Perwira Polda Metro Jaya Langgar Kode Etik karena Selingkuh
Anggota Polda Metro Jaya berselingkuh dengan EN, yang menjadi penumpang mobil Audi terduga penabrak mahasiswi di Cianjur, Jawa Barat.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisaris D yang bertugas di Kepolisian Daerah Metro Jaya melanggar kode etik kepolisian karena memiliki hubungan spesial dengan perempuan berinisial EN di luar pernikahan resmi. EN baru-baru ini muncul ke publik setelah mobil yang ditumpanginya dalam konvoi mobil dengan pengawalan polisi diduga menabrak seorang mahasiswi hingga tewas di Cianjur, Jawa Barat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Selasa (31/1/2023), mengatakan, anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik oleh perwira menengah berinisial D. Penyelidikan ini pelimpahan dari Divisi Propam Polri.
”Divisi Propam Polri telah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti terkait hal ini. Hasilnya, Komisaris D dinyatakan telah melanggar kode etik profesi Polri. Saat ini, pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari Komisaris D di Polda Metro Jaya,” katanya kepada wartawan di Jakarta.
Lebih lanjut, Komisaris D melanggar kode etik profesi Polri yang diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 Huruf B. Ia juga melanggar etika kepribadian karena melakukan perbuatan perzinaan atau perselingkuhan yang diatur dalam Pasal 13 Huruf F Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
”Komisaris D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022,” ungkap Trunoyudo.
EN, selingkuhan Komisaris D, bulan ini juga menjadi salah satu saksi kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pengendara sepeda motor bernama Selvi Amalia Nuraini (19) di Jalan Bandung-Cianjur, Cianjur, Jumat (20/1/2023). EN berada di mobil sedan merek Audi A8 yang dikemudikan Sugeng Guruh Gautama Legiman (40). Sugeng telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan itu.
Dalam keterangan resmi Polres Cianjur, EN disebut duduk di kursi depan sebelah kiri mobil yang ia tumpangi bersama Sugeng, yang baru bekerja seminggu sebagai sopirnya. Mobil itu mengikuti iring-iringan kendaraan yang dikawal kendaraan dinas Patroli dan Pengawalan (Patwal) Polri.
”Keputusan mengikuti iring-iringan itu atas inisiatif Saudara Sugeng alias Uge sebagai pengemudi,” demikian keterangan tertulis polisi.
Janggal
Selain diduga menabrak, mobil itu juga melanggar aturan karena menggunakan nomor polisi palsu. Kasus ini masih janggal menurut pihak keluarga korban.
Yudi Junaidi, kuasa hukum keluarga korban, mendapati bukti bahwa kendaraan yang menabrak Selvi bukan mobil sedan, melainkan mobil berjenis MPV (multi-purpose vehicle).
”Kejadian pukul dua. Sekitar pukul tiga, keluarga korban sudah investigasi dengan menyisir tempat kejadian, minta rekaman CCTV di sekitar lokasi, dan ngobrol dengan saksi. Ketika polisi bergerak, ternyata beda versi,” kata Yudi.
Meski menghormati penyelidikan polisi, Yudi menyayangkan polisi yang tidak menggubris data mereka. ”Jadi, yang dimunculkan di sidang pengadilan dipaksakan dengan sepenggal data yang mengarah pada bukti lain dari versi kuasa hukum korban,” ujarnya.