logo Kompas.id
MetropolitanFemisida dalam Kasus MR...
Iklan

Femisida dalam Kasus MR Membakar Mantan Istrinya

Kasus percobaan pembunuhan berencana oleh MR terhadap mantan istrinya dapat dikategorikan sebagai femisida. Femisida bentuk kekerasan berbasis jender paling ekstrem yang didorong superioritas, dominasi, hingga posesif.

Oleh
Mis Fransiska Dewi, Ayu Nurfaizah
· 6 menit baca
Tersangka MR ditampilkan saat konferensi pers di Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (9/1/2023).
MIS FRANSISKA DEWI

Tersangka MR ditampilkan saat konferensi pers di Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (9/1/2023).

JAKARTA, KOMPAS — MR (43) nekat membakar mantan istrinya, DW (38), dan SB (39) menggunakan bensin. MR membakar DW dan SB yang saat itu tengah duduk di Jembatan Jalan Jelambar Aladin RT 004 RW 006 Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (4/1/2023) pukul 19.00.

”MR berselisih paham dengan SB sejak sebelum MR menikah dengan DW. Jadi memang sudah bersaing untuk mendapatkan DW. Selisih paham terjadi terus-menerus ketika akan proses cerai dengan DW,” kata Kepala Kepolisian Sektor Metro Penjaringan Komisaris M Probandono Bobby Danuardi di Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (9/1/2023).

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000