Tak Ada Pembatasan Mobilitas Masyarakat, Operasional Angkutan Barang Diatur
Momen Natal dan Tahun Baru kali ini tidak ada pembatasan mobilitas masyarakat. Hanya saja, angkutan barang diatur operasionalnya mulai 22 Desember 2022.
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perhubungan menegaskan tidak ada pembatasan mobilitas masyarakat saat libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Meskipun begitu, terdapat pembatasan operasional truk angkutan barang pada periode tersebut.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pada libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, pemerintah tidak akan membatasi mobilitas seperti tahun sebelumnya. Dirinya memprediksi adanya peningkatan pergerakan masyarakat dibandingkan dengan tahun 2021.
”Tren mobilitas tetap harus diperhatikan, yang diprediksi meningkat bersamaan dengan libur sekolah. Momen ini dimanfaatkan masyarakat untuk berlibur ke tempat wisata dan tidak ada pembatasan mobilitas,” ucap Budi dalam Media Briefing Kesiapan Penyelenggaraan Angkutan Natal dan Tahun Baru 2022/2023 via daring pada Rabu (14/12/2022).
Meski demikian, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membatasi operasional angkutan barang saat libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Pembatasan dilakukan demi menjamin kelancaran dan keamanan lalu lintas selama periode tersebut yang akan diberlakukan mulai 22 Desember 2022.
Baca Juga: Pembatasan Mobilitas Natal dan Tahun Baru Tetap Diberlakukan
Adapun Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno telah menandatangani peraturan pembatasan operasional angkutan barang saat libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Penandatanganan itu dilakukan bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, dan Direktorat Jenderal Bina Marga.
”Angkutan barang yang diatur, yakni jumlah berat yang diizinkan lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempel atau gandeng, pengangkut bahan galian, pengangkut bahan tambang, dan pengangkut bahan bangunan,” tutur Hendro.
Pengaturan lalu lintas pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan bagi angkutan yang melewati jalan tol ataupun non-jalan tol. Pembatasan dilakukan dengan dua tahap, yakni tahap pertama saat libur Natal 2022 dan tahap kedua saat libur Tahun Baru 2023. Pembatasan dilakukan saat arus mudik dan arus balik.
”Kami memastikan tidak ada masyarakat yang melanggar pembatasan operasional angkutan barang. Jika memang ada yang melanggar, akan ditindak langsung,” ucap Hendro.
Baca Juga: Arus Balik Libur Natal dan Tahun Baru
Mobilitas warga
Hasil survei Potensi Pergerakan Masyarakat pada Periode Natal dan Tahun Baru 2022/2023 yang dilakukan oleh Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans) Kemenhub menunjukkan, potensi pergerakan masyarakat yang bepergian pada Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 sebesar 16,35 persen dari jumlah penduduk Indonesia sebanyak 44,17 juta orang. Jumlah ini lebih banyak dibandingkan tahun lalu yang diprediksi sebanyak 19,9 juta orang.
Survei ini dilakukan dalam dua tahap, yakni 5-26 September 2022 dan 17-30 November 2022. Metode pengumpulan data dalam survei ini adalah survei daring dengan memanfaatkan media sosial dan SMS blast, dengan target sampel 10.000 responden.
Survei tahap pertama menunjukkan, 22,4 persen responden mengaku ingin bepergian saat libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Adapun pada tahap kedua menunjukkan penurunan responden yang ingin bepergian menjadi 16,35 persen atau setara 44,17 juta orang yang dipengaruhi masih tingginya Covid-19 di Indonesia.
Baca Juga: Pengetatan Jakarta Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru
Adapun pergerakan pada masa Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 diperkirakan akan didominasi kendaraan pribadi, yakni mobil pribadi sebesar 28,26 persen dan sepeda motor 16,47 persen. Jalur utama yang diprediksi akan dilalui mobil adalah jalur tol sebesar 58,7 persen dan jalur arteri sebesar 41,3 persen.
”Pengendara motor diprediksi akan melalui jalur pantura sebesar 12,8 persen dan jalur lintas tengah Jawa sebesar 11,92 persen,” ucap Kepala Badan Kebijakan Transportasi Gede Pasek Suardika.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memprediksi adanya peningkatan perjalanan kendaraan keluar Jabodetabek lewat jalan tol pada Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 sebesar 6 persen atau setara 3.015.239 kendaraan. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2021 sebanyak 2.839.440 kendaraan.
Pergerakan masyarakat tersebut diprediksi menimbulkan puncak arus pergi dan arus balik selama masa Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Sebanyak 36,9 juta orang diprediksi akan melakukan perjalanan ke luar kota mulai 18 Desember 2022 hingga 7 Januari 2023. Adapun puncak arus balik Natal 2022 diprediksi pada 26 Desember 2022 sebanyak 6,5 juta orang dan Tahun Baru 2022 pada 1-2 Januari 2023 sebanyak 14,7 juta orang.
Baca Juga: Kendalikan Mobilitas Warga pada Periode Natal dan Tahun Baru