Biaya Tak Terduga di APBD DKI Jakarta 2023 Bertambah Menjadi Sekitar Rp 800 Miliar
Rasionalisasi berupa penambahan anggaran biaya tak terduga dimungkinkan karena pandemi belum berakhir. Selain itu, tahun 2023 ini dinilai sebagai tahun yang penuh tantangan.
Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah DKI Jakarta menyepakati penambahan anggaran biaya tidak terduga dalam APBD DKI Jakarta 2023. Penambahan dilakukan menyusul evaluasi Kemendagri atas draf APBD DKI Jakarta 2023.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, Minggu (8/1/2023), membenarkan, dari evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), anggaran biaya tidak terduga (BTT) DKI Jakarta 2023 senilai Rp 648,5 miliar dianggap sangat kecil. Selain itu, anggaran tersebut tidak sepadan dengan belanja daerah yang ditargetkan sebesar Rp 74,3 triliun.
”Rasionalisasi berupa penambahan pada BTT dimungkinkan karena pandemi belum berakhir. Juga karena 2023 ini boleh dikatakan sebagai tahun yang penuh tantangan,” ucapnya.
Adapun Banggar DPRD DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta sudah menggelar rapat pimpinan gabungan pada akhir Desember 2022. Dalam rapat itu disepakati penambahan alokasi anggaran BTT. Penambahan alokasi diperoleh dari pergeseran anggaran sejumlah pos.
”Ada sekitar 3-4 pos yang dievaluasi dan diefisiensikan sehingga untuk BTT ada tambahan 200-an miliar rupiah. Total (BTT) hampir 800 miliar rupiah,” kata Gembong.
Dari laman resmi DPRD DKI Jakarta, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi C Brata menyampaikan, penambahan anggaran untuk BTT akan diambil dari program-program yang tidak tercantum dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) serta Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) rancangan APBD tahun anggaran 2023. Dari evaluasi atas program-program itu diperoleh penambahan sebesar Rp 220,8 miliar.
”Setelah kita sisir dan lihat kembali memang ada kegiatan baru di belanja modal yang tidak ada dalam RKPD dan KUA-PPAS. Itu akan kita alihkan ke belanja tidak terduga,” ujarnya.
Selain itu, Kemendagri meminta Pemprov DKI Jakarta tidak menganggarkan kegiatan pembangunan melampaui tahun anggaran atau tahun jamak (multiyears). TAPD menghimpun ada sebesar Rp 38,1 miliar, salah satunya kegiatan anggaran milik Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta yang diproyeksikan untuk pembangunan Kantor Sudin Perhubungan Jakarta Utara.
”Kegiatan multiyears harus memperhatikan masa jabatan gubernur. Kebetulan saat ini dijabat Pj, dianggap berlaku satu tahun. Jadi, tidak bisa multiyears, itu ada pembangunan Sudin Perhubungan Jakut yang dievaluasi, tidak boleh melebihi masa jabatan gubernur,” ungkap Michael.
Dari sejumlah pergeseran kegiatan anggaran, Pemprov DKI Jakarta mendapatkan total penambahan sebesar Rp 285,6 miliar. Namun, anggaran terpotong Rp 65,5 miliar untuk program menunjang pencapaian prioritas pembangunan nasional tahun 2023 sesuai amanat undang-undang. Prioritas itu adalah pemenuhan alokasi anggaran dana alokasi khusus (DAK) untuk bantuan operasional sekolah (BOS).
”Total yang bisa dimasukkan dalam BTT awalnya sebesar Rp 285,6 miliar dan dipotong Rp 65,5 miliar. Jadi, hanya bertambah Rp 220,1 miliar sehingga total BTT menjadi Rp 868,6 miliar. Postur tidak berubah, hanya komposisi belanjanya saja yang berubah,” kata Michael.
Gembong menambahkan, dengan kesepakatan antara Banggar dan TAPD, anggaran BTT dan penambahannya sudah bisa dipergunakan. ”Ada berita acara yang menjadi landasan penggunaan,” tutur Gembong.