan sebelum kecelakaan. Para penyidik sudah lakukan itu, tapi ada kondisi jalan yang perlu diukur lagi. Ini akan bersaut dengan keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa oleh para penyidik,” katanya.
Benny Mamoto dari Kompolnas mengatakan, pihaknya akan mengawal inisiatif ini agar kasus kecelakaan ini dapat ditangani secara profesional, akuntabel, dan transparan. Sebelumnya, Kompolnas juga sudah memberi rekomendasi teknis kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.
”Kita semua memahami perasaan keluarga korban yang meninggal dunia. Namun, kami tentunya merujuk pada aturan hukum yang ada. Ruang untuk keluarga melapor harus dibuka. Oleh karena itu, kita ikuti rekonstruksi ulang dan proses penyidikan selanjutnya,” ujar Benny.