Dinilai Lalai Berkendara, Hasya Ditetapkan sebagai Tersangka Atas Kematiannya Sendiri
Tewasnya seorang mahasiswa Universitas Indonesia dalam kecelakaan lalu lintas disebut akibat kelalaiannya sendiri. Polisi menyebut, setiap pengguna jalan harus siap dengan segala faktor risiko di jalanan.
Oleh
Agustinus Yoga Primantoro
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polisi menghentikan proses penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan tewasnya seorang mahasiswa Universitas Indonesia, Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18). Dalam kasus tersebut, polisi turut menetapkan Hasya sebagai tersangka karena kelalaiannya sendiri ketika berkendara.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2022) malam. Menurut keterangan para saksi, Hasya terjatuh dari kendaraannya dan kemudian terlindas oleh mobil sport Pajero yang dikendarai oleh Eko Setio Budi Wahono, purnawirawan polisi yang pernah menjabat Kepala Kepolisian Sektor Cilincing.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latief Usman menjelaskan, kesimpulan akhir dari penyidikan polisi adalah Hasya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan keterangan saksi ahli dan teman Hasya yang menyaksikan langsung kejadian, Hasya tewas karena kelalaiannya sendiri.
”Karena kelalaiannya mengendarai sepeda motor, Hasya menghilangkan nyawanya sendiri dan bukan karena kelalaiannya Pak Eko. Hal itu terjadi karena Hasya kurang berhati-hati mengendarai sepeda motor,” kata Latief kepada wartawan, Jumat (27/1/2023).
Menurut Latief, Hasya ditetapkan sebagai tersangka karena dia kurang berhati-hati dalam mengendarai sepeda motor sehingga Hasya menjadi penyebab peristiwa kecelakaan itu. Sementara Eko tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka karena dia berkendara di lajur yang sesuai dengan hak jalannya.
Latief menambahkan, penyidik menghentikan pengusutan kasus tersebut (SP3) karena adanya tiga faktor, yakni kasus itu kedaluwarsa, tidak cukup bukti, dan tersangka meninggal. Dalam proses penanganan kasus tersebut, polisi juga telah memberikan ruang mediasi antara pihak Eko dan pihak keluarga Hasya tetapi tidak menemui titik temu karena sesuatu hal.
”Ketika berkendara, setiap pengemudi harus mempersiapkan diri dalam hal apa pun baik terkait kondisi alam (cuaca) maupun kondisi kendaraannya. Maka, perlu adanya kehati-hatian dan kami menghentikan perkara ini karena adanya unsur kelalaian,” ujar Latief.
Kronologi
Pada Kamis sekitar pukul 21.30 WIB, Hasya bersama teman-temannya melintas dari arah selatan ke utara. Kala itu, kondisi jalan basah akibat hujan gerimis. Tiba-tiba, mobil di depan Hasya berbelok sehingga Hasya mengerem sepeda motornya secara mendadak.
”Pemeriksaan menghadirkan sejumlah saksi baik saksi ahli maupun saksi di lokasi yang ada di belakang korban serta melihat secara langsung kejadian. Total ada delapan saksi,” kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jhoni Eka Putra.
Menurut keterangan saksi, saat itu Hasya melaju dengan kecepatan sekitar 60 kilometer per jam. Setelah mengerem mendadak, Hasya tergelincir dan kehilangan keseimbangan sehingga dia terjatuh ke sisi kanan.
Secara bersamaan, dari arah sebaliknya, mobil sport Pajero yang dikendarai Eko melaju dengan kecepatan lebih kurang 30 kilometer per jam dan menabrak Hasya. Dari keterangan polisi, dengan jarak dan ruang yang ada, Eko tidak memungkinkan untuk menghindar meski Eko mengaku berupaya banting setir.
Penabrak masih tetap berada di lokasi kejadian, tetapi tidak memberikan bantuan kepada Hasya. Kami berharap polisi bersikap di tengah dan menangani kasus sesuai prosedur.
Kepala Bidang Kehumasan Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko turut menyampaikan, kesimpulan akhir ini merupakan sesuatu yang obyektif dan berimbang. Penyidik telah melakukan gelar perkara hingga pemberkasan dengan melibatkan sejumlah ahli.
”Proses penegakan hukum untuk memberikan kepastian hukum. Kami terbuka dan mengimbau kepada masyarakat, jika ada novum (alat bukti baru) atau keterangan yang belum kami tampung, kami siap menerimanya. Keberatan bisa diajukan melalui jalur hukum,” ujar Trunoyudo.
Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, Hasya tergeletak selama 30 menit di lokasi kejadian. Di sisi lain, teman-teman Hasya sibuk mencari bantuan yang tak kunjung didapatkan.
”Penabrak masih tetap berada di lokasi kejadian, tetapi tidak memberikan bantuan kepada Hasya. Kami berharap polisi bersikap di tengah dan menangani kasus sesuai prosedur,” kata Adi Saputra, ayah Hasya (Kompas.id, 26/11/2022).