Setelah Jadi Korban Penculikan, Jam Tidur Malika Terganggu
Sejak ditemukan pada Senin (2/1/2023) malam, Malika Anastasya (6) mengalami gangguan susah tidur. Ia baru bisa tidur saat pukul 02.00 dini hari. Pemeriksaan lebih lanjut dengan melibatkan tenaga medis dan ahli psikolog.
Oleh
Atiek Ishlahiyah Al Hamasy
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sejak ditemukan pada Senin (2/1/2023) malam sampai saat ini, Malika Anastasya mengalami gangguan susah tidur. Anak berusia enam tahun ini baru bisa memejamkan mata saat pukul 02.00 dini hari. Jam tidur Malika dinilai tidak lazim untuk anak seusianya dan diperlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, Malika belum dapat melupakan penculikan, penganiayaan, dan eksploitasi yang dialaminya. Untuk itu, Arist meminta dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan melibatkan tenaga medis dan psikolog dan psikiatri jiwa.
”Ibu dan bibinya menyampaikan bahwa Malika baru bisa tidur pukul 02.00 dini hari. Kenapa anak seusia Malika (enam tahun) baru bisa tidur jam segitu? Meskipun tidak terjadi tanda trauma seperti berteriak, menangis, dan sebagainya, Malika mengalami gangguan tidur. Itu artinya perlu kami periksa,” ujar Arist saat dikonfirmasi, Jumat (6/1/2023) di Jakarta.
Arist menuturkan, Komnas PA akan bekerja sama dengan tim dokter Rumah Sakit Polri Kramatjati yang menangani pemulihan trauma dan visum et repertum psikiatrikum atau pemeriksaan jiwa.
Secara umum, tidak dapat dipastikan berapa waktu yang dibutuhkan untuk pemulihan trauma terhadap anak korban kekerasan. Metode pendampingan yang dilakukan pun berbeda tergantung kondisi psikis korban.
”Pendekatannya nanti melihat hasil penilaian, apa kebutuhannya. Bisa saja terapinya jalan-jalan ke kebun binatang dan sebagainya,” ucap Arist.
Adapun hingga saat ini, belum diketahui apakah Malika turut mengalami pelecehan seksual atau tidak, mengingat pelaku sempat menjadi tahanan pada 2014 dan divonis 7 tahun penjara atas kasus pencabulan anak.
Dikutip dari Kompas, Jumat(6/1/2023), Komisi Nasional Perlindungan Anak menerima 21 laporan kasus penculikan anak pada 2022, meningkat dari hanya 11 kasus pada 2021. Mayoritas kasus dilaporkan terjadi di wilayah Jabodetabek. Dari jumlah tersebut, baru ada delapan kasus yang terungkap.
Dari kasus ini, Dewan Komisioner Komnas Perlindungan Anak Lia Latifah turut menyampaikan, edukasi kepada anak agar tidak mudah percaya kepada siapa pun sangat diperlukan. Hal ini untuk mencegah kasus penculikan kepada anak di kemudian hari.
Butuh adaptasi
Psikolog Anak, Remaja, dan Keluarga, Novia Tandry, mengatakan, jika jam tidur anak berubah bukan seperti kondisi normal, tentu anak butuh adaptasi untuk kembali ke jadwal normal. Oleh karena itu, perlu digali terus dan harus ada psikolog anak yang menemani Malika agar gangguan tidur yang dialami Malika bisa diatasi dan dia bisa kembali ke rutinitas normal.
”Harus mengetahui dulu apa saja yang dialami Malika selama hampir satu bulan diculik. Bagaimana aktivitasnya, apakah memang tidak sesuai dengan jadwal normal, seperti bangun di pagi hari, tidur di siang hari, dan makan malam sebelum tidur,” ucap Novia.
Menurut Novia, mengembalikan jam tidur anak agar kembali normal sebenarnya membutuhkan waktu yang tidak lama dan cenderung lebih mudah dibandingkan orang dewasa. Namun, mengingat Malika yang telah diculik selama hampir satu bulan, tentu kondisinya tidak seperti anak-anak pada umumnya dan memiliki trauma.
Perlu waktu 14 hari
Proses visum et repertum psikiatrikum atau pemeriksaan kejiwaan terhadap Malika masih berjalan. Kepala Rumah Sakit Polri Kramatjati Brigjen (Pol) Hariyanto menyampaikan, secara prosedur, proses visum et repertum psikiatrikum untuk keperluan penyidikan ini membutuhkan waktu selama 14 hari.
Sebagai informasi, wisum et repertum psikiatrikum (VeRP) adalah keterangan dokter spesialis kedokteran jiwa. Keterangan ini berbentuk surat sebagai hasil pemeriksaan kesehatan jiwa pada seseorang untuk kepentingan penegakan hukum.
Berdasarkan keterangan ibunda Malika, kondisi Malika sempat lemah dan berat badan turun. Namun, setelah dirawat beberapa hari, kondisi Malika membaik.
Malika harus menginap kurang lebih selama 14 hari di RS Polri untuk pemeriksaan psikis dan fisiknya secara lanjut. Adapun fisik Malika setelah perhitungan gizi oleh spesialis perlu penambahan berat badan 3-4 kilogram lagi.
Dalam hal ini, tim dokter tidak bisa tergesa-gesa melakukan pemeriksaan terhadap Malika karena perlu pendekatan khusus agar tidak memperburuk trauma korban. Di antaranya dengan mengajak korban bermain, sehingga Malika dapat menceritakan lebih lanjut kondisinya selama diculik Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi.
”Perkembangannya cukup menggembirakan. Pemeriksaan akan dilakukan secara bertahap agar tidak membebani psikis Malika. Untuk hasil visum psikiatrikum masih menunggu dua minggu. Meskipun dalam kondisi tertentu bisa dipercepat, tergantung dari pengamatan hari demi hari,” ujar Hariyanto.
Selain kepada Malika, Hariyanto menuturkan, pihaknya juga memberikan kepada kedua orangtua korban, yakni Onih dan Tunggal, untuk pemulihan trauma.