Manipulasi Panggilan Video Berbuntut Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Pura-pura jadi perempuan, pelaku menipu dan memeras lebih dari 50 orang di sejumlah daerah di Indonesia. Uang hasil pemerasan yang didapatkan dari puluhan korban itu jumlahnya fantastis, yakni mencapai Rp 500 juta.
Oleh
STEFANUS ATO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polisi menangkap BA (22) yang terlibat pemerasan dan merugikan puluhan korban hingga Rp 500 juta. Pelaku awalnya menjebak para korban untuk melakukan panggilan video syur, lalu merekam panggilan, dan mengancam menyebarkan rekaman video tersebut.
Kepala Kepolisian Resor Kota Tangerang Komisaris Besar Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, polisi telah menangkap lelaki berinisial BA (22) di rumahnya di Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, pada 29 November 2022. BA ditangkap seusai memeras korban berinisial YU hingga belasan juta rupiah.
”BA memeras dengan modus menyebarkan video rekaman hasil dari video call seks dengan korban ke media sosial. Total uang yang diperas dari korban mencapai Rp 16 juta,” kata Romdhon dalam keterangannya, Jumat (9/12/2022), di Tangerang.
Korban terjebak dalam kejahatan BA saat berkenalan melalui aplikasi kencan. Di aplikasi itu, pelaku memperkenalkan diri sebagai seorang perempuan dengan nama Riana. Obrolan mereka kian intens dan berlanjut hingga Whatsapp.
Aktivitas video call itu rupanya direkam tersangka. Pelaku kemudian mengancam akan menyebarkan video itu.
Percakapan korban dan pelaku pun makin intim hingga mereka sepakat melakukan panggilan video syur. Saat panggilan video berlangsung, pelaku berhasil memanipulasi korban sehingga pelaku terlihat seperti seorang perempuan.
”Aktivitas video call itu rupanya direkam tersangka. Pelaku kemudian mengancam akan menyebarkan video itu,” kata Romdhon.
Korban yang diancam panik. Dia pun terpaksa menuruti semua keinginan pelaku. Akibatnya, BA semena-mena terhadap korban dan terus memaksa korban mengirimkan uang secara berkala dengan jumlah yang berbeda-beda hingga mencapai Rp 16,2 juta.
Korban yang sudah tak kuat dengan ancaman pelaku kemudian memutuskan melaporkan tindakan pemerasan itu ke Polres Kota Tangerang pada 26 Oktober 2022. Polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap korban satu bulan kemudian.
Kepala Unit Kriminal Khsusus Polres Kota Tangerang Inspektur Dua Prasetya Bima Praelja mengatakan, dari hasil penyidikan, diketahui BA sudah menipu dan memeras lebih dari 50 orang di sejumlah daerah di Indonesia. Uang hasil pemerasan yang didapatkan dari puluhan korban itu jumlahnya fantastis, yakni mencapai Rp 500 juta.
Adapun akibat perbuatan tersangka, BA dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1), dan Pasal 45 Ayat (4) juncto Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku terancam pidana penjara enam tahun.