Anak Usaha Jakpro Bantah Tudingan Pungli di Pantai Mutiara
PT Jakarta Utilitas Propertindo membantah tudingan pungutan liar terkait pengelolaan lahan di kawasan Pantai Mutiara, Jakarta Utara. Anak usaha PT Jakarta Propertindo itu menyebut, pengelolaan lahan itu sesuai prosedur.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
AYU NURFAIZAH UNTUK KOMPAS
Menara BTS di depan kantor keamanan dan RW 016 Kompleks Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (16/12/2022).
JAKARTA, KOMPAS — PT Jakarta Utilitas Propertindo membantah tudingan adanya pungutan liar terkait pengelolaan lahan di kawasan Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta Utara. Anak usaha PT Jakarta Propertindo itu menyebut, pengelolaan lahan di kawasan tersebut sudah sesuai prosedur.
Pelaksana Tugas Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan, Legal, dan Kepatuhan PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP) Yeni Widayanti mengatakan, PT Jakarta Propertindo (Jakpro), salah satu badan usaha milik daerah Pemprov DKI Jakarta, melalui perjanjian kerja sama memberikan kewenangan kepada JUP untuk mengelola lahan di kawasan Pantai Mutiara.
”Lahan di kawasan Pantai Mutiara seluas 4.995 meter persegi. Di atas lahan itu, JUP bekerja sama dengan dua pihak, yakni pengurus RW 016 dan PT EPID Menara AsetCo,” kata Yeni dalam siaran pers, Rabu (21/12/2022).
Kerja sama dengan pengurus RW 016, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, sudah dimulai pada 2002 untuk lahan seluas 800 meter persegi yang digunakan sebagai lokasi Kantor RW 016. Sementara itu, kerja sama kedua dengan PT EPID Menara AsetCo dilakukan pada 2019 untuk lahan seluas 100 meter persegi. Lahan itu digunakan sebagai lokasi menara base transceiver station (BTS).
Fasilitas umum yang merupakan kantor keamanan dan RW 016 di Kompleks Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (16/12/2022).
Perjanjian kerja sama itu pun telah diperbarui berkala sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam setiap perjanjian. Oleh karena itu, Yeni menyebut, informasi dugaan pungli di Pantai Mutiara yang ramai diberitakan itu tidak benar.
”Kedua perjanjian tersebut telah disepakati dan dikerjasamakan secara resmi melalui perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh para pihak. Pada perjanjian tersebut juga tertera nominal dan jumlah kontribusi atau sewa yang menjadi kewajiban dari masing-masing penyewa tempat,” kata Yeni.
Tudingan pungli
Sebelumnya, Ketua RW 016 Blok Z Kompleks Pantai Mutiara Santoso Halim mengatakan, warga Blok Z telah membayar uang sewa untuk kantor keamanan dan kantor RW kepada Jakpro. Padahal, dua bangunan ini merupakan fasilitas umum yang juga memiliki menara BTS dan rumah pompa di depannya.
”Sepanjang 2015-2022, kami diminta membayar Rp 135 juta untuk sewa bangunan seluas 800 meter persegi untuk dua bangunan ini,” kata Santoso, Jumat (16/12).
Lahan untuk fasilitas umum di area itu luasnya 4.955 meter persegi. Luas ini sama seperti yang tertera pada Adendum Perjanjian tentang Kerja Sama Pengelolaan Aset Tanah, Bangunan, dan Lahan Milik PT Jakarta Propertindo. Dalam adendum itu, lahan hijau pinggir timur Pantai Mutiara seluas 4.955 meter persegi disewakan kepada RW setempat.
Menurut Santoso, uang untuk membayar pungutan sewa itu didapat dari iuran bulanan warga Blok Z. Setiap keluarga membayar iuran Rp 1 juta hingga Rp 7 juta per bulan, tergantung dari luas lahan yang dimiliki.
Kawasan Perumahan Pantai Mutiara di Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (12/6). Kawasan ini pernah tergenang banjir akibat tanggul yang jebol saat pasang air laut.
Pengembang kawasan hunian seluas 100.000 meter persegi itu adalah PT Taman Harapan Indah yang merupakan anak usaha PT Intiland Development Tbk. Sejak 1996 hingga sekarang, pengembang belum menyerahkan fasilitas umum dan sosial kepada pemerintah daerah untuk dikelola sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
”Lahan belum diserahterimakan, kami sudah dimintai pungutan oleh Jakpro. Kami sudah berupaya membahas masalah pungutan liar ini ke kelurahan dan kecamatan, tetapi justru ditekan. Fasilitas umum dan fasilitas sosial mestinya tidak dipungut biaya sewa,” tutur Santoso.
Lurah Pluit Sumarno mengatakan, tanah yang digunakan untuk fasilitas umum di Kompleks Pantai Mutiara merupakan milik PT Jakpro. ”Tanah itu dipinjam, tetapi saya tidak tahu kalau warga menyewa. Saya tidak pernah dilapori oleh warga,” katanya ketika ditemui di Kantor Kelurahan Pluit.
Sepanjang 2015-2022, kami diminta membayar Rp 135 juta untuk sewa bangunan seluas 800 meter persegi untuk dua bangunan ini.