Herdiansyah Culik dan Jadikan Keponakannya Pengemis
Tersangka menculik keponakannya yang berusia 3 tahun di Kota Cilegon, Banten, lalu dibawa mengemis di Jakarta.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Herdiansyah (32) menculik keponakannya, FR (3), di Kota Cilegon, Banten. Selama 23 hari, anak balita itu dijadikan teman badut pengamen dan mengemis di Jakarta. Orangtua diimbau lebih berhati-hati dan tidak mudah menitipkan anak kepada orang lain.
Senin (2/1/2023) siang, tersangka yang berasal dari Pesawaran, Lampung, menjalankan aksinya. Ia mengajak korban dan kakaknya, AB (7), bepergian dengan angkot untuk membeli es krim di Ramayana Mall Cilegon dan makan di warteg.
Saat di warteg, Herdiansyah meminta AB untuk pulang menjemput ibunya. Sesampainya di warteg, AB dan ibunya tidak mendapati tersangka dan FR.
”Selama korban diculik, pelaku tidak memberi makan dan menjadikan korban sebagai teman mengamen dan dijadikan alat untuk meminta-minta atau mengemis,” ujar Kapolres Cilegon Ajun Komisaris Besar Eko Tjahyo Untoro, Rabu (25/1/2023).
Orangtua korban langsung melaporkan penculikan anaknya Senin sore. Tim gabungan Polres Cilegon dan Polda Banten mengecek kamera pemantau (CCTV) di beberapa titik guna penelusuran jejak tersangka.
Dari rekaman CCTV tampak Herdiansyah menggendong korban dari warteg ke arah Pondok Cilegon Indah. Rabu (4/1/2023) pagi, tim gabungan bergerak ke Kalideres di Jakarta Barat, Tangcity Mall di Kota Tangerang, dan Serpong di Tangerang Selatan berdasarkan nota cucian yang ditinggal tersangka dan penelusuran CCTV.
Polres Cilegon kemudian mengeluarkan daftar pencarian orang terhadap tersangka, Selasa (10/1/2023). Eko mengatakan, tersangka berpindah-pindah karena tak punya tempat tinggal selama di Jakarta. Ia terendus di Kota Tua Jakarta hingga Pasar Minggu. Di lokasi terakhir ini, tim gabungan menangkap Herdiansyah yang tengah duduk bersama korban di tepi jalan, Rabu (25/1/2023) dini hari.
”Masih didalami adanya kekerasan fisik ataupun seksual terhadap korban,” ujarnya.
Herdiansyah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman hukuman 15 tahun penjara.
Waspada
Wakil Kepala Polda Banten Brigadir Jenderal (Pol) M Sabilul Alif memastikan korban mendapatkan pendampingan untuk pemulihan trauma. Orangtua juga diingatkan lebih berhati-hati dalam menjaga anak-anaknya.
”Orangtua mohon lebih waspada dan tidak mudah menitipkan anak kepada orang lain untuk mencegah kejahatan,” kata Sabilul.
Jajak pendapat Litbang Kompas pada awal masa pandemi, Maret 2020, menemukan tren penculikan anak turun. Namun, sejumlah responden mengaku masih ada kasus penculikan satu sampai tiga kali kejadian di daerah mereka (Kompas, 6 Januari 2023).
Motif pelaku dalam menculik anak beragam. Persoalan ekonomi menjadi alasan mayoritas penculik. Hampir separuh responden mengatakan bahwa motif pelaku adalah untuk dijual organ tubuhnya.
Negara memiliki kewajiban dalam melindungi anak sampai sebelum usia 18 tahun.
Penculikan tak jarang berujung pada perdagangan anak. Sisanya mengatakan penculikan menjadi alat meminta tebusan. Bahkan, korban kadang dijadikan sebagai pengemis.
Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, terutama orangtua yang memiliki anak, sangat penting. Salah satunya dengan mengantar-jemput anak saat berangkat dan pulang sekolah.
Selain itu, pengawasan pada anak-anak di saat berada di rumah juga penting. Terutama pada orangtua yang bekerja dan meninggalkan anak di rumah.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Jasra Putra menyebutkan, upaya menghadirkan multilayanan oleh negara bagi anak-anak dalam memastikan pemenuhan hak anak dan perlindungan menjadi tantangan bagi masa depan anak dan keluarga.
”Negara memiliki kewajiban dalam melindungi anak sampai sebelum usia 18 tahun. Semoga sinergi dan kolaborasi yang sudah dilakukan oleh pemangku kebijakan bisa memberikan contoh terbaik dalam menyelesaikan secara utuh persoalan anak dan keluarga rentan lainnya di Indonesia,” kata Jasra.