logo Kompas.id
MetropolitanPenyelesaian Kasus Dugaan...
Iklan

Penyelesaian Kasus Dugaan Kekerasan pada Anak Sangat Lambat

Arist Merdeka Sirait meminta ketegasan pihak kepolisian segera menyelesaikan dugaan kasus kekerasan tersebut.

Oleh
Atiek Ishlahiyah Al Hamasy
· 4 menit baca
KEY (kedua dari kanan) saat mendatangi kantor Komisi Nasional Perlindungan Anak di Jakarta Timur, Kamis (5/1/2023).
ATIEK ISHLAHIYAH AL HAMASY

KEY (kedua dari kanan) saat mendatangi kantor Komisi Nasional Perlindungan Anak di Jakarta Timur, Kamis (5/1/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Sejak dilaporkan pada 23 September 2022 ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan kasus kekerasan terhadap kedua anak KEY, RIS belum ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, penyelesaian kasus ini sangat lambat. Apalagi, bukti-bukti yang ditujukan dianggap sudah cukup.

Kamis (5/1/2023) sekitar pukul 14.40, KEY (39) beserta kedua anaknya mendatangi kantor Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak di Jakarta Timur. KEY melaporkan kasus kekerasan yang dilakukan mantan suaminya, RIS (53), kepada dua anaknya, KR (12) dan KA (10).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000