logo Kompas.id
MetropolitanAlih Fungsi Lahan SDN di Depok...
Iklan

Alih Fungsi Lahan SDN di Depok Belum Tercakup dalam Aturan Tata Ruang

Kota Depok belum memiliki aturan rencana detail tata ruang atau RDTR terbaru yang dapat menjadi payung hukum alih fungsi lahan SDN Pondok Cina 1 menjadi tempat ibadah.

Oleh
Agustinus Yoga Primantoro
· 6 menit baca
Sejumlah spanduk bernada protes terhadap rencana penggusuran terpasang di pagar SDN Pondok Cina 1, Depok, Jawa Barat, Senin (12/12/2022).
FAKHRI FADLURROHMAN

Sejumlah spanduk bernada protes terhadap rencana penggusuran terpasang di pagar SDN Pondok Cina 1, Depok, Jawa Barat, Senin (12/12/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Alih fungsi lahan Sekolah Dasar Negeri Pondok Cina 1, Kecamatan Beji, Kota Depok, Depok, Jawa Barat, dianggap belum sesuai prosedur. Hal itu karena regulasi terkait penggunaan lahan, yang termasuk kawasan Margonda itu, belum rampung dibuat, sementara wacana pengalihfungsian lahan sudah digulirkan sejak tahun 2021.

Mengacu pada Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Depok Tahun 2022-2042, wilayah Margonda sebagai kawasan strategis kota merupakan kawasan pusat perdagangan dan jasa skala pelayanan kota. Berdasarkan rencana struktur ruang Kota Depok, kawasan Margonda merupakan salah satu pusat pelayanan skala kota yang harus didukung dengan sarana dan prasarana kota.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000