logo Kompas.id
MetropolitanDitetapkan sebagai Tersangka, ...
Iklan

Ditetapkan sebagai Tersangka, Penganiaya Dua Anak Kandung Belum Ditahan

Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan RIS sebagai tersangka atas penganiayaan kedua anak kandungnya per Jumat (6/1/2023). RIS masih belum ditahan lantaran pihak kepolisian masih mendalami kasus penganiayaan ini.

Oleh
Atiek Ishlahiyah Al Hamasy
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/22yMLgzJXzTroS6pjuY9jSe78SM=/1024x585/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2019%2F01%2F14%2Fcd5fea8b-81ba-4368-ad3a-479c0aba05e2_jpeg.jpg

JAKARTA, KOMPAS — Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Raden Indrajana Sofiandi (53) atau RIS sebagai tersangka kasus penganiayaan kedua anak kandungnya, KR (12) dan KA (10). Namun, RIS belum juga ditahan.

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan RIS sebagai tersangka pada Jumat (6/1/2023). Pada selasa (10/1), ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan untuk pertama kali sebagai tersangka. Namun, ia tidak memenuhi panggilan untuk pemeriksaan itu dengan alasan kondisi kesehatan yang kurang baik. Sejak Senin (9/1), RIS menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit wilayah Pondok Indah karena kondisi kesehatan yang menurun.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000