Penyelesaian Kasus Dugaan Kekerasan pada Anak Sangat Lambat
Arist Merdeka Sirait meminta ketegasan pihak kepolisian segera menyelesaikan dugaan kasus kekerasan tersebut.
Oleh
Atiek Ishlahiyah Al Hamasy
·4 menit baca
ATIEK ISHLAHIYAH AL HAMASY
KEY (kedua dari kanan) saat mendatangi kantor Komisi Nasional Perlindungan Anak di Jakarta Timur, Kamis (5/1/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Sejak dilaporkan pada 23 September 2022 ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan kasus kekerasan terhadap kedua anak KEY, RIS belum ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, penyelesaian kasus ini sangat lambat. Apalagi, bukti-bukti yang ditujukan dianggap sudah cukup.
Kamis (5/1/2023) sekitar pukul 14.40, KEY (39) beserta kedua anaknya mendatangi kantor Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak di Jakarta Timur. KEY melaporkan kasus kekerasan yang dilakukan mantan suaminya, RIS (53), kepada dua anaknya, KR (12) dan KA (10).
”Beliau (KEY) meminta bantuan Komnas PA untuk meneruskan perkara ini agar segera selesai. Bagi Komnas PA, penyelesaian kasus ini memang sangat lambat. Dengan bukti yang sudah terkumpul, tidak ada alasan pihak kepolisian untuk tidak segera menahan,” ujar Arist saat ditemui.
Selain video kekerasan yang telah tersebar luas, terdapat beberapa barang bukti yang telah diserahkan kepada pihak kepolisian, meliputi panci berukuran sedang, gagang alat pel, dan sapu. Pengacara KEY, Muhammad Syafri Noer, juga menunjukkan gagang pel dan panci yang penyok karena digunakan RIS untuk memukul para korban.
Oleh karena itu, Arist meminta ketegasan pihak kepolisian untuk segera menyelesaikan kasus tersebut. Ia berharap, setelah proses pemeriksaan kedua yang dijadwalkan Kamis (5/1/2023) ini selesai, RIS secepatnya ditetapkan sebagai tersangka dan dihukum sesuai pasal yang berlaku.
Adapun KEY juga memiliki harapan agar mantan suaminya dihukum dengan adil. Ia mengatakan, terakhir kali bertemu dengan RIS pekan lalu saat ia dilaporkan balik terkait tuduhan menyebarkan data pribadi RIS dan dugaan penggelapan mobil.
”Ada informasi juga bahwa RIS menyampaikan hal yang tidak benar kepada media. Dia merendahkan martabat KEY dan anak-anaknya. Hal itu sangat serius dan perlu pendekatan hukum,” kata Arist.
Ketua Komnas Perlindungan Anak DKI Jakarta Cornelia Agatha mengatakan sangat prihatin atas kejadian ini. Ia berharap KR dan KA dapat melanjutkan hidup dengan normal dan psikis mereka tidak terganggu.
Adapun setiap terjadi kasus kekerasan terhadap anak memang harus segera dilaporkan. Meskipun terjadi masalah di dalam rumah tangga, hak anak-anak tidak boleh sampai terabaikan.
”Selain itu, anak-anak juga harus diajarkan mulai dari sekarang untuk berani berbicara jika mengalami kekerasan,” ujar Dewan Komisioner Komnas Perlindungan Anak Lia Latifah.
Memenuhi panggilan kedua
RIS akhirnya memenuhi panggilan kedua Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa sebagai terlapor dalam kasus penganiayaan kedua anak kandungnya, KR dan KA. Kasus kekerasan ini terjadi di Apartemen Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan, sepanjang Mei 2021-November 2022.
AYU NURFAIZAH UNTUK KOMPAS
Pengacara dan KEY membawa barang bukti ke Polres Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (22/11/2022).
Sebelumnya, RIS mengaku kesal karena kedua putranya sering menghabiskan waktu untuk bermain gim saat sekolah daring di rumah. Sebagai informasi, kedua korban tinggal bersama RIS, sementara KEY dan RIS telah resmi bercerai pada Januari 2020.
Selain kasus yang sedang berjalan, RIS juga pernah dilaporkan KEY ke Polda Metro Jaya terkait dengan perselisihan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada 2014. Namun, KEY pada akhirnya memilih menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan. Meskipun begitu, sepanjang 2014 hingga 2021, RIS masih sesekali melakukan kekerasan kepada anak-anaknya dan juga KEY.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Nurma Dewi mengatakan, RIS datang ke Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/1/1023), sekitar pukul 11.00, ditemani kuasa hukumnya.
”Ini merupakan panggilan kedua bagi RIS untuk diperiksa setelah status kasus sudah masuk dalam penyidikan,” ucap Nurma.
Lebih lanjut, Nurma menjelaskan, terlapor dimintai keterangan untuk memperjelas terkait kasus penganiayaan tersebut. Adapun RIS sebelumnya tidak datang untuk memenuhi panggilan penyidik Polres Jakarta Selatan pada pekan lalu.
AYU NURFAIZAH UNTUK KOMPAS
Tim pengacara menunjukkan barang bukti kasus KDRT yang dilakukan oleh RIS (53) ke Polres Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (22/11/2022).
”Penyidik telah menyiapkan 25 pertanyaan guna memperjelas kasus. Namun, tidak menutup kemungkinan jumlah pertanyaan dapat bertambah untuk keterangan lebih lanjut,” kata Nurma.
Pasal yang disangkakan kepada terlapor ialah Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan juga Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Hingga saat ini penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa tujuh saksi, termasuk KEY sebagai pelapor dan kedua anaknya sebagai korban penganiayaan RIS. Beberapa saksi lain juga telah diperiksa, seperti asisten rumah tangga berinisial RRM, petugas parkir tempat kejadian perkara (TKP) berinisial ARH, dan petugas keamanan TKP berinisial N.