Transjakarta Sering Terlambat akibat Jalur Busway Diserobot
Bus Transjakarta sering terlambat karena kemacetan akibat penyerobotan jalur busway oleh kendaraan nonbus, seperti truk, mobil, dan motor. Di beberapa halte, penumpang sampai menunggu hingga setengah jam.
Oleh
RIVALDO ARNOLD BELEKUBUN
·4 menit baca
RIVALDO ARNOLD BELEKUBUN
Sebuah truk melaju di jalur busway untuk menghindari kemacetan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Penyerobotan jalur busway oleh kendaraan lain merupakan masalah yang belum teratasi. Akibatnya, bus Transjakarta sering terjebak kemacetan dan terlambat tiba di halte.
Pada jam sibuk, penumpang sampai harus menunggu setengah jam karena bus tersendat kemacetan walaupun berada di jalur busway. Pengawasan jalur dan penegakan pelanggaran diperlukan untuk mengatasi permasalahan ini.
Pada Kamis (12/1/2023) pagi, pekerja di Jakarta Barat bernama Ardi (30) menunggu kedatangan bus Transjakarta di Halte Semanggi, Jalan Gatot Subroto, Setiabudi, Jakarta Selatan. Bus dijadwalkan datang pukul 09.30, tetapi hingga pukul 09.50 belum juga datang. Ardi diberi tahu petugas bahwa terjadi kemacetan tidak jauh dari halte tersebut, tepatnya di depan Polda Metro Jaya.
Keterlambatan ini disebabkan oleh truk-truk yang menyerobot jalur busway sehingga pergerakan bus Transjakarta di jalan tersebut menjadi terhambat. Truk-truk itu juga tidak dapat keluar dari jalur busway karena terjebak kemacetan pada pertemuan kendaraan dari jalur keluar Tol Cawang-Grogol dan kendaraan dari Jalan Gatot Subroto. Hal ini membuat tiga bus Transjakarta yang seharusnya berhenti bergantian di Halte Semanggi tersendat bersamaan di jalur busway tersebut.
Ardi mengatakan, hal ini sering terjadi, terutama pada jam-jam sibuk seperti waktu pergi-pulang kantor. Kali ini, Ardi hanya menunggu selama lebih kurang 20 menit. Sebelumnya, Ia pernah menunggu sampai setengah jam lebih di halte yang sama. Ia juga pernah menunggu hampir setengah jam saat berada di dalam bus karena jalur busway macet akibat diserobot kendaraan lain.
”Bukan cuma truk aja, biasanya motor dan mobil pribadi nyerobot jalur busway juga. Masalahnya, kalau macet di lampu merah, busnya bakalan telat,” kata Ardi.
RIVALDO ARNOLD BELEKUBUN
Truk dan motor melintas di jalur busway Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023).
Hal yang dialami Ardi juga menimpa Farah (26). Wanita yang sedang menunggu bus di Halte Permata Hijau ini harus bersabar selama 15 menit karena bus Transjakarta yang dinantikannya terhambat di persimpangan yang mempertemukan Jalan Arteri Permata Hijau dan Jalan Raya Kebayoran Lama. Bus tersebut terhenti sekitar 100 meter dari lampu pengatur lalu lintas karena jalurnya diambil oleh motor, mobil, dan truk. Akibatnya, bus tersebut beberapa kali tertinggal lampu hijau dan harus menunggu sampai semua kendaraan keluar dari jalur busway agar bisa cepat menuju Halte Permata Hijau.
Menurut Farah, polisi sering berjaga di lampu pengatur lalu lintas tersebut. Namun, pada Kamis (12/1/2023) siang, tidak ada petugas polisi yang terlihat di jalur busway tersebut.
”Seharusnya penindakan lebih ketat dilakukan polisi di jalan-jalan busway yang sering diserobot orang, biar lama-kelamaan orang pada berhenti,” ucap Farah.
Selain jalur busway di Jalan Gatot Subroto dan Jalan Arteri Permata Hijau, penyerobotan juga terjadi pada jalur busway di Jalan Letjen S Parman, tepatnya di mal Central Park. Dari pukul 13.25 hingga 14.00, terhitung ada lebih dari 26 kendaraan terdiri dari truk, mobil, dan motor yang melintas di jalan busway. Tidak jarang, terlihat mobil dengan pelat berwarna merah dan pelat dinas juga menyerobot di jalur tersebut.
Polisi perlu meningkatkan penindakan dengan menambah petugas dan penjagaan di lapangan.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Jhoni Eka Putra menjelaskan, jalur busway adalah jalan khusus untuk bus Transjakarta. Artinya, kendaraan lain dilarang untuk memasuki jalur tersebut. Apabila kedapatan melanggar, pelanggar akan dijerat dengan Pasal 287 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman pidananya berupa kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
”Tidak ada pengecualian dari pasal ini. Siapa pun yang kedapatan menyerobot di jalur busway akan dikenai Pasal 287. Maka dari itu, kami terus menghimbau masyarakat agar tidak melanggar rambu-rambu yang ada,” katanya ketika dihubungi.
Menurut Jhoni, penindakan di lapangan masih dilakukan dengan tilang manual sehingga membutuhkan petugas berada di lapangan. Oleh karena keterbatasan jumlah petugas, pihaknya masih belum dapat melakukan penindakan secara menyeluruh. Maka dari itu, ia mengharapkan kerja sama pengguna kendaraan agar tidak menyerobot jalur busway.
KOMPAS/ADITYA DIVERANTA
Polisi menilang sejumlah kendaraan di Jalan Sultan Agung, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020), karena menerobos jalur busway.
Menurut pengamat transportasi Budiyanto, penindakan kendaraan yang menyerobot jalur busway dapat dilakukan oleh polisi bersama dengan dinas perhubungan (dishub) sesuai dengan kewenangan masing-masing. Dishub dapat melakukan pemeriksaan dan pengawasan kendaraan. Apabila mendapati pelanggar, dishub memeriksa uji kir, fisik, serta izin kendaraan.
Sementara polisi berwenang untuk melakukan penindakan kepada pelanggar berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009. Selama ini, penindakan atas pelanggaran di jalur busway masih terbatas karena belum ada sistem yang mumpuni dalam membatasi penyerobotan. Karena itu, polisi perlu meningkatkan penindakan dengan menambah petugas dan penjagaan di lapangan.