Mediasi Hambat Penyelidikan Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI
Pelaku sudah ditindak sesuai prosedur, salah satunya wajib lapor seminggu sekali.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polisi mengatakan sudah menindak purnawirawan polisi yang menabrak mahasiswa Universitas Indonesia hingga meninggal pada 6 Oktober 2022. Pelaku sudah ditindak sesuai prosedur, salah satunya wajib lapor seminggu sekali. Namun, upaya mediasi disebut menghambat penyelidikan.
Pemuda bernama Muhammad Hasya Atallah (18) yang baru menjadi mahasiswa di perguruan tinggi negeri di Depok, Jawa Barat, itu diketahui meninggal setelah ditabrak purnawirawan Polri, Ajun Komisaris Besar Eko Setia Budi Wahono, menggunakan mobil sport merek Pajero.
Kecelakaan terjadi pada Kamis (6/10/2022) sekitar pukul 21.00 di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Hasya sedang mengendarai sepeda motor saat ditabrak polisi yang pernah menjabat sebagai Kepala Kepolisian Sektor Cilincing, Jakarta Utara, itu.
”(Pelaku) Diperiksa, malah dia lakukan wajib lapor presensi mingguan. Wajib lapor hari Kamis,” ucap Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Joko Sutriono kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (26/11/2022).
Joko menyebut Polres Jakarta Selatan sudah meminta keterangan pelaku dan lima saksi. Salah satu saksi adalah rekan korban yang dibonceng korban sebelum terjadi kecelakaan. ”Ada lima saksi, termasuk temannya yang naik motor di belakangnya,” katanya.
Adapun polisi belum menaikkan status penyelidikan ke penyidikan karena pihak keluarga korban dan pelaku masih mencari jalan mediasi. Sejauh ini, katanya, belum ada titik temu di antara keduanya.
Munculnya narasi bahwa polisi mengabaikan kasus itu akan ditindaklanjuti dengan melakukan gelar perkara pada Senin depan. ”Nanti kami undang dari ahli, Gakkum dan Propam, biar tahu kami sudah tangani masalah ini sesuai SOP. Bukan kami mendiamkan,” pungkasnya.
Kami berharap polisi bersikap di tengah. Tangani sesuai prosedur.
Adi Saputra, ayah Hasya, ketika dihubungi, Jumat (25/11/2022) sore, mengatakan, keluarga menanti kejelasan dan keadilan dalam pengusutan kasus yang menimpa anaknya. Keluarga yang berdomisili di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ini sudah melapor sejak Jumat (7/10/2022). Namun, sampai saat ini, keluarga belum mendapatkan kejelasan dalam pengusutan kasus.
”Kami (keluarga) kecewa. Nyawa anak kami seperti tidak ada apa-apa. Kami berharap keadilan dalam pengusutan kasus ini,” kata Adi.
Keluarga sudah berulang kali menanyakan hal tersebut. Bahkan, keluarga mengirimkan surat tertanggal 28 Oktober dengan tembusan kepada Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.
Kekecewaan keluarga juga bertambah karena tidak ada itikad baik dari Eko yang menabrak Hasya. Eko juga tidak berupaya bertemu pihak keluarga untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Adi mengatakan, keluarga telah menginformasikan kasus tabrakan itu kepada Universitas Indonesia (UI) sebagai tempat Hasya kuliah. ”Universitas Indonesia akan bantu pendampingan. Kami orang kecil hanya mencari keadilan,” ujarnya.
Dalam kronologi kecelakaan dari keluarga Hasya, anak mereka ditabrak dan dilindas mobil yang dikemudikan Eko. Setelah itu, korban tergeletak selama 30 menit karena teman-temannya berusaha mencari bantuan yang tak kunjung didapatkan.
Menurut Adi, penabrak tetap berada di lokasi, tetapi tidak memberikan bantuan kepada Hasya. Hasya pun meninggal setelah dilarikan ke RSUP Fatmawati, Jakarta Selatan.
”Kami berharap polisi bersikap di tengah. Tangani sesuai prosedur,” ujarnya.